Manhaj Dakwah di Jalan Allah

oleh -820 Dilihat
oleh
Manhaj Dakwah

إِنَّكَ سَتَأْتِيْ قَوْمًا مِنْ أَهْلِ كِتَابٍ، فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ -وَفِيْ رِوَايَةٍ- : إِلَى أَنْ يُوَحِّدُوا اللَّهَ – فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِم فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ، فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ، فَإِيَّكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِمْ، وَاتَّقِ دَعْوَةَ المَظْلُوْمِ، فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ.

Dari Ibnu ‘Abbâs رضي الله عنهما , bahwa Rasûlullâh ﷺ ketika mengutus Mu’adz رضي الله عنه ke Yaman Beliau ﷺ bersabda: Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani), maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka ialah syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa anna Muhammadar Rasûlullâh -dalam riwayat lain disebutkan, ‘Sampai mereka mentauhidkan Allâh.’- Jika mereka telah menaatimu dalam hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh سبحانه وتعالى mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka telah mentaati hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir. Dan jika mereka telah menaati hal itu, maka jauhkanlah dirimu (jangan mengambil) dari harta terbaik mereka, dan lindungilah dirimu dari doa orang yang teraniaya karena sesungguhnya tidak ada satu penghalang pun antara doanya dan Allâh.”

TAKHRIJ HADITS:

Hadits ini shahih. Diriwayatkan oleh Al-Bukhâri, no. 1395, 1496, 4347, 7372; Muslim, no. 19 [29]; At-Tirmidzi, no. 625; Abu Dawud, no. 1584; An-Nasa-i, V/55; Ibnu Majah, no. 1783; AdDârimi, I/405; Ahmad, I/233, dan lainnya

KOSA KATA HADITS:

قَوْمٌ :Pada asalnya bermakna sekumpulan laki-laki, tidak mencakup perempuan. Tetapi dalam keumuman al-Qur’an, yang dimaksud dengan kata “kaum” yaitu laki-laki dan perempuan semuanya.1

أَهْلُ الْكِتَابِ : Mereka adalah orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kita. Yang dimaksud yaitu kaum Yahudi dan Nashrani. Walaupun di Yaman ada kelompok lain selain Ahlul kitab, tetapi Nabi ﷺ menyebut mereka karena mereka mayoritas dan juga memberi perhatian ke mereka karena mereka adalah orang berilmu. Jadi berbicara dengan mereka tidak seperti berbicara dengan para penyembah berhala.2

كَرَائِمُ  : Jamak dari , كَرِيْمَة yakni berupa barang-barang berharga.

حِجَابٌ :Penghalang. Yaitu yang menghalangi sampainya doa seorang hamba kepada Rabb-nya.3

SYARH (PENJELASAN)

Nabi ﷺ ketika mengutus Mu’adz bin Jabal رضي الله عنه ke daerah Yaman (pada tahun 10 Hij riyyah) untuk berdakwah kepada Allâh dan mengajar, Nabi ﷺ memberitahukan Langkah-langkah yang harus ditempuh oleh Mu’adz dalam dakwahnya. Nabi ﷺ menjelaskan bahwa dia akan menghadapi kaum Yahudi dan Nashrani yang berilmu dan pandai berdebat. Pemberitahuan ini bertujuan agar Mu’adz رضي الله عنه siap berdialog dan membantah syubhat-syubhat mereka, kemudian juga memulai dakwah dengan perkara terpenting lalu yang penting. Yang pertama kali adalah menyeru manusia untuk memperbaiki akidahnya karena akidah merupakan pondasi. Jika mereka telah menerima hal tersebut, mereka diperintahkan untuk menegakkan shalat karena shalat adalah kewajiban yang paling agung setelah tauhid. Jika mereka telah melaksanakannya, maka orang-orang kaya diperintahkan untuk membayar zakat harta-harta mereka (yang dibagikan) kepada orang-orang fakir sebagai rasa kebersamaan dan rasa syukur kepada Allâh سبحانه وتعالى . Kemudian Beliau ﷺ memperingatkan Mu’adz رضي الله عنه agar tidak mengambil harta terbaik dalam zakat karena yang wajib adalah harta yang biasa.

