DOSA BESAR MENYAKITI ALLAH AZZA WA JALLA, RASUL-NYA DAN ORANG YANG BERIMAN

oleh -1558 Dilihat
oleh
DOSA BESAR MENYAKITI ALLAH AZZA WA JALLA, RASUL-NYA DAN ORANG YANG BERIMAN

Disusun  Oleh Ustadz Said Yai Ardiansyah, Lc. M.A.*

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا﴿٥٧﴾وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya, Allâh  akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan. Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata. [Al-Ahzab/33:57-58]

TAFSIR RINGKAS

Syaikh As-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Ketika Allâh Azza wa Jalla memerintahkan untuk mengagungkan Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,Allâh Azza wa Jalla melarang untuk menyakitinya dan memberikan ancaman.

Allâh Azza wa Jalla berfirman:

“Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya.”

Ini mencakup seluruh bentuk gangguan baik perkataan maupun perbuatan, baik berupa ejekan dan celaan atau merendahkan kehormatan baik karena agamanya atau yang kembali kepadanya berupa gangguan. “Allâh  akan melaknatnya di dunia” maksudnya adalah Allâh  akan menjauhkan dan melempar mereka yang Allâh  laknat di dunia. Di antara bentuk laknat kepada mereka di dunia adalah diwajibkannya membunuh orang yang mencela dan menyakitinya.

“Dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.”

Sebagai bentuk balasan atas tindakan menyakiti tersebut, orang tersebut diazab dengan azab yang pedih.Dengan alasan, mengganggu Rasuln tidak seperti mengganggu manusia selainnya, karena seseorang tidak akan dianggap beriman sampai dia beriman kepada Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau memiliki hak untuk diagungkan, yang mana ini adalah kelaziman dari keimanannya dan ini tidak dimiliki oleh selain Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam

Kita juga ketahui bahwa menyakiti orang-orang yang beriman adalah perkara yang besar dan dosanya juga besar. Oleh karena itu, Allâh Azza wa Jalla berfirman, 

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat,” yaitu tanpa ada kesalahan yang mengharuskan mereka disakiti, “maka sesungguhnya mereka telah memikul,” di pundak-pundak mereka, “kebohongan” karena mereka diganggu tanpa sebab,“dan dosa yang nyata,” karena mereka telah melampaui batas (dalam bersikap) kepada mereka (orang-orang yang beriman) dan telah melanggar suatu hal yang Allâh  memerintahkan untuk menghormatinya.”[1]

PENJABARAN AYAT

Firman Allâh Azza wa Jalla:

إِنَّ الَّذِينَ يُؤْذُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Sesungguhnya orang-orang yang menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya

Di ayat-ayat sebelum ayat ini Allâh Azza wa Jalla telah mengajarkan kepada kaum Muslimin agar mereka memenuhi hak-hak Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak mengganggu atau menyakiti Beliau, bahkan dengan gangguan sekecil apapun, seperti: memasuki rumah Beliau tanpa izin, berniat untuk menikahi istri-istri Beliau setelah Beliau wafat, berlama-lama duduk setelah makan di rumah Beliau untuk berbincang-bincang dan lain-lain. Kemudian pada ayat ini, Allâh kmenyebutkan larangan untuk menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya secara umum, kemudianAllâh Azza wa Jalla juga menyebutkan larangan menyakiti kaum Muslimin dengan berbagai macam cara.[2]

Apa yang dimaksud dengan “menyakiti Allâh ’ dalam ayat ini?

Imam Al-Baghawi rahimahullah mengatakan:“Yang dimaksud dengan ‘menyakiti’ pada ayat ini adalah menyelisihi perintah Allâh  dan mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat. Allâh  menyebut kata ini berdasarkan apa yang dikenal oleh manusia di antara mereka. Allâh  tersucikan dari seluruh hal yang bisa menyakiti-Nya dari siapapun.”[3]

Hal ini telah kita ketahui, bahwasanya tidak ada yang bisa mendatangkan bahaya sedikit pun kepada Allâh Azza wa Jalla, meskipun seluruh makhluk berkumpul untuk mendatangkan bahaya kepada-Nya maka mereka tidak akan kuasa.

