Memakmurkan Masjid Sifat terpuji yang Identik dengan Iman kepada Allah

oleh -604 Dilihat
oleh
memakmurkan masjid

Disusun oleh Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, M.A.

Allâh سبحانه وتعالى berfi rman:

﴿ اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ ١٨ ﴾

Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allâh ialah orang-orang yang beriman kepada Allâh dan hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain Allâh, maka merekalah yang termasuk golongan orang-orang yang selalu mendapat petunjuk (dari Allâh)” (QS. At-Taubah/9:18)

Ayat yang mulia ini menunjukkan besarnya keutamaan memakmurkan masjid yang didirikan karena Allâh سبحانه وتعالى dengan semua bentuk pemakmuran masjid. Perbuatan terpuji ini sekaligus menjadi bukti benarnya iman dalam hati seorang hamba.

Imam al-Qurthubi رحمه الله berkata, “Firman Allâh سبحانه وتعالى ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mempersaksikan orang-orang yang memakmurkan masjid itu sebagai orang-orang beriman adalah (persaksian yang) benar. Karena Allâh سبحانه وتعالى mengaitkan keimanan dengan perbuatan (terpuji) ini … Salah seorang Ulama Salaf berkata, “Jika engkau melihat seorang hamba (yang selalu) memakmurkan masjid maka berbaiksangkalah kepadanya.”1

Dalam hadits Rasûlullâh ﷺ ada yang menyebutkan hal ini. Diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi (5/12 dan 277), Ibnu Mâjah (no. 802), Ahmad (3/68 dan 76) dan al-Hâkim (1/322 dan 2/363) dari Abu Sa’id al-Khudri رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمْ الرَّجُلَ يَعْتَادُ المَسَاجِدَ، فَاشْهَدُوْا لَهُ بِالإِيمَانِ

Jika engkau melihat seorang hamba yang selalu mengunjungi masjid maka persaksikanlah keimanannya. kemudian Rasûlullâh ﷺ membaca ayat di atas.

Namun tetapi hadits ini lemah karena dalam sanadnya ada rawi yang bernama Darraj bin Sam’an Abus Samh al-Mishri. Dia meriwayatkan hadits ini dari Abul Haitsam Sulaiman bin ‘Amr al-Mishri, dan riwayatnya dari Abul Haitsam lemah, sebagaimana penjelasan Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani.2

Hadits ini juga dinyatakan lemah oleh Imam adz-Dzahabi dan Syaikh al-Albani karena rawi di atas.3

Karena hadits ini lemah, maka tentu tidak bisa dij adikan sebagai sandaran dan argumentasi yang menunjukkan keutamaan di atas, tapi cukuplah firman Allâh سبحانه وتعالى di atas dan haditshadits lain yang shahih dari Rasûlullâh ﷺ yang menunjukkan keutamaan tersebut. Misalnya, hadits riwayat Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

سَبْعَةٌ يُضِلُّهُمُ اللَّهُ فِيْ ظِلِّهِ يَوْمَ لَاظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ … وَرَجُلٌ قَلْبُهُ مُعُلَّقٌ فِيْ المَسَاجِدِ

Ada tujuh golongan manusia yang akan dinaungi oleh Allâh dalam naungan (Arsy)-Nya pada hari yang tidak ada naungan (sama sekali) kecuali naunganNya… (di antaranya) yaitu seorang hamba yang hatinya selalu terikat dengan masjid. 4

Imam an-Nawawi رحمه الله berkata, “Artinya, dia sangat mencintai masjid dan selalu berada disana untuk melaksanakan shalat berjamaah.”5

HAKIKAT MEMAKMURKAN MASJID

Makna memakmurkan masjid adalah selalu berada di sana untuk melaksanakan ibadah dalam rangka mencari keridhaan-Nya. Misalnya untuk shalat, berdzikir kepada Allâh سبحانه وتعالى dan mempelajari ilmu agama. Juga termasuk membangun masjid, menjaga dan memeliharanya.6

Dua makna inilah yang diungkapkan oleh para Ulama Ahli tafsir ketika menafsirkan ayat di atas. Imam Ibnul Jauzi رحمه الله berkata, “Yang dimaksud dengan memakmurkan masjid (dalam ayat di atas) ada dua pendapat:

  1. Selalu mendatangi masjid dan berdiam di dalamnya (untuk beribadah kepada Allâh سبحانه وتعالى)
  2. Membangun masjid dan memperbaikinya.7

Jadi, hakikat memakmurkan masjid adalah mencakup semua amal ibadah dan ketaatan kepada Allâh سبحانه وتعالى yang diperintahkan atau dianjurkan dalam Islam untuk dilaksanakan di masjid.

