JAWAB:
Mubtadi‘ (ahli bid’ah) ada dua, yaitu mubtadi‘ yang dihukumi kafir, dan mubtadi‘ yang dihukumi fasiq.
Mubtadi‘ yang dihukumi kafir dan telah meninggal, maka tidak boleh didoakan agar mendapatkan ampunan dan rahmat Allah, karena hukumnya seperti orang kafir.
Adapun mubtadi’ yang fasiq, tidak dihukumi kafir, maka boleh didoakan agar mendapatkan rahmat Allah, karena dia masih muslim. Terhadap mubtadi’ yang masih hidup, maka kita menjumpai sebagian ulama terkadang mendoakan agar ia mendapatkan hidayah. Karena mendoakan agar seseorang mendapatkan hidayah, baik yang didoakan itu seorang muslim yang menyimpang atau seorang kafir, itu dibolehkan. Bahkan Nabi صلى الله عليه والسلام juga pernah berdoa agar suku Daus mendapatkan petunjuk.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَدِمَ الطُّفَيْلُ وَأَصْحَابُهُ فَقَالُوا یَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ دَوْسًا قَدْ كَفَرَتْ وَأَبَتْ فَادْعُ اللهَ عَلَيْهَا فَقِيْلَ هَلَكَتْ دَوْسٌ فَقَالَ اللَّهُمَّ اهْدِ دَوْسًا وَائْتِ بِهِمْ
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , dia berkata: Thufail (bin ‘Amr ad-Dausi) dan kawan-kawannya mendatangi Nabi صلى الله عليه والسلام , mereka berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya suku Daus telah kafir dan enggan (masuk Islam, Red.), maka doakan kecelakaan pada mereka,” maka ada yang mengatakan: “Suku Daus pasti binasa”. Nabi صلى الله عليه والسلام berdoa: “Wahai Allah, berilah petunjuk kepada suku Daus dan datangkanlah mereka (sebagai orang-orang Islam, Red.)”. (HR al-Bukhari, no. 2937; Muslim, no. 2524; dan ini lafazh Muslim).
Syaikh Jamal bin Furaihan al-Haritsi berkata : “Sesungguhnya kesalahan dan penyimpangan tidak didiamkam, bahkan dijelaskan sesuai dengan tuntutan keadaan dan kedudukan. Walaupun demikian, sesungguhnya mendoakan rahmat terhadap ahli bid’ah dibolehkan, selama mereka masih di dalam lingkup Islam, tidak ada dalil yang melarang”1.
Footnote:
1) Lihat catatan kaki halaman 221, dari kitab al-Ajwibah al-Mufidah ‘an As-ilah al-Manahijil-Jadîdah, Darul-Minhaj, Cetakan 3, Tahun 1424 H.
Majalah As-sunnnah Edisi 08/Tahun XI/1428H/2007M