Bagaimana hukum seorang wanita yang sudah baligh membuka auratnya kepada orang tua angkat (terutama bapak angkat) yang telah membesarkannya dari kecil hingga dewasa? Bagaimana pula terhadap saudara laki-laki dari keluarganya tersebut?
azka cuni azka###########@yahoo.com
Jawab : Perlu kami sampaikan, bahwa jawaban dari pertanyaan ini berkaitan dengan masalah mahram. Yang disebut mahram adalah semua orang yang haram dinikahi selama-lamanya, karena sebab nasab, persusuan, dan pernikahan. Dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Mahram bagi seorang wanita ialah:
-
Mahram karena nasab:
1) Bapak, dan ke atas
2) Anak laki-laki, dan ke bawah
3) Saudara laki-laki,
4) Keponakan (anak laki-laki dari saudara laki-laki atau perempuan),
5) Paman (laki-laki saudara bapak atau ibu).
-
Mahram karena persusuan
seperti mahram karena nasab.
-
Mahram karena pernikahan:
1) Suami,
2) Ayah mertua,
3) Anak tiri,
4) Ayah tiri,
5) Menantu laki-laki.
Adapun mahram bagi seorang laki-laki ialah:
-
Mahram karena nasab:
1) Ibu, dan ke atas
2) Anak wanita, dan ke bawah
3) Saudara wanita,
4) Keponakan (anak wanita dari saudara laki-laki atau perempuan),
5) Bibi (wanita saudara bapak atau ibu).
-
Mahram karena persusuan
seperti mahram karena nasab.
-
Mahram karena pernikahan:
1) Istri,
2) Ibu mertua,
3) Anak tiri,
4) Ibu tiri,
5) Menantu wanita.
Tentang dalil mahram ini dapat dilihat pada firman Allah Ta’ala surat An Nisa’ ayat 22-24 dan An Nur ayat 31). Adapun dalil mahram karena persusuan, seperti mahram karena nasab ialah sabda Nabi ﷺ :
الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الْوِلَادَةُ
Penyusuan itu mengharamkan yang diharamkan oleh kelahiran. 3
Berdasarkan penjelasan tentang mahram ini, maka bapak angkat dan saudara angkat bukan termasuk mahram. Oleh karena itu seorang wanita yang sudah baligh tidah boleh membuka auratnya atau menampakkan perhiasannya di hadapan bapak angkat dan saudara angkatnya.
Allah سبحانه وتعالى telah menjelaskan orang-orang, yang seorang wanita boleh menampakkan perhiasannya kepada mereka, yaitu di dalam firmanNya:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ (٣١)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”. (QS An Nur : 31).