(Ucapan yang Baik,Memuliakan Tetangga dan Menghormati Tamu)
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ -رضي الله عنه- عَنْ رَسُوْلِ اللَّهِ ﷺ قَالَ : (( مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ واليَوْمِ الآخِرْ فَلْيُكْرِمْ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ )). رواه البخاري ومسلم.
Dari Abu Hurairah رضي الله عنه , dari Rasulullah ﷺ , beliau bersabda: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam. Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia menghormati tetangganya. Dan barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya”. (HR al-Bukhâri dan Muslim).
TAKHRIJ HADITS
Hadits ini shahîh. Diriwayatkan oleh al-Bukhâri (no. 6018, 6136, 6475), Muslim (no. 47), Ahmad (II/267, 433, 463), Abu Dawud (no. 5154), at-Tirmidzi (no. 2500), Ibnu Hibban (no. 507, 517-at-Ta’lîqâtul-Hisân), al-Baihaqi (VIII/164).
SYARAH HADITS
- Sabda Rasulullah ﷺ : “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia mengerjakan ini dan itu”.
Menunjukkan bahwa perbuatan-perbuatan tersebut adalah perkara iman. Sebagaimana yang telah jelas bahwa amal perbuatan termasuk dari iman.
Perbuatan-perbuatan iman terkadang terkait dengan hak-hak Allah, seperti mengerjakan kewajiban-kewajiban dan meninggalkan hal-hal yang diharamkan. Dan termasuk dalam cakupan perbuatan-perbuatan iman, ialah berkata yang baik atau diam jika tidak bisa bicara yang benar. Perbuatan-perbuatan iman juga terkadang terkait dengan hak-hak hamba Allah, misalnya memuliakan tamu, memuliakan tetangga, dan tidak menyakitinya. Ketiga hal itu diperintahkan kepada seorang mukmin, salah satunya dengan mengucapkan perkataan yang baik dan diam dari perkataan yang jelek.1
Dalam Shahîhain dari hadits Abu Hurairah t , dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:
إِنَّ الرَّجُلَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَايَتَبَيَّنُ مَا فِيْهَا يَزِلُّ بِهَا فِيْ النَّارِ أَبْعَدَ مَا بَيْنَ الْمَشْرِقِ والمَغْرِبِ.
Sesungguhnya seseorang mengucapkan kata-kata yang tidak ia teliti kebenarannya, ucapannya itu menyebabkannya tergelincir di neraka lebih jauh dari pada jauhnya jarak antara timur dan barat.2
Dalam Shahîh al-Bukhâri disebutkan hadits Abu Hurairah t , dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:
إِنَّ العَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ رِضْوَانِ اللَّهِ لَا يُلْقِي لَهَا بَالاً يَرْفَعُ اللَّهُ بِهَا دَرَجَاتٍ، وَإِنَّ الْعَبْدَ لَيَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مِنْ سَخَطِ اللَّهِ لَا يُلْقِيْ لَهَا بَالًا يَهْوِيْ بِهَا فِي جَهَنَّمَ.
Sesungguhnya seseorang mengatakan satu kalimat yang diridhai Allah dan ia tidak menaruh perhatian terhadapnya, melainkan Allah akan mengangkatnya beberapa derajat. Sesungguhnya seorang hamba mengatakan kalimat yang dimurkai Allah dan ia tidak menaruh perhatian terhadapnya melainkan ia terjerumus dengan sebab kalimat itu ke Jahannam.3
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
إِنَّ أَكْثَرَ خَطَايَا ابْنِ آدَمَ فِيْ لَسَانِهِ
Sesungguhnya kesalahan anak Adam yang paling banyak terletak pada lisannya.4
- Sabda Rasulullah ﷺ : “Hendaklah ia berkata baik atau diam”.