Oleh karena itu, tentu saja shalat berjamaah lima waktu di masjid bagi laki-laki adalah termasuk bentuk memakmurkan masjid, bahkan inilah bentuk memakmurkan masjid yang paling utama.

Imam Ibnu Katsir رحمه الله menukil dengan sanad beliau ucapan Sahabat yang mulia, ‘Abdullah bin ‘Abbâs رضي الله عنه , beliau berkata, “Barangsiapa yang mendengar seruan adzan untuk shalat (berjamaah) kemudian dia tidak menjawabnya dengan mendatangi masjid dan shalat (berjamaah), maka tidak ada shalat baginya dan sungguh dia telah bermaksiat (durhaka) kepada Allâh dan Rasul-Nya”. Kemudian ‘Abdullah bin ‘Abbâs رضي الله عنه membaca ayat tersebut di atas.8

Sebaliknya, semua perbuatan yang bertentangan dengan petunjuk Allâh l dan Rasul-Nya, meskipun dihadiri oleh banyak orang sehingga masjid menjadi penuh dan ramai, itu tidak termasuk memakmurkan masjid. Seperti pelaksanaan acara-acara bid’ah9 yang dilakukan di beberapa masjid kaum Muslimin. Apalagi jika dalam acara tersebut terdapat unsur kesyirikan (menyekutukan Allâh k) dan hal-hal yang bertentangan dengan akidah Islam yang lurus.

Imam Ibnu Katsir رحمه الله berkata, “Bukanlah yang dimaksud dengan memakmurkan masjid-masjid Allâh hanya dengan menghiasi dan mendirikan fisik (bangunan) nya saja, akan tetapi memakmurkannya adalah dengan berdzikir kepada Allâh dan menegakkan syariat-Nya di dalamnya, serta membersihkannya dari kotoran (maksiat) dan syirik (menyekutukan Allâh سبحانه وتعالى ).”10

Demikian pula, perbuatan yang dilakukan oleh sebagian dari orang-orang awam ketika mendirikan masjid, dengan berlebih-lebihan menghiasi dan meninggikannya, sehingga mengeluarkan biaya yang sangat besar, bukan untuk memperluas masjid sehingga bisa menampung jumlah kaum Muslimin yang banyak ketika shalat berjamaah, tapi hanya untuk menghiasi dan mempertinggi bangunan fisiknya.

Perbuatan ini jelas-jelas bertentangan dengan petunjuk Allâh سبحانه وتعالى yang diturunkan-Nya kepada Rasul-Nya, sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa hadits shahih berikut. Diantaranya, dari Anas bin Malik رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Tidaklah terjadi hari kiamat sampai manusia berbangga-bangga dengan masjid.”11

Arti “berbangga-bangga dengan masjid” adalah membanggakan indahnya bangunan, hiasan, ukiran dan tinggi bangunan masjid, supaya terlihat lebih indah dan megah dibandingkan dengan masjid lainnya.12

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan ini diharamkan dalam Islam karena perbuatan ini dikaitkan dengan keadaan di akhir jaman sebelum terjadinya hari kiamat, yang waktu itu tersebar berbagai macam kerusakan dan keburukan, sebagaimana yang diterangkan dalam hadits-hadits shahih lainnya.13

Dalam hadits lain, dari ‘Abdullâh bin ‘Abbâs رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda, yang artinya, “Aku tidak diperintahkan untuk menghiasi (atau meninggikan bangunan) masjid (secara berlebihan). Abdullah bin ‘Abbas رضي الله عنه berkata, “(Artinya) menghiasinya seperti orang-orang Yahudi dan Nashrani menghiasi (tempat-tempat ibadah mereka).14

Hadits ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut di atas haram hukumnya dalam Islam, karena menyerupai perbuatan orang-orang Yahudi dan Nashrani dan ini dilarang oleh Rasûlullâh ﷺ .

Perbuatan ini juga bertentangan dengan petunjuk Sunnah Rasûlullâh ﷺ dan termasuk bid’ah, ditambah lagi dengan pemborosan harta untuk biaya hiasan dan peninggian bangunan tersebut, serta hilangnya kekhusyu’an dalam ibadah akibat dari hiasan-hiasan yang melalaikan hati tersebut, padahal khusyu’ adalah ruh ibadah15.