Jika demikian, dengan apa mereka “menyakiti Allâh”?

Disebutkan beberapa pendapat tentang hal ini[4], di antara pendapat-pendapat yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Dengan berbagai celaan dan penghinaan kepada Allâh Azza wa Jalla, seperti mengatakan bahwa:Allâh punya anak, Allâh  miskin, Allâh  memiliki saingan yang disembah selain-Nya dan lain-lain.

Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhu mengatakan, “Mereka adalah orang-orang Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik. Adapun orang-orang Yahudi mereka mengatakan bahwa ‘Uzair adalah anak Allâh , tangan Allâh  terikat (pelit) dan mereka mengatakan bahwa sesungguhnya Allâh  miskin. Adapun orang-orang Nasrani mereka mengatakan bahwa (Isa) Al-Masiih adalah anak Allâh  dan satu dari tiga unsur (trinitas). Adapun orang-orang musyrik mereka mengatakan bahwa para malaikat adalah anak-anak perempuan Allâh  dan patung-patung adalah serikat-serikat Allâh  (dalam peribadatan).”

  1. Dengan berbuat penyimpangan terhadap nama-nama dan sifat-sifat Allâh Azza wa Jalla.
  2. Dengan membuat patung-patung dan gambar-gambar makhluk bernyawa, sebagaimana Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam katakan bahwa Allâh Azza wa Jalla berkata:

وَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنُ ذَهَبَ يَخْلُقُ كَخَلْقِي فَلْيَخْلُقُوا ذَرَّةً ، أَوْ لِيَخْلُقُوا حَبَّةً ، أَوْ شَعِيرَةً.

“Siapakah orang yang lebih zalim dari orang yang membuat ciptaan seperti ciptaanku. Cobalah mereka membuat semut kecil atau membuat satu butir atau satu gandum.”[5]

Dari apa yang telah disebutkan, maka sebenarnya tidak ada perbedaan pendapat dalam tafsiran tersebut, karena semua perkataan dan perbuatan yang disebutkan mengarah kepada perbuatan “menyakiti Allâh”, dan yang disebutkan hanyalah sebagian permisalan saja. Allâhu a’lam.

Sebagian ulama tafsir mengatakan bahwa arti dari “menyakiti Allâh” adalah “menyakiti wali-waliAllâh”. Kata “wali-wali” sengaja disembunyikan karena sudah dipahami maknanya oleh orang yang membacanya, sebagaimana di dalam surat Yusuf Allâh kmengatakan (وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا)[6] artinya “Dan tanyakanlah kepada desa yang kami berada di sana,” maksudnya adalah “Dan tanyakanlah kepada penduduk desa.” Kata penduduk disembunyikan karena sudah dipahami maknanya.

Ini didukung dengan hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ,Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla berkata:

مَنْ عَادَى لِي وَلِيًّا فَقَدْ آذَنْتُهُ بِالْحَرْبِ

“Barang siapa yang memusuhi wali-Ku, maka Aku telah mengumumkan kepadanya untuk berperang.”[7]

Allâhu a’lam secara bahasa bisa saja bermakna seperti yang telah disebutkan ini, tetapi jika kita melihat hadits-hadits berikut, maka kita bisa berkesimpulan bahwa artinya adalah benar-benar “menyakiti Allâh” tanpa ada kata yang sengaja disembunyikan di dalamnya.

Dalam hadits qudsi, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla berkata:

يُؤْذِينِي ابْنُ آدَمَ يَسُبُّ الدَّهْرَ وَأَنَا الدَّهْرُ بِيَدِي الأَمْرُ أُقَلِّبُ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ.