Adalah perintah untuk berkata baik dan diam dari perkataan yang tidak baik atau sia-sia. Jadi, adakalanya perkataan itu baik sehingga diperintahkan untuk diucapkan. Dan adakalanya perkataan itu tidak baik dan sia-sia, sehingga diperintahkan untuk diam darinya. Allah Ta’ala berfirman:
مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ اِلَّا لَدَيْهِ رَقِيْبٌ عَتِيْدٌ
Tidak ada suatu kata yang diucapkannya melainkan ada di sisinya malaikat pengawas yang selalu siap (mencatat). (Qs. Qâf/50:18).
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَلَا يَبْصُقْ أَمَامَهُ فَإنَّمَا يُنَاجِي اللَّهَ مَادَامَ فِي مُصَلَّاهُ، وَلَا عَنْ يَمِيْنِهِ فَإِنَّ عَنْ يَمِيْنِهِ مَلَكًا، ولْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ، أَوْ تَحْتَ قَدَمِهِ، فَيَدْفِنُهَا.
Jika salah seorang dari kalian berdiri shalat, maka janganlah ia meludah di depannya karena sesungguhnya ia sedang bermunajat kepada Rabb-nya selama ia berada di tempat shalatnya; jangan pula ke sebelah kanannya karena di sebelah kanannya ada seorang malaikat; tetapi hendaklah ia meludah ke sebelah kiri atau ke bawah kakinya, dan hendaklah ia mengubur ludahnya itu.5
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
مَا مِنْ قَوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لَا يَذْكُرُوْنَ اللَّهَ فِيْهِ إِلَّا قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ، وَكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ
Tidaklah satu kaum berdiri dari satu majelis, mereka tidakmengingat (berdzikir) kepada Allah di dalamnya, melainkan mereka seperti berdiri dari bangkai keledai dan mereka mendapatkan kesedihan.6
Dari sini dapat diketahui bahwa perkataan yang tidak baik hendaknya tidak diucapkan, lebih baik diam, kecuali jika sangat dibutuhkan. Sebab, banyak berbicara yang tidak bermanfaat membuat hati menjadi keras.
‘Umar رضي الله عنه berkata, “Barang siapa banyak bicara, banyak pula kesalahannya; barang siapa banyak kesalahannya, banyak pula dosanya; dan barang siapa banyak dosanya, maka nerakalah yang lebih layak baginya”.7
Abu Bakar t pernah memegang lidahnya lalu berkata: “Lidah inilah yang membuatku berada di tempat-tempat yang membinasakan”.8
Ibnu Mas’ud رضي الله عنه berkata, “Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak diibadahi dengan benar selain Dia, tidak ada sesuatu pun yang lebih berhak di penjara dengan lama daripada lisan.”9
Alangkah indahnya apa yang dikatakan ‘Ubaidullah bin Abi Ja’far رحمه الله , ulama Mesir pada zamannya, ia termasuk salah seorang ahli hikmah, beliau berkata: “Apabila seseorang berbicara di suatu majelis lalu perkataannya membuatnya takjub, maka hendaklah ia diam. Dan apabila ia diam lalu diam itu membuatnya takjub, hendaklah ia berbicara”.10
Kesimpulannya, selalu diam secara mutlak, atau menganggap diam sebagai bentuk taqarrub di sebagian ibadah seperti haji, i’tikaf, dan puasa adalah dilarang.11
- Di antara perkara yang Nabi ﷺ perintahkan kepada kaum mukminin dalam hadits ini, ialah memuliakan tetangga.
Dalam sebagian riwayat terdapat larangan menyakiti tetangga karena menyakiti tetangga hukumnya haram. Sebab, menyakiti tanpa alasan yang benar itu diharamkan atas setiap orang. Tetapi dalam hak tetangga perbuatan menyakiti itu lebih berat keharamannya.