Berdasarkan keterangan di atas, maka yang sesuai dengan sunnah Rasûlullâh ﷺ dalam mendirikan masjid adalah memilih yang sederhana dalam bangunan dan hiasan masjid.

Imam Ibnu Baththal dan para ulama lain berkata, “Dalam hadits di atas terdapat dalil (yang menunjukkan) bahwa (yang sesuai dengan) sunnah Rasûlullâh ﷺ dalam mendirikan masjid adalah yang sederhana dan tidak berlebih-lebihan dalam menghiasinya. Sungguh ‘Umar bin al-Khaththab رضي الله عنه di zaman (kekhalifahan) beliau, meskipun banyak negeri musuh yang ditaklukkan dan ada kelapangan harta, tapi beliau رضي الله عنه tidak merubah Masjid Nabawi dari keadaannya semula… Lalu di jaman (kekhalifahan) ‘Utsman bin ‘Aff an رضي الله عنه yang waktu itu harta lebih banyak, tapi beliau رضي الله عنه hanya memperindah (menambah luas) Masjid Nabawi tanpa menghiasinya (secara berlebihan).16

BERCERMIN PADA MASJIDIL HARAM DAN MASJID NABI ﷺ

Sebaik-baik masjid yang ada di muka bumi ini adalah dua masjid yang berada di dua kota suci dan paling dicintai oleh Allâh سبحانه وتعالى yaitu Mekkah dan Madinah.

Masjidul haram dan Masjid Nabawi adalah dua masjid yang paling dirindukan oleh orangorang yang beriman dan paling pantas untuk dimakmurkan dengan berbagai macam ibadah yang disyariatkan dalam Islam, seperti thawaf dan sa’i ketika melaksanakan ibadah haji atau ‘umrah di Masjidil haram, melaksanakan shalat di kedua masjid tersebut, dan ibadah-ibadah agung lainnya.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

صَلَاةٌ فِيْ مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ إِلَّا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ

Shalat di masjidku ini lebih utama daripada seribu (kali) shalat di masjid lain kecuali Masjidil haram.17

Dalam riwayat lain dari Jabir bin ‘Abdillâh رضي الله عنه ada tambahan:

وَصَلَاةٌ فِيْ المَسْجِدِ الْحَرَامِ أَفْضَلُ مِنْ مِائِةِ أَلْفِ صَلَاةٍ فِيْمَا سِوَاهُ

Dan shalat di Masjidil haram seratus seribu (kali) lebih utama daripada shalat di masjid lain18.

Bahkan kerinduan untuk mengunjungi dan memakmurkan dua masjid mulia ini merupakan bukti benarnya iman yang ada di hati seorang hamba.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda:

إِنَّ الإِيْمَانَ لَيَأْرِزُ إِلَى الْمَدِيْنَةِ كَمَا تَأْرِزُ الحَيَّةُ إِلَى جُحْرِهَا

Sesungguhnya iman akan selalu kembali (berkumpul) di kota Madinah sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya.19

Dalam riwayat lain dari ‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنهما bahwa Rasûlullâh ﷺ bersabda, yang artinya, “Agama Islam akan selalu kembali (berkumpul) di dua masjid (Masjidul haram dan Masjid Nabawi) sebagaimana ular yang selalu kembali ke lubang (sarang)nya.20

Khusus yang berhubungan dengan “memakmurkan masjid”, sebagian Ulama mengatakan bahwa ibadah ‘umrah secara bahasa asalnya diambil dari kata “memakmurkan Masjidil haram”21. ini menunjukkan bahwa masjid inilah yang paling pantas untuk selalu dikunjungi dan dimakmurkan dengan ibadahibadah yang disyariatkan dalam Islam.

Dan memang pada kenyataannya, dari dulu sampai sekarang, kedua masjid inilah yang selalu menjadi teladan dalam ‘kemakmuran masjid’ karena banyaknya kegiatan-kegiatan ibadah agung yang dilaksanakan di dalamnya. Seperti maraknya majelis ilmu yang bermanfaat di beberapa tempat di dalam dua masjid tersebut, dengan nara sumber para Ulama yang terpercaya dalam ilmu mereka. Demikian pula halaqahhalaqah tempat para penghafal al-Qur’an maupun orang-orang yang belajar membacanya dengan benar, di hampir setiap sudut masjid. Belum lagi kegiatan ibadah seperti shalat-shalat sunnah, berdzikir kepada Allâh سبحانه وتعالى , membaca al-Qur’an hanya marak dilakukan di siang dan malam hari, dalam rangka mencari keutamaan yang berlipat ganda yang Allâh سبحانه وتعالى khususkan bagi dua masjid mulia ini.

