Soal: Maaf ustadz, bagaimana hukumnya menurut Sunnah, rambut atau peci menghalangi kening tanpa udzur ketika sujud (keningnya tidak langsung kena lantai atau bumi karena terhalang rambut atau peci). Katanya batal shalatnya meskipun hanya satu rambut. Syukran ustadz.
628211810xxxx
Jawab: Perlu diketahui bahwa orang yang melakukan shalat wajib bersujud di atas tujuh tulang anggota badan sebagaimana dijelaskan oleh Rasûlullâh ﷺ :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ -رَضي الله عنهما- قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ ﷺ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَالشَّعَرَ
Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhu , dia berkata: Nabi ﷺ bersabda: Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh tulang (yaitu) dahi –dan beliau menunjuk hidungnya dengan tangannya-, dua telapak tangan, dua lutut dan ujung-ujung jari kedua kaki. Dan kami tidak menghalangi atau melipat baju dan rambut (ketika shalat). (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Kemudian para Ulama berbeda pendapat tentang : Apakah wajib membuka anggota tubuh sujud, termasuk kening saat bersujud ?
- Mayoritas fuqaha’ (ahli fiqih), yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Hanabilah, dan sekelompok Ulama Salaf, seperti ‘Atha, Thawus, an-Nakha’i, asy-Sya’bi, dan al-Auza’i berpendapat tidak wajib membuka kening, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki saat melakukan sujud. Bagian dari anggota-anggota badan untuk sujud tersebut tidak wajib langsung mengenai atau menyentuh tempat shalat. Bahkan pada waktu panas atau dingin, boleh sujud di atas lengan bajunya, ujung bajunya, tangannya, lipatan sorbannya, dan lainnya yang bersambung pada orang yang shalat. Hal itu berdasarkan hadits Anas z , dia berkata :
كُنَّا نُصَلِّي مَعَ رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ فِيْ شِدَّةِ الحَرِّ فَإِذَا لَمْ يَسْتَطِعْ أَحَدُنَا أَنْ يُمَكِّنَ جَبْهَتَهُ مِنَ الأَرْضِ يَبسُطُ ثَوْبَهُ فَيَسْجُدُ عَلَيْهِ
Kami dahulu shalat bersama Rasûlullâh ﷺ pada waktu sangat panas. Jika seseorang dari kami tidak mampu meletakkan dahinya ke tanah, dia menghamparkan (ujung-red) bajunya lalu bersujud di atasnya. 1
Dan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas c , dia berkata:
لَقَدْ رَاَيْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ فِيْ يَوْمٍ مُطِيْرٍ وَهُوَ يَتَّقِيْ الطِّيْنَ إِذَا سَجَدَ بِكِسَاءٍ عَلَيْهِ يَجْعَلُهُ دُوْنَ يَدَيْهِ إِلَى الأَرْضِ إِذَا سَجَدَ
Aku telah melihat Rasûlullâh ﷺ pada suatu hari yang hujan, beliau menjaga diri dari tanah ketika bersujud dengan selimutnya, beliau menjadikannya di bawah tangannya ke tanah jika bersujud. 2
Dan diriwayatkan dari Nabi ﷺ :
أَنَّهُ سَجَدَ عَلَى كَوْرِ عِمَامَتِهِ
Bahwa beliau ﷺ bersujud di atas lipatan sorbannya. 3
كَانَ أَصْحَابُ رَسُوْلِ اللَّهِ يَسْجُدُوْنَ وَأَيْدِيْهِمْ فِيْ ثِيَابِهِمْ وَيسْجُدُ الرَّجُلُ عَلَى عِمَامَتِهِ
Al-Hasan berkata, “Dahulu para Sahabat Rasûlullâh ﷺ melakukan sujud sedangkan tangan mereka berada di dalam baju/ kain mereka, dan ada orang yang melakukan sujud di atas sorbannya4
Di dalam suatu riwayat:
كَانَ الْقَوْمُ يَسْجُدُوْنَ عَلَى الْعِمَامَةِ وَالقَلَنْسُوَةِ وَيَدُهُ فِيْ كُمِّهِ
Dahulu mereka melakukan sujud di atas sorban dan penutup kepala (peci), sedangkan tangan mereka berada di dalam lengan bajunya.5
- Asy-Syafi ’iyyah, juga satu riwayat dari Imam Ahmad,
berpendapat wajibnya membuka kening, dan kening wajib langsung mengenai tempat shalat. Demikian juga tidak boleh sujud di atas lengan bajunya, ujung bajunya, tangannya, lipatan sorbannya, pecinya, atau lainnya yang bersambung pada orang yang shalat dan yang bergerak dengan bergeraknya orang yang shalat. Berdasarkan sabda Nabi:
إِذَا سَجَدْتَ فَمَكِّنْ جَبْهَتَكَ مِنَ الأَرْضِ… الحَدِيْثُ
Jika engkau sujud, maka letakkan dahimu pada bumi… al-Hadits.6
Dan berdasarkan riwayat dari Khabbab bin al-Arats z , dia berkata:
شَكَوْنَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ ﷺ حَرَّ الرَّمْضَاءِ (فِيْ جِبَاهِنَا وَأَكُفِّنَا) فَلَمْ يُشْكِنَا وَفِيْ رِوَايَةٍ: فَمَا أَشْكَانَا
Kami mengadu kepada Rasûlullâh ﷺ panasnya pasir (pada dahi dan tangan kami), namun beliau tidak menanggapi pengaduan kami. 7 (al-Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 24/208)
Dari dua pendapat di atas, maka pendapat jumhur yang lebih kuat, yaitu anggota badan yang digunakan untuk sujud tidak wajib langsung mengenai lantai. Karena, dalil-dalil pendapat kedua tidak tegas menunjukkan kewajiban anggota badan untuk sujud harus langsung mengenai lantai. Maka, rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, walaupun tanpa udzur, tidak mengapa, atau makruh hukumnya menurut sebagian Ulama. Anggapan bahwa rambut atau peci yang menghalangi kening ketika sujud, meskipun hanya satu rambut, membatalkan shalat, merupakan pendapat yang lemah, bahkan berlebih-lebihan.
Tetapi, pernyataan bolehnya bersujud di atas tangan ketika keadaan panas atau dingin tidak benar. Karena kalau dibolehkan berarti orang yang melakukannya tidak bersujud di atas tujuh anggota badan yang digunakan untuk sujud. Wallâhu a’lam bishawwab.
Footnote:
1 HR. al-Bukhari, no. 385; dan Muslim, no. 620-red
2 HR. Ahmad; didha’ifkan sanadnya oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth, karena kelemahan perawi yang bernama Husain bin Abdullah; tetapi hadits ini beliau nyatakan hasan. Lihat: Ta’liq Musnad Ahmad bin Hanbal 1/265-red
3 HR. Abdurrazaq, 1/400, no. 1564, dari Abu Hurairah-red
4 Riwayat al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, 2/106, no. 2774, cetakan al-Ma’arif India-red
5 Riwayat al-Bukhari-red
6 HR. Ibnu Hibban, 5/205, no. 1887; didha’ifkan sanadnya oleh Syaikh Syu’ab al-Arnauth-red
7 HR. Muslim, no. 619; Nasai, no. 497; Ibnu Majah, no. 675 dan 676; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani-red
Majalah As-Sunnah EDISI 06/THN XVI/DZULQA’DAH 1433H/OKTOBER 2012M