Soal: Apakah boleh bagi seorang Muslim untuk menghormati teman yang bukan muslim, dan menghidangkan untuk mereka makanan dan minuman yang diharamkan Islam? Apakah hukum hal tersebut ketika seorang Muslim berziarah kepada temannya (bukan Muslim)?
Lajnah Da’imah menjawab:
Islam adalah agama yang toleran dan mudah. Di samping itu Islam adalah agama yang adil. Memuliakan teman adalah termasuk di antara adab-adab yang diajarkan Islam. Akan tetapi bila teman tersebut adalah seorang kafir, maka hukumnya berbeda-beda sesuai dengan maksud dari orang yang menghormatinya, dan sesuai dengan bentuk penghormatan yang diberikan kepadanya (dengan apa Muslim menghormatinya).
Bila maksudnya adalah maksud yang syar’i, karena ia ingin mewujudkan keharmonisan hubungan antara dirinya dengan teman tersebut, sehingga ia bisa menyeru kawan tersebut pada agama Islam; mengalihkan dan mengeluarkannya dari kekafiran dan kesesatan, maka ini adalah maksud yang mulia. Dan di antara kaidah universal yang ditetapkan dalam syariat adalah; bahwa wasilah (perantara atau yang menjadi media) mempunyai status hukum yang sama dengan tujuan akhirnya. Bila memang tujuannya adalah sesuatu yang wajib, maka wasilah atau media tersebut juga menjadi wajib. Namun bila tujuannya adalah haram, maka media tersebut pun menjadi haram. Sedangkan apabila tidak ada muatan maksud syar’i dalam penghormatan tersebut, dan kalau hal itu ditinggalkan tidak menyebabkan madharat (tidak menimbulkan bahaya) atas orang tersebut; baik dalam agamanya, dirinya, keluarganya atau hartanya; maka hal tersebut tidak diperbolehkan. Namun bila hal tersebut menimbulkan bahaya atau kerugian, maka itu dibolehkan.
Adapun menghormati atau memuliakan mereka dengan makanan dan minuman yang diharamkan Allâh سبحانه وتعالى , seperti misalnya menghidangkan babi atau khamr, maka ini tidak dibolehkan. Karena menghormati mereka dengan menghidangkan makanan tersebut adalah bentuk maksiat kepada Allâh dan bentuk ketaatan kepada mereka (kaum kafir); dan juga terdapat unsur mendahulukan hak orang kafir atas hak Allâh سبحانه وتعالى . Yang wajib atas Muslim adalah berpegang teguh dengan agamanya, dan tidak memberikan pertolongan atas tindakan dosa dan permusuhan. Dan di negeri asing, ketika seorang Muslim berpegang teguh pada agamanya, akan tampaklah pengaruh atau kesan-kesan positif yang agung, agar ia menjadi da’i penyeru Islam melalui ucapan dan tindakannya. Wabillahittaufiq
(Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah; 2/443)