Benarkah dalam hadits ada keterangan boleh menyemir rambut hitam dengan warna lain? sebab jaman rasul membolehkan untuk mencirikan umatnya waktu perang.
Asep, Bekasi
JAWAB : Tidak boleh menyemir rambut hitam dengan warna lain, karena hal ini termasuk merubah ciptaan Allah dan merupakan penipuan. Abdullah bin Mas’ud berkata :
لَعَنَ اللهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُسْتَوْشِمَاتِ وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ المُغِيْرَاتِ خَلْقَ الله مَالِي لا أَلْعَنُ مَنْ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ وضهُوَ فيْ كِتَابِ الله
Allah melaknat wanita-wanita yang membuat tato, wanita-wanita yang minta dibuatkan tato, wanita-wanita yang mencabuti bulu wajah, dan wanita-wanita yang merenggangkan gigi-gigi untuk kecantikan, wanita-wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah. Kenapa aku tidak melaknat orang yang dilaknat oleh Rasulullah ﷺ , dan itu ada di dalam kitab Allah. (HR Bukhari, no. 5948).
Imam al Khaththabi t berkata: “Sesungguhnya, adanya ancaman keras pada perkara-perkara ini, karena padanya terdapat pemalsuan dan penipuan. Seandainya diberi keringanan pada sesuatu dari perkara-perkara ini, sesungguhnya hal itu akan menjadi sarana kepada permintaan dibolehkannya jenis-jenis pemalsuan lainnya. Demikian juga, karena padanya terdapat perubahan terhadap ciptaan Allah, dan hal itu diisyaratkan di dalam hadits Ibnu Mas’ud dengan perkataannya “wanita-wanita yang merubah-rubah ciptaan Allah”. Wallahu a’lam. (Fathul Bari, 10/467, Penerbit Darus Salam, Riyadh, Cet. I, Th. 1421 H / 2000 M).
Adapun seseorang yang kepalanya penuh uban, maka diperbolehkan untuk menyemir rambutnya dengan warna selain hitam.
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِيْ قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسَهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رسولُ اللهِ ﷺ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: “Pada waktu penaklukan kota Makkah, Abu Quhafah didatangkan (di hadapan Nabi ﷺ ), sedangkan kepalanya dan jenggotnya putih seperti tsaghamah (nama tumbuhan yang bunga dan buahnya berwarna putih, Red)”. Maka Rasulullah ﷺ bersabda : “Rubahlah ini dengan sesuatu (yakni semir, Red) dan jauilah warna hitam. (HR Muslim, no. 2102).
Sebaik-baik semir adalah hina’ dan katam, dua jenis tumbuhan yang biasa digunakan untuk menyemir, dan tidak perbolehkan menyemir rambut dengan warna-warna mencolok, karena hal itu termasuk meniru orang-orang kafir, atau fasiq, atau jahil, yang mencari perhatian manusia. Wallahu a’lam.
Majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun IX/1427H/2006M