HUKUM MAKAN DAGING BUAYA

oleh -139 Dilihat
oleh

SOAL : Buaya itu halal atau haram ?

JAWAB: Mengenai hukum memakan daging buaya, telah ada fatwa dari Komite Tetap Untuk Riset ilmiyah dan fatwa, kerajaan Saudi Arabia no. 53941 yang ditanda tangani oleh Ketua komite tersebut Syaikh ‘Abdulaziz bin ‘Abdillâh bin Bâz رحمه الله dan dua Ulama sebagai anggotanya yaitu syaikh Abdurrazâq afifi رحمه الله dan Syaikh Abdullâh bin Qu’ud –Hafi zhahullâhu ta’ala-.

Fatwa tersebut disampaikan berkenaan dengan pertanyaan yang disampaikan kepada komite berkenaaan dengan halalkah memakan hewan-hewan berikut: Penyu, kuda laut, buaya dan landak, ataukah semua ini haram?

Mereka menjawab, “Memakan landak hukumnya halal, berdasarkan keumuman firman Allâh سبحانه وتعالى :

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ

Katakanlah, “Tiadalah Aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi – karena sesungguhnya semua itu kotor – atau binatang yang disembelih atas nama selain Allâh. (QS. al-An’âm/6:145)

Juga karena kaidah pada asalnya diperbolehkan sampai pasti ada yang memalingkan hukum tersebut.

Adapun penyu (kura-kura), sejumlah Ulama berpendapat bahwa boleh mengkonsumsi binatang ini walaupun tanpa disembelih, berdasarkan keumuman firman Allâh سبحانه وتعالى :

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ

Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut (QS. al-Mâ’idah/5:96)

Juga sabda Rasûlullâh صلى الله عليه وسلام tentang air laut:

 هُوَ الطَّهُوْرُ مَاؤُهُ الحِلُّ مِيْتَتُهُ

Airnya suci dan bangkainya halal.

Namun yang lebih selamat adalah tetap disembelih, agar keluar dari khilaf.

Sedangkan buaya ada yang berpendapat boleh dimakan seperti ikan berdasarkan keumuman ayat dan hadits diatas. Ada juga yang menyatakan haram dimakan, karena termasuk hewan buas yang bertaring. Yang rajih adalah pendapat pertama.

Adapun kuda laut maka boleh dimakan karena masuk keumuman ayat dan hadits di atas dan tidak adanya dalil yang menentangnya. Juga karena kuda darat halal dimakan dengan nash maka tentunya kuda laut lebih pantas lagi dihalalkan.

Wabillâhit Taufîq wa Shallallâhu ‘ala Nabiyyinâ Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa sallam.

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!