Setelah itu, Mu’adz dianjurkan untuk berbuat adil dan meninggalkan kezhaliman supaya ia tidak terkena doa orang yang terzhalimi, karena doa orang tersebut akan Allâh سبحانه وتعالى kabulkan.4

Sabda Nabi ﷺ :

إِنَّكَ سَتَأْتِيْ قَوْمًا مِنْ أَهْلِ كِتَابٍ

Sesungguhnya engkau akan mendatangi satu kaum Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani)

Nabi ﷺ mengabarkan keadaan mereka kepada Mu’adz رضي الله عنه agar ia siap menghadapi mereka. Karena orang yang berdebat dengan ahlul Kitab harus memiliki hujjah yang lebih banyak dan lebih kuat daripada orang yang berdebat dengan orang-orang musyrik penyembah berhala. Karena orang musyrik itu bodoh, sedangkan mereka yang diberikan al-Kitab memiliki ilmu. Nabi ﷺ juga memberitahu keadaan mereka agar Mu’adz رضي الله عنه menyesuaikan diri dengan keadaan mereka, sehingga bisa mendebat mereka dengan cara yang lebih baik, mendakwahkan ahlul Kitab, dan mengajak mereka kepada tauhid. Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ ٦٤

Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak beribadah kepada selain Allâh dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhantuhan selain Allâh. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.” (QS. Ali ‘Imrân/3:64)

Sabda Nabi ﷺ :

فَلْيَكُنْ أَوَّلَ مَا تَدْعُوْهُمْ إِلَيْهِ شَهَادَةُ أَنْ لَا إِلهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ

maka hendaklah pertama kali yang kamu sampaikan kepada mereka ialah syahadat Lâ Ilâha Illallâh wa anna Muhammadar Rasûlullâh

Nabi ﷺ memberikan pengarahan kepada Mu’adz رضي الله عنه bahwa hal yang pertama kali harus diserukan kepada mereka yaitu tauhid dan kerasulan.

Makna Kalimat ُّٰ لَاإِلَهَ إلا الله 5

Makna yang benar dari kalimat Tauhid  لاإله إلا الله adalah:

لَا مَعْبُوْدَ بِحَقٍ إِلَّا اللَّهُ

Tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh.

Lafazh  لَا إلَهَ(lâ ilâha) adalah penafi an terhadap semua yang disembah selain Allâh, dan lafazh  إِلَّا اللهُ) illallâh) adalah penetapan segala bentuk ibadah yang ditujukan hanya kepada Allâh semata, tidak ada sekutu bagi-Nya dalam peribadatan kepada-Nya, sebagaimana tidak ada sekutu bagi Allâh dalam kekuasaan-Nya.6

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t berkata, “Apabila seseorang bersaksi bahwa tidak ada ilâh yang berhak diibadahi kecuali Dia, maka ia telah memberitakan, menjelaskan, dan mengabarkan bahwa selain-Nya bukan ilah yang berhak diibadahi, dan Allâh satu-satunyayang berhak diibadahi.”7

Imam Ibnul Qayyim t berkata, “Ini merupakan kalimat yang paling agung yang mengandung peniadaan peribadatan kepada selain Allâh dan menetapkan peribadatan hanya kepada-Nya dengan segala sifat yang istimewa. Penunjukan kalimat ini akan penetapan bahwa tiada ilah yang berhak diibadahi selain Allâh, lebih besar daripada sekedar perkataan kita Allâh adalah Ilâh, dan tidak ada satupun yang meragukan ini.”8

Sesungguhnya sesembahan-sesembahan yang disembah selain Allâh dinamakan آلِهَة  (tuhan-tuhan) karena mereka memang disembah oleh manusia, meskipun pada hakikatnya mereka tidak berhak diibadahi tetap saja namanya tuhan. Akan tetapi, semua itu adalah tuhan yang bathil. Jadi, penyematan nama  إِلَهٌ) ilâh) untuk sesembahan selain Allâh diakui dari satu segi dan dinafi kan dari segi yang lain. Diakui dari sisi kenyataan yang ada dan ditiadakan dari sisi keberhakan untuk diibadahi.9

Rukun-Rukun Kalimat لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

Kalimat syahadat lâ ilâha illallâh memiliki dua rukun: yaitu al-itsbât (penetapan) dan an-nafyu (peniadaan). Lafazh lâ ilâha berarti peniadaan atau penolakan (an-nafyu) terhadap segala ilah (sesembahan) selain Allâh. Dan lafazh illallâh berarti penetapan (al-itsbât) bahwa segala bentuk ibadah (penghambaan) itu hanya bagi Allâh سبحانه وتعالى semata, tidak ada sesuatu apa pun yang boleh dij adikan sebagai sekutu dalam peribadahan kepada-Nya. Hal ini ditopang dengan dalil-dalil yang sangat banyak, di antaranya, firman Allâh سبحانه وتعالى :

فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ٢٥٦

Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut dan beriman kepada Allâh, maka sungguh ia telah berpegang pada tali yang sangat kuat. Allâh Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. Al-Baqarah/2:256)

Rukun an-nafyu pada ayat ini adalah lafazh,

فَمَنْ يَكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ

Barangsiapa yang ingkar kepada thaghut Imam Malik t mengatakan, “Thaghut adalah semua yang diibadahi selain Allâh سبحانه وتعالى .”10

Dan rukun al-itsbaat pada ayat ini adalah lafazh,

وَيُؤْمِنْ بِاللَّهِ

Dan beriman kepada Allâh.