“Anak Adam telah manyakiti-Ku. Dia mencela waktu, sedangkan Aku adalah waktu. Di tangankulah segala urusan, Aku membolak-balik malam dan siang.”[8]

Hadits ini dengan jelas menyebutkan bahwa ada di antara manusia yang menyakiti Allâh Azza wa Jalla.
Di dalam hadits qudsi yang lain, Rasûlullâhn mengatakan bahwa Allâh Azza wa Jalla  berkata:

يَشْتِمُنِي ابْنُ آدَمَ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ أَنْ يَشْتِمَنِي فَأَمَّا شَتْمُهُ إِيَّايَ أَنْ يَقُولَ إِنِّي اتَّخَذْتُ وَلَدًا وَلَمْ أَتَّخِذْ وَلَدًا

“Anak Adam telah mencela-Ku dan dia tidak berhak untuk mencela-Ku. Adapun celaannya kepada-Ku adalah dia mengatakan bahwa sesungguhnya Aku telah mengambil seorang anak, sedangkan saya tidak mengambil seorang anak.”[9]

Apa yang dimaksud dengan “menyakiti” Rasul?

Sebagian ahli tafsir menyebutkan bahwa yag dimaksud dengan “menyakiti Rasul” pada ayat ini adalah mencela Beliau, karena Beliau menikahi Shafiyah Binti Huyai Radhiyallahu anhuma, sebagaimana diriwayatkan dari Al-‘Aufi dari Ibnu ‘Abbas c tentang ayat ini, beliau berkata, “Diturunkan terkait orang-orang yang telah mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam karena telah menikahi Shafiyah Binti Huyai bin Akhtub.”[10]

Imam Al-Baghawi tmengatakan, “… Dan maksud dari ‘menyakiti Rasul’, Ibnu ‘Abbas cmengatakan, ‘(Yaitu) dengan melukai wajahnya, mematahkan gigi serinya dan mengatai Beliau dengan mengatakan (bahwa dia adalah) penyair, tukang sihir, mu’allam[11] dan orang gila.”[12]

Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Yang tampak adalah ayat ini bersifat umum, yaitu untuk orang yang menyakiti Beliau dengan segala bentuknya. Barang siapa yang menyakiti Beliau maka dia telah mengganggu Allâh . Barang siapa yang mentaatinya maka dia telah mentaati Allâh .”[13]

Apa yang disebut oleh Imam Ibnu Katsir rahimahullah lebih umum, sehingga larangan menyakiti Rasûlullâhn tidak hanya berlaku ketika Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam hidup, tetapi dia juga berlaku untuk saat ini dan juga sampai hari kiamat. Kita terlarang menyakiti Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.

HUKUM MENCELA NABI SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM

Apa hukum pencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apakah dia kafir ataukah tidak? Apa hukuman yang cocok untuknya di dunia?

Untuk menjawab pertanyaan itu, penulis nukilkan perkataan Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah, beliau berkata, “Sesungguhnya mencela Allâh  dan mencela Rasul-Nya adalah kekafiran, baik secara zahir (tampak) atau tidak tampak, sama saja yang mencelanya berkeyakinan bahwa hal itu haram atau dia menghalalkan melakukannya atau dia menyimpang dari ‘aqidah-nya. Ini adalah madzhab para fuqaha’ (ahli fiqh) dan madzhab seluruh Ahlussunnah yang meyakini bahwa iman adalah perkataan dan perbuatan.

Imam Abu Ya’qub Ishaq bin Ibrahim Al-Handzhali yang dikenal dengan Ibnu Rahawaih -dan dia adalah salah satu imam yang sekelas dengan Asy-Syafi’i dan Ahmad- berkata, ‘Kaum muslimin telah ber-ijma’ bahwa siapa yang mencela Allâh  dan mencela Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menolak sesuatu dari apa yang diturunkan oleh Allâh  atau membunuh seorang nabi dari nabi-nabi Allâh , dia adalah orang kafir dengan perbuatannya tersebut, meskipun dia menetapkan apa-apa yang Allâh  turunkan.’

Begitu pula yang dikatakan oleh Muhammad bin Sahnun -dia adalah salah satu imam yang termasuk sahabat-sahabatnya imam Malik dan zamannya berdekatan dengan tabaqat ini-, “Para ulama bersepakat bahwa orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan merusak kehormatannya adalah orang kafir dan diancam untuk mendapatkan azab dari Allâh . Dan hukumannya di kalangan umat ini adalah dia dibunuh. Barang siapa yang ragu akan kekafirannya dan pengazabannya maka dia kafir.’

