Jawab: Pernikahan dan kehidupan rumah tangga dijalin dan dibangun tentunya untuk kebahagian kedua pasangan suami istri. Oleh karena itu Allâh سبحانه وتعالى telah menjadikan rumah tangga dan keluarga sebagai tempat yang disiapkan bagi manusia untuk merengkuh ketentraman, ketenangan dan kebahagiaan sebagai anugerah terhadap hamba-Nya. Allâh سبحانه وتعالى berfirman:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (QS. ar-Rûm/30:21)
Dalam ayat yang mulia ini, Allâh firmankan:
( لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا ) bukan ( لِّتَسْكُنُوْٓا مَعَهَا ), ini menunjukkan pengertian ketentraman dalam perilaku dan jiwa serta merealisasikan kelapangan dan ketenangan sempurna. Sehingga hubungan pasutri itu demikian dekat dan dalamnya seakan-akan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Allâh سبحانه وتعالى jelaskan hal ini dalam firman-Nya, yang artinya, “Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS. al-Baqarah/2:187)
Demikian erat hubungan rumah tangga itu hingga diibaratkan oleh Allâh dengan dengan pakaian.
Untuk menciptakan ini semua setiap dari pasangan suami-istri harus menunaikan hak-hak dan kewajibannya. Diantaranya adalah kewajiban suami memberikan nafkah dan rumah kepada istri.
Sudah menjadi hak sang istri untuk meminta suaminya memberikan tempat tinggal yang layak sesuai kemampuan dan keluasan rezeki sang suami. Kewajiban suami memberikan tempat tinggal pada istrinya ini didasarkan pada beberapa hal berikut:
· Allâh سبحانه وتعالى memberikan hak tempat tinggal kepada wanita yang dicerai dengan talak satu dan dua. Kalau yang ini saja dapat apalagi yang masih dalam ikatan pernikahan tanpa talak. Allâh سبحانه وتعالى berfirman:
اَسْكِنُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِّنْ وُّجْدِكُمْ وَلَا تُضَاۤرُّوْهُنَّ لِتُضَيِّقُوْا عَلَيْهِنَّۗ
Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. (Qs at-Thalaq/65:6)
· Kewajiban bergaul dengan baik dalam firman Allâh سبحانه وتعالى :
وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ
Dan bergaullah dengan mereka secara patut. (Qs an-Nisâ/4:19).
Sudah dimaklumi bahwa hal ini mencakup juga tempat tinggal yang layak.
Demikian juga istri sangat membutuhkan rumah untuk menutupi dirinya dari mata-mata nakal dan menjaga kehormatannya. Ini semua dapat direalisasikan di rumah.
Dari sini jelaslah bahwa saudari atau ibu tidak salah bahkan seharusnya sang suamilah yang meminta keridhaan saudari/ibu dan minta maaf karena belum bisa memenuhi kewajiban ini. Kecuali bila sang suami sudah menyiapkan rumah bagi saudari/ibu maka wajib bagi ibu untuk tinggal bersama suami dalam rangka mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sudah dimulai dengan akad nikah, kecuali ada sebab[1]sebab tertentu yang mengharuskan saudari/ibu tinggal di rumah orang tua. Bila keadaannya demikian ,maka keridhaan suami harus diminta dan didapatkan. Sehingga tinggalnya saudari/ibu di rumah orang tua tersebut karena satu maslahat tertentu dengan seizin suami diperbolehkan dan tidak terlarang.
Namun perlu diingat, di sana ada kemaslahatan suami yang harus diperhatikan yaitu kebutuhan dia terhadap pendamping setia yang menemani dalam suka dan duka.
Kami memohon kepada Allâh semoga saudari/ibu dapat berkumpul lagi bersama suami untuk menciptakan keluarga yang sakinah, mawaddah dan penuh rahmah. Wabillahittaufiq. ?
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Baituna edisi 08 Thn. XV