UMUR BERAPA ANAK DIKHITAN?

oleh -2026 Dilihat
oleh
anak dikhitan

Pada umur berapakah seorang anak laki laki atau perempuan dikhitan? Kemudian, bagaimana cara mengurus bayi laki-laki yang dikhitan, apakah ada walimatul khitan dalam Islam?

Abdullah 08151175xxxx

JAWAB : Anak laki-laki atau perempuan boleh dikhitan mulai umur tujuh hari dari kelahiran sampai mendekati baligh.

Menurut Sayyid Sabiq Rahimahullah di dalam kitab Fiqhus Sunnah, bahwa waktu khitan tidak ada penetapan (pembatasan). Pendapat Sayyid Sabiq ini, dikomentari oleh Syaikh Al Albani –secara ringkas- yakni ada dua hadits yang menetapkan waktu khitan.

  1. Dari Jabir, bahwa Rasulullahn mengaqiqahi Al Hasan dan Al Hushain serta mengkhitan keduanya pada hari ke tujuh. (HR Thabarani di dalam Mu’jamush Shaghir, hlm. 185).
  2. Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Tujuh termasuk Sunnah (Nabi) pada bayi, di hari ke tujuh diberi nama, dikhitan,… Al Hadits. (HR Thabarani di dalam Mu’jamul Ausath, 1/334/562).

Kedua hadits di atas, masing[1]masing sanadnya dha’if (lemah), namun saling menguatkan, karena sumbernya berbeda dan tidak ada perawi yang tertuduh berdusta. Ulama Syafi’iyah berpegang dengan hadits ini. Dan mereka menyukai khitan pada hari ke tujuh dari kelahiran, sebagaimana disebutkan di dalam Al Majmu’ (1/307) dan lainnya.

Adapun batas tertinggi untuk khitan adalah sebelum baligh. Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata,”Wali tidak boleh meninggalkan khitan anak sampai melewati baligh.” (Lihat Tuhfatul Maudud, hlm. 60-61). 1)

Dan nampaknya, kebiasaan waktu khitan pada zaman Nabi  ﷺ ialah menjelang baligh, sebagaimana hadits di bawah ini:

عن سعيد بن جبير سُئِلَ ابنُ عَبَّاسٍ قال: مِثْلُ مَن أنْتَ حِينَ قُبِضَ النبيُّ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ؟ قالَ: أنَا يَومَئذٍ مَخْتُونٌ قالَ: وكَانُوا لا يَخْتِنُونَ الرَّجُلَ حتَّى يُدْرِكَ

Dari Sa’id bin Jubair, dia berkata: Ibnu Abbas ditanya: “Semisal siapa engkau, ketika Nabi  ﷺ wafat?” Dia (Ibnu Abbas) menjawab,”Waktu itu saya telah dikhitan.” Seorang perawi mengatakan: “Mereka dahulu tidak mengkhitan laki-laki sampai mencapai baligh”. (HR Bukhari, no. 6299).

Tentang walimah khitan, para ulama berbeda pendapat, karena memang tidak dalil yang menunjukkan adanya walimah khitan pada zaman Nabi  ﷺ .

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata,”Adapun walimah khitan, maka itu boleh. Siapa menghendaki, (dia boleh) melakukannya. Dan siapa menghendaki, (dia boleh) meninggalkannya.” (Majmu’ Fatawa, 32/206).

Beliau juga mengatakan: “Adapun undangan (makan karena) khitan, maka para sahabat tidak melakukannya, dan itu hukumnya mubah. Kemudian di antara ulama, sahabat-sahabat Imam Ahmad dan lainnya, ada yang membencinya. Dan di antara mereka ada yang memberikan rukhshah (keringanan) padanya, bahkan menyukainya”. (Majmu’ Fatawa, 32/206-307).

Walaupun Syaikhul Islam membolehkan walimah khitan ini, namun nampaknya yang paling selamat adalah meninggalkannya, karena mengikuti kebiasaan para sahabat, salafush shalih, lebih utama. Apalagi hal ini berkaitan dengan khitan, suatu perkara yang disyari’atkan agama. Maka sesuatu yang disandarkan kepadanya harus ada dalilnya.

Penulis kitab Ahkamul Maulud Fi As Sunnah Al Muththaharah, Syaikh Salim ‘Ali Rasyid Asy Syibli dan Syaikh Muhammad Khalifah Muhammad Ar Rabah mengatakan: “Tidak disyari’atkan mengadakan walimah khitan, karena tidak ada nash yang menetapkannya. Bahkan diriwayatkan pengingkaran hal tersebut dari sahabat Utsman bin Abil Ash. Al Hasan berkata,’Utsman bin Abil ‘Ash diundang walimah khitan, maka ia menolak untuk memenuhinya’. Lalu ditanyakan kepadanya tentang hal tersebut, ia menjawab,’Kami dahulu pada masa Rasulullah  ﷺ tidak mendatangi undangan khitan dan tidak diadakan undangan padanya’.”

Walaupun atsar (riwayat) ini tidak shahih dari sisi sanadnya, namun ini adalah pokok. Khitan itu hukumnya syar’i. Setiap perkara yang disandarkan padanya harus ada dalil dari Al Qur’an dan As Sunnah. Wallahu a’lam. 2)

1) Diringkas dari Tamamul Minnah, hlm. 67-69, Darur Rayah.

2) Diringkas dari edisi terjemahannya, Hukum Khusus Seputar Anak, hlm.118-120, Pustaka Al Haura’

Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun IX/1426H/2005M

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!