Soal: Bolehkah kita mengumpulkan foto untuk kenang-kenangan? JAWAB: Seorang muslim laki-laki ataupun perempuan tidak boleh mengoleksi foto makhluk yang bernyawa sebagai kenang-kenangan.
Tag: Edisi 04/Tahun IX/1426H/2005M
Sahkah Sholat di Masjid Yang Memajang Lukisan Makhluk Hidup?
Soal : Di beberapa masjid ditemukan lukisan-lukisan makhluk yang bernyawa. Pertanyaannya, (apakah) sah shalat di masjid itu? Dan bagaimana hukum Islam dalam
Melukis Makhluk Bernyawa Perbuatan Kufur atau Maksiat?
Soal: Apakah melukis makhluk yang bernyawa itu merupakan perbuatan kufur akbar, kufur ashghar atau maksiat? JAWAB: Melukis makhluk yang bernyawa bukan masuk
Menggantungkan lukisan di Rumah atau Tempat Lain?
Soal: Apa hukum menggantung lukisan di rumah-rumah atau di tempat lain? JAWAB : Hukumnya haram, jika lukisan-lukisan itu merupakan gambar makhluk yang
Sosok Ideal Seorang Da’i
Sesungguhnya menyeru menuju jalan Allah سبحانه وتعالى merupakan tugas Nabi ﷺ . Demikian juga para pengikutnya, sebagaimana telah dijelaskan dalam firman Allah