Saya mempunyai usaha mengkreditkan barang (elektronik, bahan bangunan), dengan tempo 7 sampai dengan 10 bulan, dengan ambil keuntungan 25 %. Dalam Islam, apakah dibolehkah? Jazakumullah.
Supriyatna, Cikampek
JAWAB : Kredit yaitu jual-beli barang dengan angsuran, tidak kontan. Usaha mengkreditkan barang ada beberapa bentuk:
- Hanya melayani kredit, walaupun otomatis harga barang yang dijual lebih mahal dari harga pembelian di tempat lain secara kontan. Sepanjang yang kami ketahui, bentuk seperti ini tidak ada larangan, sehingga hukumnya boleh.
- Melayani kredit dan kontan dengan harga yang sama. Bentuk seperti ini dibolehkan dengan kesepakatan ulama, sepanjang yang kami ketahui.
- Melayani kredit dan kontan dengan dua harga, yaitu harga kredit lebih mahal dari harga secara kontan. Bentuk ini diperselisihkan oleh ulama dahulu dan sekarang dengan perselisihan yang panjang lebar. Yang paling selamat adalah meninggalkannya, wallahu a’lam.