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

ذٰلِكَ بِاَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْحَقُّ وَاَنَّ مَا يَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِهٖ هُوَ الْبَاطِلُ وَاَنَّ اللّٰهَ هُوَ الْعَلِيُّ الْكَبِيْرُ ٦٢

Demikianlah (kebesaran Allâh) karena Allâh, Dia-lah (Tuhan) Yang Haqq (untuk diibadahi). Dan apa saja yang mereka ibadahi selain Dia, itulah yang bathil. Dan sungguh Allâh, Dia-lah Yang Mahatinggi, Mahabesar.” (QS. Al-Hajj/22:62)

Nabi ﷺ bersabda:

مَنْ قَالَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَكَفَرَ بِمَا يُعْبَدُ مِنْ دُوْنِ اللَّهِ حَرُمَ مَالُهُ وَدَمُهُ، وَحِسَابُهُ عَلَى اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ.

Barangsiapa yang mengucapkan lâ ilâha illallâh (tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Allâh) dan mengingkari (sesembahansesembahan) selain Allâh, maka haramlah harta dan darahnya, dan hisab (perhitungan amal)nyadiserahkan kepada Allâh سبحانه وتعالى . 11

Konsekuensi dari rukun لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ, yaitu seorang Muslim yang sudah jelas mengucapkan kalimat tauhid ini, maka ia wajib menolak dan mengingkari semua yang diibadahi selain Allâh سبحانه وتعالى . Semua yang diibadahi selain Allâh adalah bathil. Dan ia pun wajib menetapkan bahwa satu-satunya yang benar dan yang wajib diibadahi hanya Allâh saja. Kita wajib beribadah hanya kepada Allâh سبحانه وتعالى dan tidak boleh kepada selain-Nya.

Adapun ucapan syahadat:

أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ

Aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah Rasul (utusan) Allâh.

Maka konsekuensi dari ucapan tersebut adalah:

  1. Wajib beriman kepada Rasûlullâh : Allâh سبحانه وتعالى berfi rman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَاٰمِنُوْا بِرَسُوْلِهٖ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَّحْمَتِهٖ وَيَجْعَلْ لَّكُمْ نُوْرًا تَمْشُوْنَ بِهٖ وَيَغْفِرْ لَكُمْۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌۙ ٢٨

Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allâh dan berimanlah kepada Rasul-Nya (Muhammad), niscaya Allâh memberikan rahmat-Nya kepada dua bagian, dan menjadikan cahaya untukmu yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan serta Dia mengampuni kamu. Dan Allâh Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (QS. Al-Hadîd/57:28)

  1. Mentaati Perintah Beliau

Allah سبحانه وتعالى berfirman:

تِلْكَ حُدُوْدُ اللّٰهِ ۗ وَمَنْ يُّطِعِ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ يُدْخِلْهُ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُ خٰلِدِيْنَ فِيْهَا ۗ وَذٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيْمُ ١٣

Itulah batas-batas (hukum) Allâh. Barangsiapa  taat kepada Allâh dan Rasul-Nya, Dia akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, mereka kekal di dalamnya. Dan itulah kemenangan yang agung.” (QS. An-Nisâ’/4:13)

Dan firman Allâh l :

مَنْ يُّطِعِ الرَّسُوْلَ فَقَدْ اَطَاعَ اللّٰهَ ۚ وَمَنْ تَوَلّٰى فَمَآ اَرْسَلْنٰكَ عَلَيْهِمْ حَفِيْظًا ۗ ٨٠

Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allâh. Dan barangsiapa berpaling (dari ketaatan itu), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (QS. An-Nisâ’/4:80)

  1. Membenarkan apa-apa yang Beliau sampaikan

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

وَالَّذِيْ جَاۤءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهٖٓ اُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُتَّقُوْنَ ٣٣

Dan orang yang membawa kebenaran (Muhammad) < ; dan orang yang membenarkannya, mereka itulah orang yang bertakwa. (QS. Az-Zumar/39: 33)

Dan firman Allâh سبحانه وتعالى :

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوٰى ٣ اِنْ هُوَ اِلَّا وَحْيٌ يُّوْحٰىۙ ٤