Dalam Shahîhain dari Ibnu Mas’ud t, dari Nabi ﷺ , bahwa beliau ditanya: “Dosa apakah yangpaling besar?” Beliau ﷺ menjawab, “Engkau menjadikan sekutu bagi Allah padahal Dia-lah yang menciptakanmu,” ditanyakan lagi: “Kemudian apa?” Beliau ﷺ menjawab: “Engkau membunuh anakmu karena takut ia makan bersamamu,” ditanyakan lagi, “Kemudian apa?” Beliau ﷺ menjawab: “Engkau berzina dengan istri tetanggamu”.12
Dalam Shahîh al-Bukhâri, dari Abu Syuraih t, dari Nabi ﷺ , beliau ﷺ bersabda:
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ، واللَّهِ لَايُؤْمِنُ، وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنْ. قِيْلَ: وَمَنْ يَارَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ: الَّذِيْ لَا يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ
“Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman. Demi Allah, tidak beriman,” ditanyakan, “Wahai Rasulullah, siapa dia?” Rasulullah ﷺ menjawab: “Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya”.13
Adapun memuliakan tetangga dan berbuat baik kepadanya adalah diperintahkan. Allah Ta’ala berfirman:
وَاعْبُدُوا اللّٰهَ وَلَا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًا وَّبِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْجَارِ ذِى الْقُرْبٰى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْۢبِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ وَمَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُوْرًاۙ
Beribadahlah kepada Allah dan janganlah mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri. (Qs. an-Nisâ‘/4:36).
Dalam ayat ini, Allah Ta’ala menggabungkan hakNya atas manusia dan hak-hak manusia terhadap manusia. Dan Allah menyebutkan orang-orang yang harus disikapi dengan baik. Mereka ada lima kelompok.
Pertama. Orang yang masih dalam hubungan kekerabatan. Allah سبحانه وتعالى menyebutkan orang tua secara khusus di antara mereka, karena keduanya memiliki keistimewaan atas seluruh sanak kerabat, dan tidak ada satu pun dari mereka yangmempunyai keistimewaan tersebut bersama keduanya, karena keduanya menjadi sebab keberadaan anak, mempunyai hak mendidik, mengasuhnya, dan lain-lain.
Kedua. Orang lemah yang membutuhkan kebaikan. Ini terbagi dua, yaitu: orang yang membutuhkan karena kelemahan badannya, seperti anak-anak yatim; dan orang yang membutuhkan karena sedikitnya harta, yaitu orang-orang miskin.
Ketiga. Orang yang memiliki hak kedekatan dan pergaulan. Allah سبحانه وتعالى menjadikannya menjadi tiga kelompok, yaitu tetangga dekat, tetangga jauh, dan teman sejawat.
Dalam Shahîh al-Bukhâri, dari ‘Aisyah x , ia berkata: “Aku berkata, ‘Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya aku memiliki dua orang tetangga. Kepada siapakah aku memberikan hadiah?’ Beliau menjawab, ‘Kepada tetangga yang paling dekat pintunya denganmu’.”14
Adapun teman sejawat, maka sebagian ulama menafsirkannya dengan istri. Sebagian lagi -di antaranya Ibnu ‘Abbas c – menafsirkannya dengan teman dalam safar. Mereka tidak ingin mengeluarkan teman sejawat di tempat mukim dari makna berkawan/persahabatan, namun persahabatan dalam safar itu sudah cukup sebagai persahabatan. Jika demikian, tentu persahabatan terus-menerus di tempat mukim itu lebih utama.
Oleh karena itulah, Sa’id bin Jubair berkata: “Ia adalah teman yang shâlih”. Zaid bin Aslam berkata: “Ia adalah teman dudukmu ketika mukim dan temanmu ketika safar”.
Dalam Musnad Imam Ahmad dan Sunan at-Tirmidzi, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash, dari Nabir, beliau bersabda:
خَيْرُ الأَصْحَابِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِصَاحِبِهِ، وَخَيْرُ الْجِيْرَانِ عِنْدَ اللَّهِ خَيْرُهُمْ لِجَارِهِ.
