JAWAB : Perlu diketahui, menurut Al Kitab, As Sunnah dan pendapat mayoritas ulama, bahwa izin wali pengantin wanita merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Dan ini adalah haq. Nabi n bersabda:
لا نكاح إلا بوليٍّ
Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.
(HR Abu Dawud, no. 2085; Tirmidzi, no. 1101; Ibnu Majah, no. 1880; dan lainnya dari Abu Musa Al Asy’ari; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Lebih tegas lagi, di dalam hadits yang lain Rasulullah n bersabda:
أيُّما امرأةٍ نُكِحَت بغيرِ إذنِ وليِّها فنكاحُها باطلٌ ثَلاَثَ مَرَّات
Wanita manasaja yang menikah dengan tanpa izin wali-walinya, maka pernikahannya batal, (Beliau n bersabda) tiga kali.
(HR Abu Dawud, no. 2083; Tirmidzi, no. 1102; Ibnu Majah, no. 1879; dan lainnya dari ‘Aisyah; dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
Kemudian yang perlu diketahui adalah, siapakah wali dalam pernikahan itu?
Wali wanita dalam pernikahan adalah kerabat wanita itu dari pihak bapaknya saja. Demikian ini pendapat jumhur (mayoritas ulama). Adapun Abu Hanifah tberpendapat, bahwa kerabat wanita dari pihak ibu juga termasuk yang diperbolehkan sebagai wali.
Yang termasuk wali adalah: bapak, kakek, anak laki-laki, cucu laki-laki, saudara laki-laki, anak saudara laki-laki, saudara bapak yang laki-laki, anak saudara bapak yang laki-laki (kemenakan).
Ulama berselisih tentang siapa wali yang paling berhak terhadap wanita. Hanafiyah dan Malikiyah menyatakan, bahwa yang paling berhak adalah anak, lalu cucu, dan seterusnya. Sedangkan Syafi’iyah dan Hanabilah menyatakan, bahwa yang paling berhak adalah bapak lalu kakek, dan seterusnya. Pendapat kedua ini yang lebih rajih, insya Allah.
Para ulama mensyaratkan wali dalam pernikahan sebagai berikut:
- Islam,
- laki-laki,
- berakal,
- baligh, dan
- merdeka.
Setelah jelas apa yang kami sampaikan di atas, maka jika tetangga Saudara tersebut adalah keluarga muslim, lalu anaknya kawin lari dengan tanpa wali dari pihak wanita, dia mengambil wali dari pihak pengantin laki[1]laki -menurut agama Islam, yang seperti ini bukan wali, sehingga pernikahannya tidak sah, karena dilakukan tanpa wali.
Jika anak mereka lahir atau belum lahir, mereka wajib bertaubat kepada Allah k dengan sebenar-benarnya dan mohon ampun dari dosa-dosanya. Kemudian mengulangi pernikahan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan agama Islam.
Syarat-syarat itu ialah:
- Izin wali wanita,
- ridha pengantin,
- mahar,
- dua saksi (pengumuman).
Wallahu a’lam.