Saya mau bertanya hukum cadar, karena ada hadits, bahwa aurat yang boleh nampak ialah muka dan telapak tangan. Dan bagaimana batasan seorang akhwat boleh melepas cadar? Di hadapan siapa saja? Sukron.
Abu Hanif, Merauke
JAWAB : Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menutup wajah (cadar) bagi wanita. Sebagian mengatakan wajib dan sebagian yang lain mengatakan mustahab (disukai). Yang rajih adalah pendapat kedua, insya Allah. Kami pernah menjawab masalah ini secara luas di dalam majalah As Sunnah edisi 05 dan edisi 06/VI/1413H/2002 M.
Para ulama yang mewajibkan cadar, membolehkan wanita melepas cadar di hadapan orang-orang yang Allah sebutkan di dalam firmanNya :
﴿ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖ ﴾
… … Janganlah mereka (wanita-wanita yang beriman) menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anakanak yang belum mengerti tentang aurat wanita … … (QS an Nuur : 31).