Masih Sah-kah Rumah Tangga Kami?

oleh -1963 Dilihat
oleh
Rumah tangga
Assalamu’alaikumu warahmatullahi wabarokatuh.
Saya seorang istri, saya tidak tahu apakah perkawinan saya masih sah atau sudah putus secara syar’i karena suami saya pernah mengatakan secara jelas dan tegas kata-kata cerai juga bilang dia sudah tidak sudi lagi punya istri diri saya dan lain-lain. Kami sudah pisah rumah. Anak saya yang masih berusia 5 bulan diambil dan saya sudah berusaha mengambil kembali tetapi tetap tidak diperbolehkan. Suami menghendaki saya mengajukan gugatan cerai di PA baru setelah itu anak saya akan dikembalikan. Saya tidak mau mengajukan gugatan cerai. Yang saya tanyakan: Apakah saya berdosa jika membiarkan anak bayi saya diasuh oleh ayahnya sedangkan seharusnya dalam asuhan ibu? Sejujurnya saya ingin anak itu tetap saya asuh tetapi suami saya orang yang sangat keras dalam pendirian sehingga tidak akan bisa saya ambil kembali anak tanpa saya yang mengajukan cerai. Terima kasih.

Jawab: Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.

Kami ikut merasakan kesedihan ibu dan semoga Allâh k memberikan hidayah kepada ibu dan suami ibu serta semoga ibu diberikan kesabaran atas musibah ini. Kami melihat kejadian ini muncul dari sikap tidak tahu dan tidak mengerti terhadap ajaran Islam dalam perceraian dan kepengasuhan anak (al-hadhânah). Seandainya dia mengetahui ajaran Islam dalam masalah ini insya Allâh tidak akan terjadi hal yang demikian.

Perceraian dalam Islam ada 3 yaitu:

  1. Talak pertama atau talak satu. Dalam hal ini status wanita yang ditalak masih menjadi istri, sehingga masih diwajibkan bagi lelaki (suami) untuk menafkahinya dan tidak boleh mengusir dari rumahnya sampai selesai masa iddahnya. Apabila dirujuk sebelum selesai iddah maka keduanya kembali sebagai suamiistri yang biasa. Namun bila kemudian mentalak lagi maka jatuh talak dua.
  2. Talak kedua atau talak dua. Dalam kondisi ini sama dengan kondisi talak pertama tadi, hanya saja bila terjadi talak lagi maka jatuh talak ketiga.
  3. Talak ketiga atau talak tiga. Apabila terjadi talak ketiga maka wanita tersebut bukan lagi istrinya dan sudah hilang semua kewajiban suami atasnya. Setelah itu sang lelaki tersebut tidak boleh menikahinya kecuali telah ada lelaki lain yang menikahi wanita tersebut dan menceraikannya secara sah menurut aturan syari’at Islam.

Pertanyaan ibu belum jelas status ibu apakah ibu masih dalam masa talak satu atau dua? Atau sudah ketiga. Apabila sudah talak tiga maka pisah rumah adalah benar. Tapi bila masih talak satu dan dua maka tidak dibenarkan suami menyuruh istrinya pisah rumah.

Apabila masih dalam talak satu dan dua maka perlu dilihat kembali apakah sekarang ibu masih dalam masa iddah atau sudah melewatinya? Apabila telah melewati masa iddah maka status pernikahan ibu dengan suami tersebut sudah putus secara syar’i. Apabila belum melewati masa iddah maka status pernikahan ibu masih sah dan masih berhak mendapatkan nafkah dari suami tersebut. Bila tidak maka sang suami berdosa atas sikap tersebut.

Hal diatas berlaku baik perceraian sudah sampai di pengadilan Agama atau belum.

Adapun hak kepengasuhan apabila ibu dianggap sah secara syar’i telah putus pernikahannya, maka ibu lebih berhak untuk mengasuh bayi yang masih berusia lima bulan tersebut daripada yang lainnya. Oleh karena itu imam Ibnu Qudâmah رحمه الله menyatakan, “Apabila pasangan suami istri bercerai dan keduanyamemiliki seorang anak bayi atau cacat, maka ibunya adalah orang yang paling berhak memeliharanya apabila memiliki syarat-syaratnya, baik bayi tersebut lelaki maupun wanita. Inilah pendapat imam Mâlik dan madzhab Abu Hanifah dan kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat dalam hal ini.1

Hal ini didasari oleh hadits Abdullah bin Amru yang berbunyi:

أَنَّ امْرَأَةً قَالَتْ يَا رَسُوْلَ اللَّهِ إِنَّ ابْنِيْ هَذَا كَانَ بَطْنِي لَهُ وِعَاءً وَثَدْيِي لَهُ سِقَاءً وَحِجْرِيْ لَهُ حِوَاءً وَإِنَّ أَبَاهُ

Sesungguhnya seorang wanita berkata, ”Wahai Rasûlullâh ﷺ sesungguhnya anakku ini dulu berada dalam rahimku dan menyusu dari susuku dan ada dalam pangkuanku. Sungguh bapaknya telah menceraikanku dan ingin mengambilnya dariku.” Maka Rasûlullâh ﷺ bersabda kepadanya, “Kamu lebih berhak atasnya selama engkau belum menikahi (lelaki lain).” (HR Ahmad dan Abu Dâwud dan dihasankan al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abi Dâwud no. 2276 ).

Oleh karena itu, ibu segera mengadakan penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan dahulu yaitu dengan melibatkan dua keluarga besar bila tidak bisa dilakukan dengan baik-baik antara ibu dengan bapak tersebut. Kemudian bila juga tidak bisa maka laporkan status ibu yang sesungguhnya dengan berkonsultasi kepada pengadilan Agama untuk mendapatkan solusi terbaik dalam masalah ini. Karena cara terakhir ini bisa memaksa sang bapak untuk tunduk pada keputusan yang baik buat ibu dan seluruh keluarga.

Semoga ibu mendapatkan solusi cara mendapatkannya dan bisa memeliharanya dengan baik agar bisa menjadi anak yang shalih. Wabillâhi taufîq.

Footnote:

1 Dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh 2/349.

Majalah As-Sunnah serial Baituna edisi 07 Thn. XV Dzulhijjah 1432 – Novembver 2011

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!