Sebaik-baik teman di sisi Allah ialah yang paling baik kepada temannya, dan sebaik-baik tetangga di sisi Allah ialah tetangga yang paling baik kepada tetangganya.15
Keempat. Orang yang datang kepada seseorang dan tidak menetap bersamanya, yaitu ibnu sabil. Ia adalah musafir apabila singgah di suatu negeri.
Ada ulama yang menafsirkannya dengan tamu. Maksudnya, jika musafir singgah sebagai tamu pada seseorang.
Kelima. Hamba sahaya. Nabi ﷺ sering kali mewasiatkan kaum muslimin agar berbuat baik kepadamereka. Diriwayatkan bahwa wasiat terakhir beliau ketika kematian menjemput ialah, “Shalat dan berbuat baik kepada hamba sahaya yang kalian miliki.”16
Sebagian ulama Salaf memasukkan ke dalam ayat ini apa saja yang dimiliki manusia berupa hewan ternak.
Kemudian dalam ash-Shahîhain, dari ‘Aisyahx dan Ibnu ‘Umar c , dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:
مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِيْ بِألجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Malaikat Jibril senantiasa berwasiat kepadaku tentang tetangga, sehingga aku mengira bahwa tetangga akan mewarisi. 17
Di antara bentuk berbuat baik kepada tetangga, ialah memberikan keluasan dan kemudahan ketika ia butuh. Dari Abu Dzarr t , ia berkata: Kekasihku (yakni Rasulullah ﷺ ) berwasiat kepadaku:
إِذَا طَبَخْتَ مَرَقًا فَأَكْثِرْ مَاءَهُ، ثُمَّ انْظُرْ أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيْرَانِكَ فَأَصِيْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوْفٍ.
“Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah keluarga tetanggamu, berikanlah sebagiannya kepada mereka dengan baik”.
Dalam riwayat lain disebutkan:
يَا أَبــَا ذَرٍّ! إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيْرَانَكَ.
“Wahai, Abu Dzarr! Jika engkau memasak sayur, perbanyaklah kuahnya dan berikan sebagiannya kepada tetangga-tetanggamu”.18
Dari Abu Hurairah t, dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:
لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَةً فِيْ جِدَارِهِ.
Janganlah salah seorang dari kalian melarang tetangganya menancapkan kayu di temboknya.
Setelah itu, Abu Hurairah t berkata: “Mengapa kalian, aku lihat kalian berpaling dari nasihat tersebut? Demi Allah, aku pasti melemparkan kayukayu tersebut ke pundak-pundak kalian”.19
Pendapat Imam Ahmad t ialah, hendaklah seseorang mengizinkan tetangganya meletakkan kayu di temboknya jika dibutuhkannya, dan itu tidak merugikan orang berdasarkan hadits yang shahîh ini.
Zhahir perkataan Imam Ahmad t ialah, seseorang wajib membantu tetangganya dengan kelebihan yang dimilikinya yang tidak merugikannya jika tetangganya membutuhkannya.20
Dijelaskan oleh para ulama bahwa tetangga itu ada tiga.
- Tetangga muslim yang memiliki hubungan kerabat, maka ia memiliki tiga hak, yaitu: hak tetangga, hak Islam, dan hak kekerabatan.
- Tetangga muslim, maka ia memiliki dua hak, yaitu: hak tetangga, dan hak Islam.