Khususnya di Masjidil haram, kegiatan ibadah thawaf dan sa’i yang bisa dikatakan tidak pernah terputus, baik ketika musim haji ataupun di waktu lain untuk ‘umrah. Bahkan kegiatan thawaf sunnah hanya terhenti ketika dikumandangkan iqamah untuk pelaksanaan shalat berjamaah lima waktu.

Bagi orang yang pernah melaksanakan ibadah ‘umrah dan mengunjungi dua masjid tersebut di bulan Ramadhan, tentu akan selalu terkenang dengan sifat dermawan yang ditunjukkan di dua masjid tersebut, utamanya di Masjid Nabawi, berupa suguhan berbagai macam makanan lezat untuk berbuka puasa yang memenuhi seluruh masjid dari depan sampai belakang, mulai dari kurma, air zam-zam, roti, yogurt, Haisah22 dan lain-lain. Khusus untuk di halaman Masjid, makanan berupa nasi ‘Arab denga lauk ayam bakar, daging kambing dan lain-lain.

Lebih dari itu, para penyedia makanan untuk berbuka puasa tersebut menugaskan beberapa orang, biasanya anak-anak kecil, untuk memanggil dan membujuk orang-orang yang berada di masjid tersebut atau orang-orang yang lewat untuk bersedia berbuka puasa di tempat yang mereka sediakan.

SubhanAllâh! Mereka ini, benar-benar ingin mengamalkan sabda Rasûlullâh ﷺ , yang artinya, “Barangsiapa memberi makan orang lain untuk berbuka puasa maka dia akan mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa itu tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun23

Dan masih banyak kegiatan-kegiatan ibadah agung lain yang marak terlihat di dua masjid mulia ini dan tentu tidak bisa dipaparkan semua.

MASJID YANG TIDAK BOLEH DIMAKMURKAN BAHKAN WAJIB DIJAUHI DAN DIHANCURKAN

Allâh سبحانه وتعالى berfi rman:

﴿ وَالَّذِيْنَ اتَّخَذُوْا مَسْجِدًا ضِرَارًا وَّكُفْرًا وَّتَفْرِيْقًاۢ بَيْنَ الْمُؤْمِنِيْنَ وَاِرْصَادًا لِّمَنْ حَارَبَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ مِنْ قَبْلُ ۗوَلَيَحْلِفُنَّ اِنْ اَرَدْنَآ اِلَّا الْحُسْنٰىۗ وَاللّٰهُ يَشْهَدُ اِنَّهُمْ لَكٰذِبُوْنَ ١٠٧ لَا تَقُمْ فِيْهِ اَبَدًاۗ لَمَسْجِدٌ اُسِّسَ عَلَى التَّقْوٰى مِنْ اَوَّلِ يَوْمٍ اَحَقُّ اَنْ تَقُوْمَ فِيْهِۗ فِيْهِ رِجَالٌ يُّحِبُّوْنَ اَنْ يَّتَطَهَّرُوْاۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُطَّهِّرِيْنَ ١٠٨ ﴾

“Dan (di antara orang-orang munafik itu) ada orang-orang yang mendirikan masjid untuk menimbulkan keburukan (pada orang-orang mu’min), untuk kekafiran dan untuk memecah belah antara orang-orang mu’min serta menunggu/membantu kedatangan orang-orang yang memerangi Allâh dan Rasul-Nya sejak dahulu. Mereka sungguh bersumpah: “Kami tidak meng-hendaki selain kebaikan”, dan Allâh menjadi saksi bahwa sesungguhnya mereka itu adalah pendusta. Janganlah kamu shalat dalam mesjid itu selama-lamanya!” (QS. At-Taubah/9:107-108)

Dalam ayat ini, Allâh سبحانه وتعالى menyebutkan keberadaan masjid yang didirikan untuk tujuan yang buruk dan bukan untuk mencari keridhaan Allâh سبحانه وتعالى . Inilah yang disebut sebagai Masjid dhirar.

