JAWAB : Tidak boleh melukis makhluk yang bernyawa, demikian juga (tidak boleh) menggantungnya di dinding masjid atau tempat lainnya, (misalnya) seperti di rumah. Karena keumuman dalil yang mengharamkan lukisan. Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab Shahih, juga Imam An Nasa-i, dari Abdullah bin Umar رضي الله عنهما , bahwa Rasulullah n bersabda:
إنَّ أصْحابَ هذِه الصُّوَرِ يُعَذَّبُونَ يَومَ القِيامَةِ، يُقالُ لهمْ: أحْيُوا ما خَلَقْتُمْ.
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar-gambar ini akan diadzab pada hari Kiamat. Akan dikatakan kepada mereka “Hidupkanlah apa yang telah kalian buat”
Hadits riwayat Imam Tirmidzi dari Jabir bin Abdullah رضي الله عنه , dia mengatakan:
نهى رسولُ اللهِ -صلى الله عليه وسلم- عن الصورةِ في البيتِ ، ونهى أن يُصْنَعَ ذلك.
“Rasulullah melarang gambar di rumah dan melarang membuatnya”
Dalam kitab Shahih Muslim, riwayat dari Ali رضي الله عنه bahwasanya Nabi n bersabda kepadanya :
أَنْ لا تَدَعَ صُورَةً إلَّا طَمَسْتَهَا وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إلَّا سَوَّيْتَهُ
Janganlah engkau membiarkankan satu gambarkan pun kecuali kau hancurkan, dan juga kubur yang ditinggikan kecuali engkau ratakan.
Adapun shalat di masjid yang ada gambarnya, maka shalatnya sah. Dan wajib memberikan nasihat kepada pengurus masjid agar menghilangkan gambar-gambar yang ada di dalam masjid tersebut.
Wabillahit taufiq, washallallahu ‘ala nabiyina Muhammad wa-alihi wa shahbihi wa sallam.
(Fatawa Lajnah Ad Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah wa Al Ifta’, 1/690)