- Tetangga kafir, ia hanya memiliki satu hak, yaitu hak tetangga.21
Dan kita diperintahkan untuk berbuat baik kepada tetangga. Nabi ﷺ bersabda:
لَيْسَ الْمُؤْمِنُ الَّذِيْ يَشْبَعُ وَجَارُهُ جَائِعٌ إلَى جَنْبِهِ
Tidak dikatakan seorang mukmin, seorang yang kenyang, sedangkan tetangga di sampingnya kelaparan.22
Al-Hasan رحمه الله berkata: “Bertetangga yang baik bukanlah menahan diri dari mengganggunya, tetapi bertetangga yang baik ialah bersabar terhadap gangguannya”.23
Pada zaman Rasulullah ﷺ , ada seorang wanita yang rajin shalat malam, puasa dan shadaqah, akan tetapi dia selalu mengganggu tetangganya dengan lisannya, maka Nabi ﷺ bersabda: “Tidak ada kebaikan padanya, dia termasuk penghuni neraka”. Kemudian disebutkan lagi, ada wanita yang melakukan shalat wajib lima waktu dan dia suka bershadaqah dengan keju dan tidak mengganggu seorang pun juga, maka Nabi bersabda: “Dia termasuk ahli surga”.24
- Di antara perkara yang Nabi ﷺ perintahkan kepada kaum mukminin dalam hadits ini, ialah memuliakan tamu, yaitu menjamunya dengan baik.
Dari Abu Syuraih t , ia berkata: Kedua mataku melihat Rasulullah ﷺ , dan kedua telingaku mendengar ketika beliau ﷺ bersabda:
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ جَائِزَتَهُ. قَالَ: وَمَا جَائِزَتُهُ، يَارَسُوْلَ اللَّهِ؟ قَالَ: يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، والضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، وَمَا كَانَ وَرَاءَ ذَلِكَ فَهُوَ صَدَقَةٌ عَلَيْهِ.
“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya dengan memberikannya hadiah”. Sahabat bertanya, “Apa hadiahnya itu, wahai Rasulullah?” Beliau ﷺ menjawab: “(Menjamunya) sehari semalam. Jamuan untuk tamu ialah tiga hari, dan selebihnya adalah sedekah”.25
Muslim رحمه الله juga meriwayatkan hadits Abu Syuraih t , dari Nabi ﷺ , beliau bersabda:
الضِّيَافَةُ ثَلَاثَةُ أَيَّامٍ، وَجَائِزَتُهُ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ، وَلَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ مُسْلِمٍ أَنْ يُقِيْمَ عِنْدَ أَخِيْهِ حَتَّى يُؤْثِمَهُ. قَالُوْا : يَا رَسُوْلَ اللَّهِ، وَكَيْفَ يُؤْثِمُهُ؟ قَالَ: يُقِيْمُ عِنْدَهُ وَلَا شَيْءَ لَهُ يَقْرِيْهِ بِهِ
“Jamuan untuk tamu adalah tiga hari dan hadiah (untuk bekal perjalanan) untuk sehari semalam. Tidak halal bagi seorang muslim menetap di rumah saudaranya kemudian membuatnya berdosa”. Para Sahabat bertanya: “Wahai, Rasulullah! Bagaimana ia membuatnya berdosa?” Nabi ﷺ menjawab: “Ia (tamu tersebut) menetap padanya, namun tuan rumah tidak mempunyai sesuatu untuk memuliakannya”.26
Dalam hadits-hadits di atas dijelaskan, bahwa jamuan bagi tamu ialah untuk bekal perjalanan sehari semalam dan jamuan ialah tiga hari. Nabi b membedakan antara hadiah untuk tamu dan jamuan, bahkan terdapat riwayat yang menegaskan hadiah untuk tamu.
Dalam ash-Shahîhain, dari ‘Uqbah bin ‘Amir t , ia berkata: “Wahai, Rasulullah! Sesungguhnya engkau mengirim kami, kemudian kami singgah di kaum yang tidak menjamu kami, bagaimana pendapatmu?” Rasulullah ﷺ bersabda kepada kami:
إِنْ نَزَلْتُمْ بِقَوْمٍ، فَأَمَرُوْا لَكُمْ بِمَا يَنْبَغِيْ للضَّيْفِ؛ فَقْبَلُوْا، فَإِنْ لَمْ يَفْعَلُوْا؛ فَخُذُوْا مِ،ْهُمْ حَقَّ الضَّيْفِ الَّذِيْ يَنْبَغِيْ لَهُمْ.