Dan tidaklah yang diucapkannya itu (al-Qur`an) menurut keinginannya. Tidak lain (al-Qur`an itu) adalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya).” (QS. An-Najm/53:3-4)

  1. Menjauhkan diri dari apa-apa yang Beliau ﷺ larang

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ ٧

Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allâh. Sesungguhnya Allâh amat keras hukuman-Nya.” (QS. Al-Hasyr/59:7)

  1. Tidak beribadah kepada Allâh سبحانه وتعالى kecuali dengan cara yang telah disyariatkan

Artinya, kita wajib beribadah kepada Allâh menurut apa yang disyari’atkan dan dicontohkan oleh Nabi Muhammad ﷺ . Kita wajib itt ibâ’ kepada Beliau ﷺ .

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

قُلْ اِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللّٰهَ فَاتَّبِعُوْنِيْ يُحْبِبْكُمُ اللّٰهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ٣١

Katakanlah (wahai Muhammad), ‘Jika kamu (benar-benar) mencintai Allâh, ikutilah aku, niscaya Allâh mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu.’ Allâh itu Mahapengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Ali ‘Imrân/3:31)12

Sesungguhnya Rasûlullâh ﷺ diutus oleh Allâh سبحانه وتعالى kepada golongan jin dan manusia, dan kita diperintahkan untuk beriman kepada Rasûlullâh ﷺ dan ittiba’ kepada Beliau ﷺ . Diutusnya Nabi Muhammad ﷺ merupakan nikmat yang besar dan agung bagi kaum Mukminin, sebagaimana Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

لَقَدْ مَنَّ اللّٰهُ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ اِذْ بَعَثَ فِيْهِمْ رَسُوْلًا مِّنْ اَنْفُسِهِمْ يَتْلُوْا عَلَيْهِمْ اٰيٰتِهٖ وَيُزَكِّيْهِمْ وَيُعَلِّمُهُمُ الْكِتٰبَ وَالْحِكْمَةَۚ وَاِنْ كَانُوْا مِنْ قَبْلُ لَفِيْ ضَلٰلٍ مُّبِيْنٍ ١٦٤

Sungguh Allâh telah memberi karunia kepada orang-orang yang beriman ketika Allâh mengutus di antara mereka seorang Rasul dari golongan mereka sendiri, yang membacakan kepada mereka ayat-ayat Allâh, membersihkan (jiwa) mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (al-Qur`an) dan al-Hikmah (as-Sunnah). Dan sesungguhnya sebelum (kedatangan Nabi) itu, mereka adalah benar-benar dalam kesesatan yang nyata. (QS. Ali ‘Imrân/3:164)

Sungguh, nikmat paling besar yang Allâh سبحانه وتعالى karuniakan kepada para hamba-Nya adalah diutusnya Rasul yang mulia. Dengan diutusnya Rasûlullâh ﷺ , Allâh سبحانه وتعالى selamatkan manusia dari kesesatan dan Allâh سبحانه وتعالى menjaga mereka dari kebinasaan.13

Sabda Nabi ﷺ :

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ،

Jika mereka telah mentaati hal itu

Yaitu jika mereka telah bersaksi bahwasanya tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allâh dan bahwasanya Muhammad adalah Rasûlullâh, maka:

فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ خَمْسَ صَلَوَاتٍ فِيْ كُلِّ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ،

Maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam.

Yaitu shalat wajib yang lima waktu, yaitu Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Shubuh. Selain kelima shalat tersebut, tidak termasuk dalam shalat wajib. Adapun shalat-shalat sunnah rawatib, shalat witir, shalat dhuha, semua itu tidak wajib.

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

حَافِظُوْا عَلَى الصَّلَوٰتِ وَالصَّلٰوةِ الْوُسْطٰى وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ ٢٣٨

Peliharalah semua shalatmu, dan peliharalah shalatwustha’. Dan berdirilah karena Allâh (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” (QS. Al-Baqarah/2:238)

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا ١٠٣

Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (QS. An-Nisâ’/4:103)

Dalam Islam, shalat memiliki kedudukan yang tidak bisa ditandingi oleh ibadah lainnya. Sebab, ia merupakan tiang agama, tidak akan tegak agama ini kecuali dengannya. Rasûlullâh ﷺ bersabda:

رَأْسُ الْأَمْرِ الإِسْلَامُ، وَعَمُوْدُهُ الصَّلَاةُ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِيْ سَبِيْلِ اللَّهِ

Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allâh.14

Shalat adalah sebaik-baik amal seorang Muslim, dan merupakan amal yang pertama kali akan dihisab. Rasûlullâh ﷺ bersabda:

 سَدِّدُوْا وَقَارِبُوْا، وَاعْمَلُوْا وَخَيِّرُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةُ، وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Luruslah dalam beragama (sesuai dengan contohku) dan mendekatlah dalam beragama, beramallah dan pilihlah (yang terbaik). Dan ketahuilah bahwa sebaik-baik amal kalian adalah shalat. Dan tidaklah menjaga wudhu’, melainkan seorang Mukmin.15

Ada juga diriwayatkan dengan lafazh yang lain,

اِسْتَقِيْمُوْا وَلَنْ تُحْصُوْا، وَاعْلَمُوْا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلَاةُ، وَلَا يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوْءِ إِلَّا مُؤْمِنٌ

Istiqamahlah kalian dan kalian pasti tidak akan mampu. Ketahuilah, sesungguhnya sebaik-baik amalan kalian adalah shalat. Dan tidak ada yang senantiasa menjaga wudhu’nya melainkan seorang Mukmin.16

Di samping itu, shalat adalah wasiat terakhir Rasûlullâh ﷺ kepada ummatnya. Beliau ﷺ bersabda:

الصَّلَاةَ، وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

Kerjakanlah shalat, dan tunaikan kewajiban kalian terhadap hamba sahaya yang kalian miliki.17 Shalat merupakan perkara yang pertama kali akan dihisab pada hari Kiamat. Sebagaimana sabda Rasûlullâh ﷺ :

 أَوَّلُ مَا يُحَاسَبُ بِهِ الْعَبْدُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الصَّلاَةُ، فَإِنْ صَلَحَتْ صَلَحَ لَهُ سَائِرُ عَمَلِهِ، وَإِنْ فَسَدَتْ فَسَدَ سَائِرُ عَمَلِهِ.

Perkara yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari Kiamat adalah shalat. Apabila shalatnya baik, maka seluruh amalnya pun baik. Apabila shalatnya buruk, maka seluruh amalnya pun buruk.18

Orang yang meninggalkan shalat telah berbuat dosa besar yang paling besar, lebih besar dosanya di sisi Allâh daripada membunuh jiwa, mengambil harta orang lain. Lebih besar dosanya daripada dosa zina, mencuri dan minum khamr. Orang yang meninggalkan shalat akan mendapatkan hukuman dan kemurkaan Allâh di dunia dan di akhirat.19

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah t mengatakan, “Orang yang enggan mengerjakan shalat fardhu maka ia berhak mendapatkan hukuman yang keras (berat) berdasarkan kesepakatan para Imam kaum Muslimin, bahkan menurut jumhur ummat, seperti Imam Mâlik, asy-Syâfi’i, Ahmad, dan selain mereka, ia wajib untuk disuruh bertaubat, jika ia bertaubat (maka ia terbebas dari hukuman) dan jika tidak maka ia dibunuh. Bahkan orang yang meninggalkan shalat lebih jelek daripada pencuri, pezina, peminum khamr, dan penghisap ganja.”20

Sabda Nabi ﷺ :

فَإِنْ هُمْ أَطَاعُوْا لَكَ بِذَلِكَ، فَأَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللَّهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِم فَتُرَدُّ عَلَى فُقَرَائِهِمْ،

Jika mereka telah mentaati hal itu, maka sampaikanlah kepada mereka bahwa Allâh mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir.

Jika mereka telah melaksanakan shalat wajib yang lima waktu, maka perintahkan kepada mereka untuk menunaikan zakat.

Zakat yaitu sedekah wajib yang diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir. Orang kaya yang dimaksud di sini yaitu yang memiliki harta dan sudah mencapai nishab zakat, meskipun ia tidak memiliki harta banyak. Jika seseorang hanya memiliki satu nishab, maka dia dikatakan kaya.

Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣

Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah/2:43)

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣

Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allâh Maha Mendengar, Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah/9 :103)

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ ١٩

Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. Adz-Dzâriyât/51:19)

Sabda Nabi n, “diberikan kepada orang-orang fakir di antara mereka.” Yaitu orang-orang fakir di negeri mereka, karena mereka lebih berhak untuk diberi sedekah oleh penduduk (yang kaya) di negeri tersebut. Mustahiq (orang yang berhak menerima) zakat ada delapan, Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkanhatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allâh dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allâh. Allâh Maha Mengetahui, Mahabijaksana. (QS. At-Taubah/9:60)

Disebut orang fakir dalam hadits, karena jumlah mereka lebih banyak dibanding yang lain. Artinya orang fakir miskin jumlahnya banyak di masyarakat dan mereka sangat membutuhkan harta dan bantuan dari kaum Muslimin.

