Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pembunuhan terbagi menjadi tiga jenis; sengaja, mirip sengaja dan tidak sengaja. Sebagai kelanjutannya kami sajikan masalah pembunuhan dengan

Kaidah Keempat : Isim Nakirah 1 Berada pada Konteks Kalimat Nafi‘ (Peniadaan), Nahyi (Larangan), Syarth (Syarat), atau Istifhâm (Kalimat Tanya) Menunjukkan Makna

Muhammad al-Amin asy-Syinqithi menjelaskan, “Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi Qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya!”1

عَنْ ابْنِ مَسْعُوْدٍ -رضي الله عنه – قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ  ﷺ : (( لَايَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ :

﴿۞ لِلَّذِيْنَ اَحْسَنُوا الْحُسْنٰى وَزِيَادَةٌ ۗوَلَا يَرْهَقُ وُجُوْهَهُمْ قَتَرٌ وَّلَا ذِلَّةٌ ۗاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ الْجَنَّةِ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ….﴾ Bagi orang-orang yang berbuat

الأَلِفُ واللَّامُ الدَّاخِلَةُ عَلَى اْلأَوْصَافِ وَأَسْمَاءِ الأَجْنَاسِ تُفِيْدُ الإِسْتِغْرَاقَ بِحَسَبِ مَا دَخَلَتْ عَلَيْهِ Alif Lam Ta’rif [  ال] pada sifat-sifat dan isim

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.