“Jika kalian singgah di salah satu kaum, lalu mereka memberikan untuk kalian apa yang layak diterima tamu, maka terimalah. Jika mereka tidak melakukannya, ambillah dari mereka hak tamu yang harus mereka berikan”.27
Nash-nash ini menunjukkan wajibnya menjamu tamu selama sehari semalam, ini adalah pendapat al-Laits dan Ahmad.
Imam Ahmad رحمه الله berkata: “Tamu berhak menuntut jamuan, jika tuan rumah tidak memberikannya, karena jamuan adalah hak wajib baginya.”
Adapun dua hari lainnya bagi tamu, yaitu hari kedua dan ketiga, itu adalah puncak menjamu tamu. Setelah tiga hari, tuan rumah juga berhak menyuruh tamu pindah dari rumahnya, karena ia telah menunaikan kewajibannya. Hal tersebut dikerjakan Imam Ahmad رحمه الله .
Diriwayatkan dari Imam Ahmad رحمه الله , bahwa menjamu tamu itu wajib bagi orang muslim dan orang kafir. Banyak sekali sahabat-sahabat Imam Ahmad yang mengkhususkan kewajiban tersebut bagi orang muslim sebagaimana nafkah kerabat yang berbeda agama itu tidak diwajibkan menurut satu riwayat dari Imam Ahmadt.
Dalam sebagian riwayat ada perkataan, “Tamu tidak halal tinggal di rumah tuan rumah, kemudian menyulitkannya”.
Sesungguhnya menjamu tamu tidak wajib, kecuali atas orang yang memiliki sesuatu untuk menjamu –ini pendapat sejumlah ulama hadits, di antaranya Humaid bin Zanjawaih- maka tamu tidak boleh meminta dijamu oleh orang yang tidak bisa menjamu.
Diriwayatkan dari hadits Salman رضي الله عنه , ia berkata:
نَهَانَا رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَتَكَلَّفَ لِلضَّيْفِ مَا لَيْسَ عِنْدَنَا.
Rasulullah ﷺ melarang kami membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak kami miliki.28
Jika tuan rumah dilarang membebani diri untuk tamu dengan sesuatu yang tidak dimilikinya, maka ini menunjukkan bahwa tuan rumah tidak wajib membantu tamunya kecuali dengan sesuatu yang dimilikinya. Jika tuan rumah tidak memiliki sesuatu pun, ia tidak wajib memberi tamunya. Namun, jika tuan rumah mengutamakan tamunya daripada dirinya sendiri seperti yang dilakukan orang-orang Anshar, dimana ayat berikut diturunkan tentang mereka,
وَيُؤْثِرُوْنَ عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ ۗ
“…Dan mereka mengutamakan (Muhajirin) atas dirinya sendiri, meskipun mereka juga memerlukan….” -Qs. al-Hasyr/59 ayat 9-29 maka itu hal yang baik dan mulia, tetapi tidak wajib.
Jika tamu mengetahui tuan rumah tidak menjamunya kecuali dengan makanannya dan makanan anak-anaknya, serta anak-anak menderita karenanya, maka tamu tidak boleh meminta dijamu tuan rumah tersebut sebagai bentuk pengamalan dari sabda Nabi ﷺ :
… وَلَا يَحِلُّ لَهُ أَنْ يَثْوِيَ عِنْدَهُ حَتَّى يُحْرِجَهُ.
… Tidak halal seseorang bertamu hingga menyulitkan tuan rumah.30
Selain itu, menjamu tamu adalah bentuk infaq yang wajib. Jadi, infak tersebut hanya diwajibkan kepada orang-orang yang makanan dirinya dan makanan orang-orang yang ditanggungnya lebih, seperti infak kepada sanak kerabat dan zakat fithri.
FAWA‘ID (FAIDAH) HADITS
- Iman adalah keyakinan dengan hati, ikrar dengan lisan, dan mengamalkan dengan anggota tubuh, bertambah dengan ketaatan dan berkurang dengan sebab perbuatan maksiat.