Karena inilah, salah jika orang-orang kaya mengirim sedekah mereka ke negeri yang jauh, padahal di negeri mereka banyak yang membutuhkan. Orang-orang terdekat lebih utama untuk berbuat baik kepada mereka, karena mereka mengetahui harta yang dimiliki oleh orang kaya di sekitarnya. Jika mereka tidak mendapat manfaat dari harta tersebut, maka akan timbul rasa tidak suka dan benci kepada orang kaya tersebut. Jika mereka melihat orang kaya mengirim sedekahnya ke negeri yang jauh padahal mereka juga membutuhkan, maka bisa jadi mereka akan memusuhi dan merusak harta-harta orang kaya. Karena inilah, termasuk dari hikmah yaitu selama ada dalam penduduk negeri itu yang membutuhkan maka jangan memberi sedekah kepada yang lain yang lebih jauh.

Sabda Nabi ﷺ :

فَعِنْ هُمْ أَطَاعُوا لَكَ بِذَلِكَ فَإِيَّاكَ وَكَرَائِمَ أَمْوَالِهِم

Dan jika mereka telah mentaati hal itu, maka jauhkanlah dirimu (jangan mengambil) dari harta terbaik mereka.

Jika mereka telah tunduk dan sepakat dalam menunaikan zakat, maka janganlah mengambil harta-harta terbaik mereka. Tetapi ambillah yang pertengahan, jangan menzhalimi mereka.

Maksud Nabi ﷺ melarang mengambil harta terbaik dan berharga yaitu agar hati orang-orang kaya tidak dendam kepada orang fakir karena mengambil dan menerima harta-harta yang berharga dari mereka. Dan juga agar tidak timbul rasa hasad (iri, dengki) dan kebencian di antara individu masyarakat, serta agar seorang Muslim memberikan zakat hartanya dengan hati yang ridha, tangan terbuka yang menginginkan kebaikan dan berbuat baik untuk semua orang.

Sabda Nabi ﷺ :

وَاتَّقِ دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ

Dan lindungilah dirimu dari doa orang yang teraniaya

Yakni jika engkau mengambil harta berharga mereka, maka engkau berbuat zhalim kepada mereka. Bisa jadi mereka mendoakan keburukan padamu, maka takutlah terhadap doa mereka. Sabda Nabi ﷺ :

فَإِنَّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ اللَّهِ حِجَابٌ

Karena sesungguhnya tidak satu penghalang pun antara do’anya dan Allâh

Yaitu doa mereka naik ke sisi Allâh, lalu Allâh سبحانه وتعالى mengabulkannya. Oleh karena itu, hindarilah kezhaliman agar engkau tidak dido’akan keburukan oleh orang yang dizhalimi. Sebab, do’a orang yang dizhalimi pasti dikabulkan oleh Allâh meskipun diucapkan oleh seorang kafir atau fajir (suka berbuat jahat). Rasûlullâh ﷺ bersabda:

 اِتَّقُوْا دَعْوَةَ الْمَظْلُوْمِ وَإِنْ كَانَ كَافِرًا فَإِنَّهُ لَيْسَ دُوْنَهَا حِجَابٌ

Lindungilah dirimu dari doa orang yang terzhalimi, walaupun dia kafir. Karena sesungguhnya tidak ada penghalang doanya tersebut.21

Rasûlullâh ﷺ juga bersabda:

 دَعْوَةُ الْمَظْلُوْمِ مُسْتَجَابَةٌ وَإِنْ كَانَ فَاجِرًا فَفُجُوْرُهُ عَلَى نَفْسِهِ

Doa orang yang terzhalimi itu terkabul walaupun dia seorang fajir (jahat), adapun kejahatannya itu ditanggung dirinya sendiri.22

FAWÂ-ID (FAEDAH-FAEDAH)