… Dan Imam Ahmad berkata -dalam riwayat ‘Abdullah dan Abu Thalib-, “Barang siapa mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka dia dibunuh, karena sesungguhnya orang yang telah mencelanya maka dia telah keluar dari Islam. Tidak mungkin seorang muslim mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam .Beliau menjelaskan bahwa orang ini murtad (telah keluar dari agama Islam) dan sesungguhnya orang Islam tidak bisa terbayangkan jika dia mencela (Nabi), sedangkan dia mengaku seorang Muslim.”[14]
Dari apa yang beliau paparkan, maka kita bisa menarik kesimpulan bahwa:

  1. Orang yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dihukumi sebagai orang kafir dan keluar dari agama Islam.
  2. Hukuman yang cocok untuknya di dunia adalah dibunuh.

Adapun dalil dari al-Qur’an yang berkaitan dengan soal di atas adalah ayat yang sedang kita bahas ini dan ayat berikut, Allâh Azza wa Jalla berfirman:

 وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ﴿٦٥﴾لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ ۚ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ

 “Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan manjawab, ‘Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah: ‘Apakah dengan Allâh , ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?’. Tidak usahlah kalian minta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan kalian (lantaran mereka taubat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa.” [At-Taubah/9:65-66]

Ada pembahasan yang mungkin sangat menarik untuk diteliti oleh pembaca, bagaimana hukum orang yang pernah mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , kemudian dia bertaubat dan menyesali perbuatannya tersebut? Untuk taubatnya, jika dia benar-benar telah bertaubat maka Allâh  akan menerima taubatnya. Akan tetapi, apakah dia tetap dihukum di dunia? Ini menjadi permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Penulis sarankan untuk merujuk ke buku-buku ‘aqiidah.

Firman Allâh Azza wa Jalla:

لَعَنَهُمُ اللَّهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُمْ عَذَابًا مُهِينًا

Allâh  akan melaknatnya di dunia dan di akhirat, dan menyediakan baginya siksa yang menghinakan.

Allâh  mengabarkan bahwa orang-orang yang menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya pasti akan mendapatkan laknat dengan dijauhkan dari kasih sayang-Nya dan mendapatkan azab dan kehinaan di akhirat nanti.

Ibnu ‘Asyur tmengatakan, “Laknat artinya adalah dijauhkan dari rahmat/kasih sayang dan dihinakannya orang yang dilaknat. Di dunia mereka dihinakan di sisi orang-orang Islam dan diharamkan dari kelembutan Allâh  dan pertolongan-Nya, dan mereka di akhirat dihinakan dengan kehinaan di padang Mahsyar dan ketika masuk ke dalam neraka. Al-Adzâb Al-Muhîn artinya adalah azab Jahannam di akhirat dan dia itu menghinakan karena azab tersebut bercampur dengan penyepelean dan kerugian.”[15]
Firman Allâh Azza wa Jalla:

وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا

Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat

Terjadi perselisihan di kalangan ahli tafsir[16] tentang sebab turunnya ayat ini. Di antara pendapat yang mereka sebutkan adalah sebagai berikut:

  1. Ayat ini diturunkan berkaitan dengan ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu karena orang-orang munafiq banyak yang menyakiti dan mencela beliau. Ini disebutkan oleh Muqatil rahimahullah .
  2. Ayat ini berkaitan dengan ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma ketika beliau difitnah telah berzina.
  3. Ayat ini berkaitan dengan para lelaki pezina yang mereka berjalan di jalan-jalan di kota Madinah. Orang-orang tersebut suka mengikuti para wanita ketika mereka ingin buang air di waktu malam untuk buang air. Mereka pun mengejek wanita, jika wanita tersebut diam maka mereka mengikutinya. Jika wanita tersebut melarang mereka, maka mereka pun menahan diri. Mereka tidak mencari kecuali para budak wanita. Akan tetapi, dulu mereka tidak mengetahui siapa wanita yang merdeka dan siapa yang budak, karena pakaian mereka sama, para wanita keluar dengan menggunakan gamis dan kerudung. Kemudian wanita-wanita tersebut pun mengadukan hal tersebut kepada suami-suami mereka. Para suami tersebut pun menceritakannya kepada Rasûlullâhn , kemudian diturunkanlah ayat ini. Ini disebutkan oleh Adh-Dhahhak dan Al-Kalbi.
  4. Ayat ini berkaitan dengan Umar bin Al-Khaththab Radhiyallahu anhu. Ketika beliau melihat seorang anak perempuan dari kalangan Anshar, beliau pun memukulnya dan benci melihat apa yang dia lihat padanya berupa hiasan. Keluarganya pun keluar dan menyakiti ‘Umar dengan kata-kata. Kemudian Allâh pun turunkan ayat ini. Dan disebutkan pendapat yang lain, Allâhu a’lam bish-shawab.