- Amal masuk bagian dari iman.
- Iman kepada Allah سبحانه وتعالى dan hari Akhir adalah rukun iman yang penting, karena mengingatkan kita kepada Allah yang pertama menciptakan, dan mengingatkan kita bahwa kita akan kembali kepada Allah dan akan dihisab.
- Anjuran untuk menjaga lisan.
- Kesalahan anak Adam yang terbanyak pada lisannya.
- Wajib diam kecuali untuk perkataan yang baik, sesuai dengan sabda Rasulullahb: “Barang siapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam”.
- Islam mengajak kepada setiap perbuatan yang mengandung cinta kasih dan kerukunan di tengah masyarakat.
- Anjuran untuk berakhlak mulia dan menjauhi akhlak yang jelek.
- Wajibnya menghormati tetangga, dan penghormatan tersebut kembali kepada kebiasaan masyarakat di sekitarnya.
- Wajibnya memuliakan tamu, baik tamunya sedikit maupun banyak.
- Anjuran untuk bergaul dengan baik terhadap sesama kaum muslimin.
- Memuliakan tamu yang wajib itu selama sehari semalam.
- Penafian iman yang dimaksud dalam hadits adalah penafian kesempurnaannya bukan pokok imannya.
Marâji‘:
1.Al-Qur‘ân dan terjemahnya.
2.Al-Wâfi fî Syarhil Arba’în an-Nawawiyyah, karya Dr. Musthafa al-Bugha dan Muhyidin Mustha.
3.As-Sunanul Kubra lin-Nasâ‘i.
4.Az-Zuhd, karya Imam Ahmad.
5.Az-Zuhd, karya Imam Ibnul Mubarak.
6.Irwâ‘ul Ghalîl fî Takhrîji Ahâdîtsi Manâris-Sabîl.
7.Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam, karya Ibnu Rajab al-Hanbali. Tahqîq: Syu’aib al-Arnauth dan Ibrâhîm Bâjis.
8.Kitâbush-Shamt, karya Ibnu Abid Dunya.
9.Kutubus-Sab’ah.
10.Mustadrak ‘alash-Shahîhain.
11.Mushannaf Ibni Abi Syaibah.
12.Qawâ’id wa Fawâ‘id minal-‘Arba’în anNawawiyyah, karya Nazhim Muhammad Sulthan.
13.Raudhatul-‘Uqalâ wa Nuzhatul-Fudhalâ, karya Ibnu Hibban al-Busti.
14.Shahîh Ibni Hibbân dengan at-Ta’liqâtul-Hisân ‘ala Shahîh Ibni Hibbân.
15.Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah.
16.Sunan ad-Dârimi.
17.Sunan al-Baihaqi.
18.Syarhul Arba’în an-Nawawiyyah, karya Syaikh Muhammad bin Shâlih al-‘Utsaimin.
Footnote:
1 Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/333 )
2 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6477), Muslim (no. 2988), Ibnu Hibbân (no. 5677-at-Ta’lîqâtul-Hisân), dan al-Baihaqi (VIII/164).
3 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6478) dan al-Baihaqi (VIII/165)
4 Hasan. HR Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 18) dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul- Kabîr (no. 10446).
5 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 416), ‘Abdurrazzaq (no. 1686), al-Baghawi (no. 490), dan Ibnu Hibbân (no. 2266- at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Abu Hurairahz .
6 Shahîh. HR Ahmad (II/494, 527), Abu Dawud (no. 4855), an-Nasâ‘i dalam ‘Amalul-Yaum wal-Lailah (no. 411), al-Hâkim (I/492), dan Ibnu Hibbân (no. 589- at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Abu Hurairahz.
