Soal: Assalamu’alaikum. Apakah halal atau sah hukumnya memakan daging ayam atau sapi yang dibeli di pasar sedangkan kita tidak tahu-menahu siapa penyembelihnya? Kita juga tidak tahu, apakah ketika penyembelih melakukannya dengan mengucap basmallâh atau tidak? Apa ada dalil yang menguatkan hal tersebut? Apakah sama dengan orang yang menyajikan daging itu bila Muslim juga sah, sedangkan kita tetap tidak tahu bagaimana dan siapa yang memotongnya?? Apakah yang memotongnya Muslim atau kafir? Apakah ada hadits yang menguatkan hal itu pak?
Jazakallâh khairan.Mohon penjelasan!
6287804939812
Jawab: Wa’alaikumussalâm wa rahmatullâhi wa barakâtuh
Jika daging itu dijual atau dihidangkan oleh orang yang halal sembelihannya, yakni Muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), kita boleh membeli dan memakannya. Tidak perlu menanyakan bagaimana daging itu disembelih. Hukum dasar(al-ashl) dalam sembelihan mereka adalah halal. Sedangkan sembelihan orang kafir non ahli kitab, tidak boleh dibeli atau dikonsumsi. Demikian difatwakan oleh banyak Ulama besar zaman ini.2
Saat diberi hadiah berupa daging kambing panggang oleh seorang wanita Yahudi, Nabi ﷺ menyantap hidangannya tanpa bertanya. Mari perhatikan riwayat berikut ini:
كَانَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ يُحَدِّثُ أَنَّ يَهُوْدِيَّةً، مِنْ أَهْلِ خَيْبَرَ سَمَّتْ شَاةً مَصْلِيَّةً ثُمَّ أَهْدَتْهَا لِرَسُولِ اللهِ ﷺ ، فَأَخَذَ رَسُوْلُ اللَّهِ ص الذِّرَاعَ، فَأَكَلَ مِنْهَا، وَأَكَلَ رَهْطٌ مِنْ أَصْحَابِهِ مَعَهُ
Jâbir bin Abdillah رضي الله عنه menyampaikan bahwa seorang wanita Yahudi penduduk Khaibar meracuni kambing panggang lalu menghadiahkannya untuk Rasûlullâh ﷺ . Maka Rasûlullâh ﷺ mengambil bagian lengan dan memakan sebagiannya. Sejumlah Shahabat Beliau juga ikut makan bersama Beliau. (HR. Abu Dawud no. 4.510. Hadits ini dihukumi shahih oleh al-Albani)
Rasûlullâh ﷺ memakan daging ini karena tidak mengetahui adanya racun yang diberikan oleh wanita tersebut. Beliau ﷺ langsungmemakannya tanpa bertanya bagaimana daging itu disembelih, padahal yang memberikannya seorang kafir Yahudi. Hal itu karena hukum asal sembelihan ahli kitab adalah halal.
Hal ini ditegaskan oleh hadits berikut:
عَنْ عَائِشَةَ -رضي الله عنها- أَنَّ قَوْمًا قَالُوْا لِلنَّبِيِّ ﷺ : إِنَّ قَوْمًا يَأْتُوْنَا بِاللَّحْمِ، لَا نَدْرِي: أَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا؟ فَقَالَ: سَمُّوا عَلَيْهِ أَنْتُمْ وَكُلُوْهُ. قَالَتْ: وَكَانُوْا حَدِيْثِي عَهْدٍ بِالكُفْرِ
Diriwayatkan dari Aisyah رضي الله عنها bahwa sejumlah orang berkata kepada Nabi ﷺ , “Ada suatu kaum yang membawakan daging untuk kami, dan kami tidak tahu apakah saat disembelih dibacakan basmalah atau tidak?” Maka Beliau ﷺ bersabda, “Bacakanlah basmalah oleh kalian, dan makanlah.” Aisyah رضي الله عنها berkata, “Saat itu mereka baru saja masuk Islam.”(HR. al-Bukhâri, no. 5507)
Ini adalah kemudahan yang Allâh عزوجل berikan kepada umat Islam. Mereka tidak dibebani untuk bertanya tentang daging yang akan mereka makan jika berasal dari orang-orang yang sembelihannya halal, Kecuali jika ada bukti yang meyakinkan bahwa mereka menyembelih dengan cara yang tidak benar, maka tidak boleh membeli atau mengkonsumsi daging mereka.
Sebatas keraguan tidak membuat daging mereka haram dibeli atau dikonsumsi, karena hukum dasar tidaklah ditinggalkan kecuali dengan sesuatu yang meyakinkan. Wallahu a’lam
Footnote:
- Lihat: Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâ`imah 22/365, Majmû’ Fatâwâ Syaikh Bin Bâz 23/18.
Majalah As-Sunnah Edisi 05/Thn XVIII/Dzulqa’dah 1435H/September 2014M