Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab :
Menyerahkan zakat kepada orang faqir yang muslim hukumnya boleh, meskipun dia melakukan perbuatan maksiat. Akan tetapi, mencari orang faqir yang terkenal baik dan istiqamah (dalam menjalankan agamanya, Red), tentu lebih baik dan lebih afdhal.
Adapun orang yang tidak shalat, maka tidak boleh diberi zakat kepadanya, karena, meninggalkan shalat merupakan perbuatan kufur akbar (kufur besar) menurut pendapat terkuat di antara dua pendapat ulama, meskipun dia tidak menentang wajibnya shalat. (Demikian ini) berdasarkan sabda Rasulullah صلى الله عليه والسلام :
بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ والكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ
(Batas) pemisah antara seseorang dengan kesyirikan dan dengan kekufuran ialah meninggalkan shalat. (HR Muslim dalam Shahih nya dari sahabat Jabir رضي الله عنه ).
Dan diriwayatkan oleh para imam sunan yang empat (para imam yang memiliki kitab sunan, Red) dengan sanad yang shahih, dari Buraidah bin Al Hushai رضي الله عنه , dari Nabi صلى الله عليه والسلام , beliau صلى الله عليه والسلام bersabda :
العَهْدُ الَّذي بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمْ الصَّلاةُ فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ
Pemisah antara kita (kaum Muslimin) dengan mereka (orang-orang kafir) adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkan shalat, berarti dia telah kafir.
Berdasarkan ijma’, orang yang menentang kewajiban shalat, berarti dia telah kafir, meskipun dia melakukan shalat. Karena, dengan demikian, dia mendustakan Allah Ta’aladan mendustakan Rasulullah. Wallahu waliyut Taufiq.
Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu Mutanawwi’ah, karya Syaikh bin Baz (XIV/273- 274).
Majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426 H/2005 M