Pembaca budiman,

Rubrik Hadits pada edisi ini, kami angkat dari kitab Taisir al ‘Allam Syarhu ‘Umdati al Ahkam, Bab Tahrimi Bai’i al Khaba-its, karya asy Syaikh al ‘Allamah Abdullah bin Abdurrahman bin Shalih Alu Bassam, Tash-hih dan Takhrij Muhammad bin al Mijqan, Penerbit Daar al Mughni li an Nasyri wa at Tawzi’, KSA, Riyadh, Cetakan I, Tahun 1421 H/ 2000 M. Pada hadits nomor 264, halaman 671-677. (Dan pada sebagian cetakan lain, bernomor 265). Dengan beberapa tambahan penjelasan yang diperlukan. (Redaksi)

Saya mempunyai usaha mengkreditkan barang (elektronik, bahan bangunan), dengan tempo 7 sampai dengan 10 bulan, dengan ambil keuntungan 25 %. Dalam Islam,