Jawab : Puasa pada bulan Ramadhan merupakan rukun ketiga dari rukun Islam. Seorang Muslim tidak boleh meninggalkan ataupun meremehkannya. Barangsiapa berbuka (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan tanpa ada alasan yang dibenarkan syari’at, berarti dia telah melakukan perbuatan yang diharamkan, dan (juga) meninggalkan kewajiban yang agung.
Maka dia wajib bertaubat kepada Allâh سبحانه وتعالى dan mengqadha’ puasa yang ditinggalkannya, dan ia membayar kafarat (denda). Satu hari pelanggaran, dendanya memberikan makan kepada seorang miskin dengan (ukuran) setengah sha’ makanan (dikalikan) hari-hari yang ditinggalkannya. Jika pernah melakukan hubungan suami isteri pada siang hari bulan Ramadhan, maka dia wajib membayar denda berat, yaitu membebaskan budak.
Jika tidak bisa, maka dengan melakukan ibadah puasa selama dua bulan berturut. Jika tidak mampu, maka dengan memberikan makan kepada enam puluh fakir miskin. Jumlah denda ini dikalikan sesuai dengan banyaknya hari yang digunakan untuk berhubungan (dengan isterinya) pada siang hari bulan Ramadhan, karena masalah ini sangatlah penting.
Jika tidak mengetahui jumlah hari yang dilanggar, maka ia harus berusaha memperkirakan, dan hendaknya berhati-hati dalam masalah ini, semampunya. Jika memang tidak bisa mengetahui jumlah hari, dan juga tidak bisa memperkirakannya, maka wajib atasnya bertaubat kepada Allâh سبحانه وتعالى , senantiasa menjaga puasa pada usia yang tersisa, dan memperbanyak taat.
Semoga Allâh سبحانه وتعالى menerima taubatnya. (Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih al Fauzan, 3/138)
Majalah As-Sunnah Edisi 04 Tahun XIX