Shalat Sunnah Sebelum Jima’

oleh -1113 Dilihat
oleh
Soal : Apakah shalat sunnah berjamaah dengan istri sebelum berjima’ itu bacaannya dibaca dengan jahar atau sir ?

Jawab : Sepengetahuan kami tidak ada dalil yang menyebutkan adanya shalat sunnah setiap sebelum jima’. Karena tidak ada dalilnya, maka kita tidak boleh melakukannya sampai ada dalil yang menjelaskannya. Yang ada diantara adab sebelum berhubungan suami istri adalah membaca doa. Sedangkan jika yang dimaksudkan oleh penanya adalah shalat sunat bagi dua mempelai yang baru usai melaksanakan akad pernikahan, sebagaimana atsar dari Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه ketika beliau memerintahkan Abu Harîz, “Jika gadis yang engkau nikahi itu datang kepadamu maka suruh dia shalat dua rakaat di belakangmu.” 1 Maka itu tidak ada hubungannya dengan jima

Adapun terkait bacaan-bacaan dalam shalat-shalat sunnat, apakah dibaca jahr (dengan suara keras) atau sir (tidak terdengar jelas) ? Dalam masalah ini ada keterangan sebagai berikut : Dalam hadits A’isyah رضي الله عنها ketika beliau ditanya oleh Gudhaif bin Harits رضي الله عنه :

عَنْ غُضَيْفِ بْنِ الْحَارِثِ قَالَ أَتَيْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ أَكَانَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ يَجْهَرُ بِالقُرْآنِ أَوْ يُخَافِتُ بِهِ قَالَتْ رُبَّمَا جَهَرَ وَرُبَّمَا خَافَتْ قُلْتُ اللَّهُ أَكْبَرُ الحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ جَعَلَ فِيْ هَذَا الأَمْرِ سَعَةً.

Dari Ghudhaif bin al-harits رضي الله عنه , dia mengatakan, “Aku mendatangi ‘Aisyah رضي الله عنها , lalu aku bertanya, ‘Bagaimana bacaan Rasûlullâh ﷺ , apakah suaranya dikeraskan atau dikecilkan ?’ ‘Aisyah menjawab, ‘Beliau ﷺ terkadang mengeraskan bacaannya dan terkadang dikecilkan.’ Aku berkata, ‘Allahu Akbar, Alhamdulillâh (segala puji hanya milik Allâh) yang telah memberikan kemudahan dalam masalah ini.2

Sebagian Ulama ada yang berpendapat bahwa shalat nafi lah (shalat sunat) di siang hari lebih afdhal (lebih baik) bacaannya dibaca dengan suara lirih (sirr), sedangkan bacaan shalat nafi lah di malam hari, bisa dibaca dengan suara keras (jahr) atau lirih (sir), tergantung mana yang lebih besar manfaatnya dan mana yang lebih bisa mendatangkan kekhusyuan .3

Syaikh Ibnu Baz رحمه الله ketika ditanya tentang masalah ini, beliau رحمه الله menjawab, “Apabila seseorang melakukan shalat nafi lah sendirian di malam hari maka dia boleh memilih yang paling baik antara jahr dan sirr untuk (kekhusyuan) hatinya, dengan syarat tidak mengganggu orang lain, kalau bacaannya dibaca jahr, adapun shalat sunnat di siang hari seperti shalat Dhuha, shalat sunnat rawatib, maka di syari’atkan untuk dibaca dengan sir (suara lirih)…”4

Wallahu’alam.


Footnote:

1 Lihat kitab Adabuz Zifaf , Syaikh Al-Albani رحمه الله , hlm. 94-96

2 Sunan Abu Dawud,1/89. Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Daud, no. 1354

3 Lihat, al-Majmû’, Imam Nawawi رحمه الله , 3/345

4 Lihat Majmu’ fatawa Ibnu Baz

 

Majalah As-Sunnah

EDISI 04-05/THN XV/RAMADHAN-SYAWAL 1432H/AGUSTUS-SEPTEMBER 2011M

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!