BENTUK-BENTUK MENYAKITI ORANG YANG BERIMAN

Dari seluruh sebab turun ayat di atas kita bisa mengetahui bahwa gangguan terhadap orang-orang yang beriman bisa berupa perkataan dan perbuatan, meskipun konteks ayat ini berkaitan dengan tuduhan palsu yang diarahkan kepada orang-orang yang beriman, padahal mereka tidak melakukannya.

Tentang fitnah, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa dosanya lebih besar dari perbuatan ghîbah. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwasanya dia berkata:

قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا الْغِيبَةُ؟ قَالَ:(( ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ )). قِيلَ: أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِي مَا أَقُولُ؟ قَالَ:(( إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدْ بَهَتَّهُ )).

“Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya, ‘Ya Rasûlullâh! Apa yang dimaksud ghîbah?’ Beliau menjawab, ‘(Ghîbah adalah) engkau menyebut prihal saudaramu dengan sesuatu yang dia benci.’ Kemudian Beliau ditanya, ‘Bagaimana jika pada diri saudaraku memang seperti yang aku katakan?’ Beliau menjawab, ‘Jika padanya apa yang kamu katakan maka engkau telah meng-ghîbahi-nya dan jika tidak ada pada dirinya yang kamu katakan maka engkau telah memfitnah.’.”[17]

Diriwayatkan dari ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma bahwasnya dia berkata, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada para sahabatnya:

تَدْرُونَ أَزْنَى الزِّنَا عِنْدَ اللهِ ؟ قَالُوا : اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ ، قَالَ : فَإِنَّ أَزْنَى الزِّنَا عِنْدَ اللهِ اسْتِحْلاَلُ عِرْضِ امْرِئٍ مُسْلِمٍ ، ثُمَّ قَرَأَ {وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا}

“Apakah kalian tahu apakah zina yang paling parah?” Mereka menjawab, “Allâh  dan Rasul-Nya-lah yang lebih mengetahui.” Beliau menjawab, “Sesungguhnya zina yang paling parah adalah menghalalkan kehormatan seorang muslim.” Kemudian beliau membaca ayat: Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat.”[18]

Jika kita melihat hadits ‘Aisyah Radhiyallahu anhuma di atas, kita bisa pahami bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan ayat yang kita bahas ini sebagai dalil untuk pengharaman seluruh bentuk pengrusakan kehormatan seorang Muslim.

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- (( كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ مَالُهُ وَعِرْضُهُ وَدَمُهُ حَسْبُ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ )).

“Setiap Muslim terhadap Muslim yang lainnya haram harta, kehormatan dan darahnya. Cukuplah seseorang dianggap melakukan keburukan jika dia meremehkan saudaranya Muslim.”[19]

Imam Ibnu Katsir t mengatakan, “Perkataan-Nya ‘Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat,’ maksudnya adalah mereka menisbatkan kepada mereka (orang-orang yang beriman) apa-apa yang mereka berlepas diri darinya, mereka tidak pernah mengerjakan dan melakukannya. “Maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata’ ini adalah fitnah yang jelas yang diceritakan atau dikabarkan tentang (keburukan) orang-orang yang beriman laki-laki dan perempuan, yang mana mereka tidak melakukannya, dengan cara menyebarkan aib dan merusak kehormatan mereka.

