Saya mau bertanya hukum cadar, karena ada hadits, bahwa aurat yang boleh nampak ialah muka dan telapak tangan. Dan bagaimana batasan seorang
Saya mau bertanya hukum cadar, karena ada hadits, bahwa aurat yang boleh nampak ialah muka dan telapak tangan. Dan bagaimana batasan seorang