Maka Allâh سبحانه وتعالى melarang Rasul-Nya ﷺ dan seluruh umat Islam untuk shalat di masjid seperti itu selama-lamanya.24

Inilah masjid yang tidak boleh dikunjungi dan dimakmurkan bahkan wajib dij auhi dan dihancurkan25, karena didirikan untuk tujuan yang buruk, seperti memecah belah kaum Muslimin, menyebarkan ajaran sesat dan amalan bid’ah, serta tujuan-tujuan buruk lainnya.26

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Termasuk dalam kandungan (ayat) di atas adalah orang yang mendirikan bangunan yang menyerupai masjid-masjid kaum Muslimin, (tapi) bukan untuk melaksanakan ibadahibadah yang disyariatkan (dalam Islam), seperti kuburan-kuburan yang dikeramatkan dan lainlain. Terlebih lagi jika di dalamnya terdapat keburukan, kekafi ran, (upaya) memecah belah kaum Mukminin, tempat yang disediakan untuk orang-orang munafi سبحانه وتعالى dan ahli bid’ah yang durhaka kepada Allâh dan Rasul-Nya, dan hal-hal yang mendukungnya. Maka bangunan (masjid) ini serupa dengan Masjid dhirar27.

PENUTUP

Semoga Allâh سبحانه وتعالى menjadikan tulisan ini bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk selalu bersegera dalam kebaikan dalam rangka mencari keridhaan-Nya.

Akhirnya, kami menutup tulisan ini dengan memohon kepada Allâh l dengan namanama-Nya yang maha indah dan sifat-sifat-Nya yang maha sempurna, agar Dia سبحانه وتعالى menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang selalu memakmurkan masjid-masjid Allâh سبحانه وتعالى dan meraih kesempurnaan iman dengan taufi k-Nya. Sesungguhnya Dia سبحانه وتعالى maha mendengar lagi maha mengabulkan doa.

 

Footnotes:

1 Kitab Tafsir al-Qurthubi (8/83).

2 Dalam kitab Taqrîbut Tahdzîb, hlm. 201

3 Lihat kitab Tamâmul Minnah, hlm. 291-292

4 HSR. Al-Bukhâri, no. 1357 dan Muslim, no. 1031

5 Lihat penjelasan Imam an-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim, 7/121

6 Lihat kitab Aisarut Tafâsîr, 2/66

7 Kitab Zâdul Masîr, 3/408

8 Kitab Tafsir Ibni Katsir, 2/449

9 Yaitu semua perbuatan yang diada-adakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, yang tidak dicontohkan oleh Rasûlullâh ﷺ

10 Kitab Tafsir Ibni Katsir, 1/216

11 HR Ahmad, 3/134; Abu Dawud, no. 449; Ibnu Khuzaimah, 2/282; Ibnu Hibban, 4/493 dan lain-lain, dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, as-Suyuthi dan Syaikh al-Albani. Lihat, Shahîhul Jâmi’, no. 7421

12 Lihat, Aunul Ma’bûd, 2/84 dan Taudhîhul Ahkâm, 2/137

13 Lihat penjelasan Syaikh ‘Abdullah al-Bassam dalam kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/138

14 HR Abu Dawud, no. 448 dan Ibnu Hibban, 4/493) dan lainlain, dinyatakan shahih oleh Imam Ibnu Hibban, as-Suyuthi dan Syaikh al-Albani. Lihat, Shahîhul Jâmi’, no. 5550

15 Lihat kitab Taudhîhul Ahkâm, 2/139-140

16 Dinukil oleh Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam kitab Fathul Bâri, 1/540

17 HSR. Al-Bukhâri, 1/398 dan Muslim, no. 1394

18 HR Ahmad, 3/343 dan Ibnu Mâjah, no. 1406. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Syaikh al-Albani.

19 HSR. Al-Bukhari, 2/663 dan Muslim , no. 147

20 HSR. Muslim, no. 146

21 Lihat kitab Fathul Bâri, 3/597

22 Makanan khas ‘Arab yang terbuat dari campuran dan adonan kurma kering, tepung, keju dan minyak samin (lihat kitab Aunul Ma’bûd 13/260

23 HR. Ibnu Majah, no. 227. Hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam al-Bushiri dan Syaikh al-Albani.

24 Lihat kitab Tafsir Ibnu Katsir, 2/510

25 Lihat kitab Majmu’ al- Fatâwâ, 27/140 dan kitab Zâdul Ma’âd, 3/480

26 Lihat kitab Taisîrul Karîmir Rahmân fi Tafsîri Kalâmin Mannân, hlm. 351

27 Kitab Iqtidhâ-ush Shirâthil Mustaqîm, 1/431

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.