Orang-orang yang paling banyak masuk ke dalam ancaman ini adalah orang-orang yang ingkar kepada Allâh  dan Rasul-Nya, kemudian orang-orang Râfidhah (Syii’ah) yang mereka merusak kehormatan para sahabat dan mencela mereka dengan apa-apa yang Allâh  sucikan mereka (para sahabat) dari hal tersebut. Mereka (orang-orang Syii’ah) mensifati mereka (para sahabat) dengan sifat yang berlawanan dengan apa yang Allâh  kabarkan tentang mereka (para sahabat). Sesungguhnya Allâh  telah mengabarkan bahwa Allâh  telah ridha terhadap kaum Muhâjirîn dan kaum Anshâr. Allâh  juga telah memuji mereka. Sedangkan mereka itu (orang-orang Syii’ah) adalah orang-orang bodoh dan dungu.

Mereka mencela dan merusak kehormatan para sahabat dan menyebutkan hal-hal yang tidak pernah dilakukan oleh mereka sedikit pun. Mereka sebenarnya adalah orang-orang yang memiliki hati terbalik. Mereka mencela orang-orang terpuji dan memuji orang-orang tercela.”[20]

PENYEBUTAN “TANPA KESALAHAN YANG MEREKA PERBUAT”

Penyebutan “tanpa kesalahan yang mereka perbuat” adalah pembatasan terhadap apa yang mereka lakukan. Jika ternyata sebagian kaum Muslimin melakukan kesalahan yang berhak untuk disakiti, maka boleh memberikan hukuman kepada mereka, sesuai dengan dosa atau kesalahan yang mereka lakukan, seperti: dihalalkan meng-ghîbah-i orang yang suka berutang kepada banyak manusia dan dia tidak mau membayarnya, meng-ghiibah-i orang suka berbuat zalim kepada yang lain agar orang yang disampaikan tidak terzalimi juga, menghukum cambuk pemuda yang belum menikah karena telah melakukan perzinaan, memotong tangan orang-orang yang mencuri dan lain-lain. Ini semua adalah hukuman yang dibenarkan di dalam syariat.

Tetapi jika mereka tidak melakukan kesalahan apapun yang berhak untuk diperlakukan seperti yang di atas, maka hukum asalnya adalah orang Islam tidak boleh diganggu atau disakiti, Adapun menyakiti Allâh  dan Rasul-Nya maka hukumnya adalah haram secara mutlak tanpa ada batasan.

Al-Qurthubi rahimahullah mengatakan:“Dan dimutlakkan penyebutan mengganggu Allâh  dan Rasul-Nya, dan dibatasi penyebutan gangguan terhadap orang-orang yang beriman laki-laki dan wanita, karena mengganggu Allâh  dan Rasul-Nya tidak akan terjadi kecuali dengan menyelisihi yang haqq (kebenaran) selamanya.”[21]

Firman Allâh Azza wa Jalla:

فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.

Ibnu ‘Asyur rahimahullah mengatakan, “Arti dari ‘(احْتَمَلُوا) telah memikul’ adalah mereka telah membebankan kepada diri mereka sendiri beban ini. Ini adalah permisalan untuk fitnah yang dimisalkan sebagai beban berat bagi orang yang melakukannya. Dan telah dijelaskan hal yang semisal ini pada firman Allâh Azza wa Jalla:

وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

 ‘Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata,’[An-Nisa’/4:112].[22]

Oleh karena itu, sudah sepantasnya kita berhati-hati dalam berkata-kata yang bisa mengarah kepada perbuatan menfitnah orang-orang yang beriman.

KESIMPULAN

  1. Menyakiti Allâh dan Rasul-Nya bisa dilakukan baik dengan celaan maupun perbuatan.
  2. Orang yang mencela Allâh dan Rasul-Nya dihukumi sebagai orang yang murtad (keluar dari agama Islam) dan halal untuk dibunuh. Tetapi yang melakukan hukuman ini adalah pemerintah yang berwenang dan bukan setiap orang berhak melakukannya.
  3. Orang yang menyakiti Allâh dan Rasul-Nya akan dijauhkan dari kasih sayang Allâh  dan mendapatkan kehinaan dan azab yang pedih di akhirat.
  4. Orang yang menuduh dan menfitnah orang yang beriman atas apa yang tidak dilakukan olehnya maka dia telah melakukan dosa yang besar.