  1. Pentingnya dakwah dalam Islam yaitu pentingnya mengajak manusia ke jalan Allâh, kepada agama Islam yang benar berdasarkan al-Qur`an dan as-Sunnah menurut pemahaman salafush shalih.
  2. Dakwah merupakan perkataan yang paling baik.
  3. Disyari’atkannya mengutus para da’i yang mengajak manusia ke jalan Allâh سبحانه وتعالى .
  4. Keutamaan Muadz bin Jabal رضي الله عنه .
  5. Syahadat Lâ Ilâha Illallâh merupakan kewajiban pertama dan materi dakwah yang pertama kali disampaikan kepada manusia.
  6. Tadarruj (bertahap) dalam berdakwah, dengan memulai dari yang paling penting kemudian yang penting, dan seterusnya.
  7. Makna Lâ Ilâha Illallâh adalah mentauhidkan Allâh سبحانه وتعالى dengan mengikhlaskan ibadah hanya kepada Allâh سبحانه وتعالى dan meninggalkan peribadahan kepada selain-Nya.
  8. Seorang kafir tidak dihukumi menjadi Muslim kecuali dengan mengucapkan dua kalimat syahadat
  9. Kadang seorang itu berilmu, akan tetapi tidak mengetahui makna Lâ Ilâha Illallâh, atau mengenal maknanya akan tetapi tidak mengamalkannya
  10. Berbicara dengan orang berilmu tidak samadengan berbicara dengan orang bodoh. Nabi ﷺ bersabda kepada Mu’adz رضي الله عنه , ‘Kamu akan mendatangi kaum Ahlul Kitab’. Karena Ahlul Kitab secara umum adalah orang-orang yang berilmu sehingga berbicara dengan mereka tidak bisa disamakan dengan berbicara dengan orang-orang bodoh dari para penyembah berhala.
  11. Hendaknya seorang (khususnya da’i) berada di atas bashîrah (ilmu) tentang agamanya agar terbebas dari syubhat23 yang diberikan oleh orang-orang yang menyimpang. Oleh karena itu dia wajib menuntut ilmu syar’i.
  12. Shalat wajib lima waktu sehari semalam merupakan kewajiban terbesar setelah dua kalimat syahadat.
  13. Sebaik-baik amal adalah shalat dan shalat yang pertama kali dihisab pada hari Kiamat
  14. Setiap Muslim wajib mengajak shalat lima waktu dalam keadaan bagaimanapun dan dimanapun dia berada.
  15. Orang yang meninggalkan shalat wajib lima waktu, maka ia berdosa dengan dosa besar yang paling besar.
  16. Bagi laki-laki wajib mengerjakan shalat lima waktu berjama’ah di masjid.
  17. Shalat wajib dikerjakan sesuai dengan contoh Rasûlullâh ﷺ dan wajib shalat dengan thuma`ninah dan khusyu’.
  18. Zakat diambil dari orang-orang Muslim dan dibagikan kepada kaum Muslimin.
  19. Zakat adalah rukun Islam terbesar setelah shalat.
  20. Penjelasan salah satu mustahiq (orang yang berhak menerima zakat) yaitu orang-orang miskin dan boleh mencukupkan kepada mereka saja tanpa ashnaf (golongan) yang lain.
  21. Tidak boleh bagi amil zakat untuk mengambil zakat dari harta yang terbaik kecuali dengan ridha pemiliknya.
  22. Peringatan dari berbuat zhalim.
  23. Do’a orang yang terzhalimi adalah mustajab, walaupun orang yang terzhalimi tersebut merupakan ahli maksiat.
  24. Diterimanya khabar ahad (hadits ahad) yang shahih dan wajib mengamalkannya.
  25. Menggunakan bahasa dan cara yang sesuai dalam mendakwahkan manusia.
  26. Wajibnya saling menyayangi di antara individu masyarakat Islam.
  27. Wajib saling tolong menolong dan membantu sesama kaum Muslimin, salah satunya dengan sedekah dan zakat.
  28. Wajibnya seorang dai atau ustadz memiliki ilmu syar’i, paham tentang agama, terutama berkaitan dengan aqidah yang benar, manhaj yang benar dan hukum-hukum fi qih sebelum dia berdakwah.

MARÂJI’

  1. Kutubus sitt ah dan kitab hadits lainnya.
  2. Musnad Imam Ahmad bin Hanbal.
  3. Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah.
  4. Ash-Shalâh wa Hukmu Târikiha, karya Ibnu Qayyim al-Jauziyyah.
  5. Badâ`i’ul Fawâ`id, tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, cet. Maktabah Daril Bayan.
  6. Fat-hul Bâri Syarh Shahîh al-Bukhâri, al-Hafi zh Ibnu Hajar al-‘Asqalani.
  7. Al-Ushûl ats-Tsalâtsah, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab.
  8. Fat-hul Majiid Syarh Kitâbit Tauhîd, Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Aalu Syaikh.
  9. Al-Mulakhkhash fi i Syarh Kitâbit Tauhîd, Syaikh Shalih al-Fauzan.
  10. Bahjatun Nâzhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, Syaikh Salim bin ‘Ied al-Hilaly.
  11. Syarh Riyâdhis Shâlihîn, Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin.
  12. Syahâdatu an Lâ Ilâha Illallâh, Syaikh DR. Shalih bin Abdul Aziz ‘Utsman as-Sindy.
  13. Manhajud Da’wati Ilallâh ‘ala Dhau`i Washiyyatin Nabi ﷺ li Mab’ûtsihi Ilal Yaman -Mu’adz bin Jabal I, DR. Abdurrahim bin Muhammad al-Maghdzawi.
  14. Dan lainnya.