7 Raudhatul ‘Uqalâ` wa Nuzhatul-Fudhalâ` (hlm. 43) karya Ibnu Hibbân al-Busti.
8 Shahîh. Diriwayatkan oleh Abu Ya’la (no. 5), Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 13), Ibnus Sunni (no. 7), Ibnul Mubârak dalam az-Zuhd (no. 353), Ahmad dalam az-Zuhd (no. 561), dan selainnya.
9 Shahîh. Diriwayatkan oleh Ibnu Hibbân dalam Raudhatul-‘Uqalâ` (hlm. 46), Ibnu Abid Dunya dalam Kitâbush-Shamt (no. 16, 613), dan ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul Kabîr (no. 8744-8747).
10 Kitâbush-Shamt (no. 97, 269).
11 Lihat Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/343).
12 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4477, 6001, 6811, 7520, 7532) dan Muslim (no. 86).
13 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6016) dan Ahmad (II/288, 336).
14 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2259, 2595, 6020).
15 Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 115), at-Tirmidzi (no. 1944), dan Ahmad (II/167-168).
16 Diriwayatkan oleh Ahmad (III/117), Ibnu Mâjah (no. 2697), dan Ibnu Hibbân (no. 6571-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat Anas bin Mâlik.
17 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6014, 6015), Muslim (no. 2624, 2625), Ahmad (VI/52), Abu Dawud (no. 5151), at-Tirmidzi (no. 1942), Ibnu Mâjah (no. 3673), dan Ibnu Hibbân (no. 512-at-Ta’lîqâtul Hisân) dari Sahabat ‘Aisyah x .
18 Shahîh. HR. Muslim (no. 2625 (142, 143)), Ahmad (V/149), al-Bukhâri dalam al-Adabul Mufrad (no. 113, 114), dan Ibnu Hibbân (no. 514, 515-at-Ta’lîqâtul Hisân).
19 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2463, 5627), Muslim (no. 1609), Ahmad (II/396), Abu Dawud (no. 3634), at-Tirmidzi (no. 1353), Ibnu Mâjah (no. 2335), dan Ibnu Hibbân (no. 516-at-Ta’lîqâtul-Hisân).
20 Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/352)
21 Lihat Qawâ‘id wa Fawâ‘id (hal. 141).
22 Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 112), al-Hakim (IV/167), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 12741), dan al-Baihaqi (X/3) dari Sahabat Ibnu ‘Abbâs. Dishahîhkan oleh al-Hakim dan disepakati oleh adz-Dzahabi, dan Dishahîhkan juga oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 149).
23 Jâmi’ul ‘Ulûm wal-Hikam (I/353).
24 Shahîh. HR al-Bukhâri dalam al-Adabul-Mufrad (no. 119), Ahmad (II/440), al-Hakim (IV/166), dan Ibnu Hibbân (no. 2054- MawâriduzhZham‘ân) dari Sahabat Abu Hurairah z. Dishahîhkan oleh Syaikh al-Albâni dalam Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahîhah (no. 190).
25 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6019) dan Muslim (no. 48).
26 Shahîh. HR Muslim (no. 48, Bab: adh-Dhiyâfah wa Nahwiha).
27 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 2461, 6137), Muslim (no. 1727), Ibnu Hibbân (no. 5264-at-Ta’lîqâtul Hisân), dan al-Baihaqi (IX/197).
28 Shahîh. HR al-Bukhâri dalam at-Târikhul-Kabîr (II/386), Ahmad (V/441), ath-Thabrâni dalam al-Mu’jamul-Kabîr (no. 6083, 6084, 6187), dan al-Hakim (IV/123).
29 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 4889) dan Muslim (no. 2054) dari Sahabat Abu Hurairah رضي الله عنه .
30 Shahîh. HR al-Bukhâri (no. 6135), Muslim (no. 48), Ahmad (IV/31), Abu Dawud (no. 3748), at-Tirmidzi (no. 1968), dan Ibnu Majah (no. 3675) dari Sahabat Abu Syuraih al-Ka’bi.
Edisi 05/Th. XII/1429H/2008M