Suami yang Pelit

oleh -719 Dilihat
oleh
pngtree

Kehidupan ideal dalam rumah tangga akan menjadi angan-angan setiap orang. Seorang Lelaki berharap agar istrinya seorang wanita shalihah, menjalankan kewajiban kepada Rabbnya, taat kepada suami dan sayang terhadap anak-anak. Di sisi lain, seorang wanita pun mendambakan suaminya lelaki yang bertanggung-jawab, mengerti kewajiban-kewajibannya sebagai hamba Allâh عزوجل dan kepala rumah tangga.

 

Namun, sebuah keluarga sulit untuk bebas dari masalah. Di antaranya, sebagian istri menghadapi model suami yang pelit. Meskipun memiliki keuangan yang cukup, namun sang suami tidak menyodorkan kepada istrinya nafkah yang cukup bagi istri dan anak anaknya. Akibatnya, istri akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anak. Sementara, ia tidak mudah untuk mendatangi qadhi atau hakim agama untuk menyelesaikan masalah itu.

 

Tatkala masalah ini terjadi, suami tidak memberikan nafkah dengan cukup, padahal ia mampu melakukannya, maka seorang istri diperbolehkan oleh syariat untuk mengambil apa yang dibutuhkan dari milik suami, tanpa sepengetahuan suami.

Syaikh Husain al-Awayisyah mengatakan, “Seorang istri berhak meminta (suami) bagian nafkah yang dibutuhkan bagi dirinya dan anak-anak. Dan ia pun boleh mengambil dari uang milik suami secukupnya dengan cara baik-baik, tanpa berlebihan, meski suami tidak mengetahuinya”.

Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah e bahwasanya HIndun binti Utbah berkata kepada Nabi ﷺ, “Sesungguhnya Abu Sufyan seorang lelaki yang pelit. Maka, aku pun terpaksa mengambil dari uangnya (untuk keperluan nafkah). Kemudian Nabi ﷺ  bersabda:

 

خُذِيْ مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدُكِ بِالْمَعْرُوْفِ

Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan cara yang baik-baik.

(HR. Al-Bukhåri no.7180 dan Muslim no.1714)

Jawaban Nabi ﷺ tersebut menjadi solusi bagi setiap istri yang mengalami masalah yang sama. la tidak mesti datang ke pengadilan untuk mengadukan keluhannya tersebut. Dan tidak setiap wanita bisa pergi ke pengadilan untuk hal tersebut.

Istri yang diperbolehkan mengambil keuangan suami tanpa sepengetahuannya itu harus bersifat rasyidah, memiliki akal yang matang dan dewasa, berdasarkan firman Allah عزوجل:

 

وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ

 

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang berada dalam kekuasaanmu) (QS. An-Nisa’/4:5)

 

Diadaptasi dari Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al Muyassaratu fi Fiqhil Kitábi was Sunnatil Muthahharah, Husain bin ‘Audah al-‘Awayisyah, Dar Ibni Hazm Beirut, Cet. I, Th.1425, 5/182-183.

Majalah As-Sunnah edisi 08/Thn. xx 

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.