Footnote:

1 Al-Mufradât fi i Gharibil Qur`ân, hlm. 418

2 Fat-hul Bâri (III/358), cet. Darul Fikr.

3 Bahjatun Nâazhirîn Syarh Riyâdhish Shâlihîn, I/303-304

4 Al-Mulakhkhash fi i Syarh Kitâbit Tauhîd hlm. 55. Lihat Fat-hul Bâri (III/358-359 dan XIII/349).

5 Dinukil dari Al-Ushûl Ats-Tsalâtsah karya Syaikh Al-Mujaddid Muhammad bin ‘Abdul Wahhab, Fat-hul Majîd Syarh Kitâbit Tauhîd karya Syaikh ‘Abdurrahman bin Hasan Alusy Syaikh, Taisîr ‘Azîzil Hamîd karya Syaikh Sulaiman bin ‘Abdillah Alusy Syaikh, Al-Qaulul Mufîd ‘ala Kitâbit Tauhîd karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin, ‘Aqiidatut Tauhîd karya Syaikh DR. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan , serta Syahâdatu an Lâ Ilâha illallâh karya Syaikh DR. Shalih bin ‘Abdil ‘Aziz ‘Utsman As-Sindy, dan kitab-kitab lainnya.

6 Syarh Tsalâtsatil Ushûl, hlm. 71

7 Majmû’ Al-Fatâwâ (XIV/171).

8 Badâ`i’ul Fawâ`id (hlm. 416), tahqiq Basyir Muhammad ‘Uyun, cet. Maktabah Daril Bayan.

9 Syahâdatu An Lâ Ilâha illallâh, hlm. 22

10 Fat-hul Majîd Syarh Kitâbut Tauhîd (I/88), tahqiq DR. Al-Wâlid bin ‘Abdurrahman bin Muhammad Aalu Furayyan.

11 Shahih: HR. Muslim (no. 23 (37)), dari Abu Mâlik, dari ayahnya, yaitu Thariq bin Asy-yam z

12 Lihat Syarh Ushûl Ats-Tsalâtsah oleh Syaikh Muhammad bin Shâlih Al-‘Utsaimin, hlm. 75 dan Al-Qaulul Mufîd fi i Adillatit Tauhîd, hlm. 36-39

13 Taisir Karîmirrahmân fi i Tafsîri Kalâmil Mannân, hlm. 155, cet. Daarus Sunnah.

14 Shahih: HR. Ahmad (V/231, 237, 245-246), at-Tirmidzi, no. 2616; dan Ibnu Mâjah, no. 3973. Dari Shahabat Muadz bin Jabal z.

15 Shahih: HR. Ahmad (V/282) dari Sahabat Tsaubân رضي الله عنه . Diriwayatkan juga oleh ad-Dârimi (I/168) dan Ibnu Hibban (no. 164-Mawaariduzh Zham-aan) dari Sahabat alWalid رضي الله عنه . Lihat Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 115

16 Shahih: HR. Ahmad (V/277) dan Ibnu Majah, no. 277. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh Al-Albâni dalam Irwâ`ul Ghalîl, no. 412

17 Shahih: HR. Ahmad (III/117) dari Anas bin Malik رضي الله عنه dan Ibnu Mâjah, no. 1625 dari Ummu Salamah x

18 Shahih: HR. Ath-Thabrani dalam al-Mu’jamul Ausath (II/512, no. 1880) dari Sahabat Anas bin Malik رضي الله عنه . Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 2573 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 1358

19 Lihat kitab ash-Shalâh wa Hukmu Târikihâ, hlm. 29 karya Imam Ibnul Qayyim. Lihat juga Majmû’ Fatâwâ Syaikhil Islam Ibni Taimiyyah (XXII/50).

20 Majmû’ Fatâwâ, XXII/50

21 Hasan: HR. Ahmad (III/153), dari Anas bin Malik t . Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 767

22 Hasan: HR. Ahmad, II/367 dan ath-Thayalisi, no. 2450 dan lainnya dari Abu Hurairah رضي الله عنه . Hadits ini dinilai hasan oleh al-Hafi zh Ibnu Hajar dalam Fat-hul Bâri (III/360) dan Syaikh al-Albani dalam Shahîh al-Jâmi’ish Shaghîr, no. 3382 dan Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah, no. 767

23 Syubhat adalah penyakit hati yang menyerang keilmuan seeorang sehingga menjadi rusak dan pengetahuannya terhadap agama menjadi rancu.

Edisi 05 Tahun XIX 1436H/2015M

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.