عن عبدالله بن عباس أنَّ النَّبِي ﷺ قال: إذا أكَلَ أحَدُكُمْ فلا يَمْسَحْ يَدَهُ حتَّى يَلْعَقَها أوْ يُلْعِقَها.
Dari Ibnu Abbas رضي الله عنهما , sesungguhnya Nabi ﷺ bersabda: “Jika ada salah seorang dari kalian makan, maka janganlah mengelap tangannya sampai ia menjilatnya atau menjilatkannya (kepada orang lain)”. Hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari.11
FIQHUL HADITS
- Disunnahkan menjilat jari-jemari setelah usai makan sebelum dicuci atau dibasuh.
- Dalam hadits, Beliau ﷺ menjelaskan alasannya dengan sabdanya: Sesungguhnya kalian tidak tahu dimana barakah berada. 12
- Alasan disunnahkannya menjilat jari, bukan berarti tidak ada alasan lainnya selain yang tertera dalam hadits di atas. Alasan lainnya, yaitu penghargaan terhadap makanan (nikmat Allah), jangan sampai terjadi penghinaan. Baik makanan itu sedikit ataupun banyak.
- Dianjurkan bersikap tawadhu’ (rendah hati).
- Perlunya menghidupkan Sunnah Nabi ﷺ , meskipun ada yang mengganggapnya menjijikkan.
- Tidak boleh menyia-nyaiakan karunia Allah, baik yang berbentuk makanan, minuman atau lainnya, meskipun dianggap hal yang sepele menurut pandangan manusia.
- Penyebutan kata (tangan) menunjukkan bolehnya makan dengan seluruh jemari tangan (kanan). Tetapi makan dengan tiga jemari, itulah yang selaras dengan Sunnah.
- Dibolehkan mengelap tangan setelah makan.
- Perintah menjilat hanya di akhir proses makan, bukan saat berlangsungnya makan. Sebab orang yang menjilat jemari tangannya, maka air liurnya akan menempel. Jika kemudian ia makan lagi, maka seolah-olah ia meludah ke makanan. Ini adalah perbuatan yang tidak baik, sebagaimana disimpulkan Al Qurthubi dalam Al Mufhim.
Wallahu Ta’ala A’lam.
Footnote:
11) HR Bukhari, no. 5456; Muslim, no. 2031; Ibnu Majah, no. 3269; Abu Dawud, no. 3847. (Hadits no. 9 dalam Kitab Al Ath’imah, hlm. 174).
12) HR Muslim, no. 2033; At Tirmidzi, no. 1803; Ahmad (3/301, 331, 337, 365).
MARAJI’
- ‘Umdatul Ahkami Min Kalami Khairi Al Anam, karya Imam Muhaddits Abu Abdillah Abdul Ghani bin Abdul Wahid Al Maqdisi (541-600 H), Dar Thayyibah Al Khadhra`, Cet. I, Th. 1420-1999.
- Ihkamu Al Ahkam Syarhu ‘Umdatil Ahkam, karya Imam Al Hafizh Taqiyyuddin Ibnu Daqiq Al ‘Id (625-702 H), tahqiq Ahmad Muhammad Syakir, Dar Al Jail, Cet. II tanpa tahun.
- Al I’lamu Bi Fawaidi ‘Umdatil Ahkam, karya Al Hafizh Abu Hafsh ‘Umar bin ‘Ali bin Ahmad Al Anshari Asy Syafi’i yang populer dengan sebutan Ibnul Mulaqqin (723-804 H), tahqiq ‘Abdul ‘Aziz bin Ahmad Al Musyaiqih, Pengantar Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan dan Syaikh Bakar bin Abdullah Abu Zaid, Penerbit Darul ‘Ashimah, Riyad, Cet. I, Th. 1421 H.
- Taisiru Al ‘Allam Syarhu ‘Umdatul Ahkam, karya Abdullah bin ‘Abdurrahman bin Shalih Ali Bassam, Maktabah Dar Al Faiha`, Maktabab As Salam, Cet. I, Th. 1414 H.
Majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun IX/1426H/2005M