Demikian tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat dan mudah-mudahan Allâh Azza wa Jalla menjaga lisan kita dari mengatakan hal-hal yang diharamkan oleh-Nya. Amin.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil-Kabîr wa bihâmisyihi Nahril-Khair ‘Ala Aisarit-Tafâsîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. 1423 H/2002. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm Wal-Hikam.
  2. At-Tahrîr wa At-Tanwîr. Muhammad Ath-Thahir bin ‘Asyur. 1997. Tunisia: Dar Sahnûn.
  3. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil-Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Dâr Al-Kutub Al-Mishriyah.
  4. Ash-Shârim Al-Maslûl ‘Ala Syâtimir-Rasul. Abul-‘Abbas Ahmad bin ‘Abdil-Halîm bin ‘Abdis-Salam Ibnu Taimiyah Al-Harrani. Tahqîq: Muhammad bin ‘Abdillah Al-Hulwani. 1417 H/1997. Ar-Riyâdh: Ramadi Linnasyr.
  5. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Ar-Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  6. Taisîr Al-Karîm Ar-Rahmân. Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di. 1426 H/2005. Kairo: Darul-Hadits.
  7. Tafsîr Al-Qur’ân Al-‘Adzhîm. Isma’îl bin ‘Umar bin Katsîr. 1420 H/1999 M. Ar-Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  8. Dan lain-lain. Sebagian besar telah tercantum di footnotes

_______disalin dari:

[ Majalah As-Sunnah Edisi 08/Tahun XXI/1439H/2017M ].


Footnote
* Staf Pengajar di Ponpes Darul-Qur’an Wal-Hadits OKU Timur, Sumatera Selatan dan pengasuh website kuncikebaikan.com.
[1] Lihat Tafsîr As-Sa’di hal. 736.
[2] Lihat At-Tahrîr Wat-Tanwîr XXI/326.
[3] Tafsîr Al-Baghawi VI/376.
[4] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/375 dan Tafsîr Al-Qurthubi XIV/237-238.
[5] HR Al-Bukhari no. 5953 dan Muslim no. 2111/5543.
[6] QS Yusuf/12 : 82.
[7] HR Al-Bukhari no. 6502.
[8] HR Al-Bukhari no. 4826 dan Muslim no. 2246/5763.
[9] HR Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 693. Syaikh Al-Albani menyatakan shahîh dalam takhrîj-nya terhadap kitab tersebut.
[10] Tafsîr Ibni Katsîr VI/380.
[11] Maksudnya adalah yang mengajarkan Al-Qur’an adalah seorang manusia.
[12] Tafsîr Al-Baghawi VI/376.
[13] Tafsîr Ibni Katsîr VI/380.
[14] Ash-Shârim Al-Maslûl III/955.
[15] At-Tahrîr Wat-Tanwîr XXI/326.
[16] Lihat Tafsîr Al-Baghawi VI/376, Tafsîr Al-Qurthubi XIV/240-241.
[17] HR Muslim no. 2589/6593, Abu Dawud no. 4876 dan At-Tirmidzi no. 1934. Ini adalah lafaz Abu Dawud.
[18] HR Abu Ya’la dalam Musnadnya no. 4686. Syaikh Husain Salim Asad mengatakan, “Isnâd-nya shahîh.”
[19] HR. Abu Dawud no. 4884 dan Ibnu Majah no. 4213. Lafaz ini adalah lafaz Abu Dawud. Syaikh al-Albani menyatakan hadits ini shahîh dalam Shahîh Al-Jâmi’ Ash-Shaghîr no. 4509.
[20] Tafsîr Ibni Katsîr VI/380-381.
[21] Tafsîr Al-Qurthubi XIV/238.
[22] At-Tahrîr Wat-Tanwîr XXI/327.