Pertanyaan Saya ingin kurban kambing, tetapi dipotong dan dibagikan sendiri kepada tetangga di sekitar rumah. Apakah sah kurban saya jika tidak diserahkan ke masjid? Soalnya saya lihat, hampir semua tetangga di sekitar rumah saya tidak mampu. Jazakillah.
0815955xxxx
Jawab : Kurban merupakan salah satu ibadah yang disyari’atkan dalam Islam, dan dilakukan di semua tempat yang disukai penyembelihnya, baik di rumahnya, di masjid maupun mushalla (tanah lapang untuk shalat ‘Id). Namun bagi imam (pemimpin), disunnahkan menyembelihnya di tanah lapang tempat shalat ‘Id, agar orang-orang mengetahubahwa kurban telah boleh disembelih. Disamping itu, juga agar kaum Muslimin belajar cara penyembelihannya, sebagaimana dicontohkan Rasulullah ﷺ dalam hadits Ibnu ‘Umar. Beliau berkata:
كَانَ رَسُوْلُ اللهِ يَذْبَحُ وَيَنْحَرُ فِيْ مُصَلَّى
Dahulu, Rasulullah ﷺ menyembelih dan Melakukan nahr di mushalla (tanah lapang untuk shalat ‘Id). (HR al Bukhari).
Dengan demikian pendapat yang menyatakan bahwa penyembelihan kurban hanya dilakukan di masjid adalah salah. Kaum Muslimin dapat menyembelihnya di rumah, dan tidak mengapa.
Sedangkan pembagiannya, hendaknya dengan keridhaan yang berkurban. Dan seseorang yang berkurban boleh meminta bagian tertentu bila disembelih bersama-sama masyarakat, atau menyembelih berserikat tujuh orang dalam satu sapi.
Bila Anda merasa lebih bermanfaat disembelih sendiri dan dibagikan kepada tetangga di sekitar
rumah, maka diperbolehkan dan sembelihan tersebut sah. Wallahu a’lam
Majalah As-Sunnah Edisi 09/Tahun X/1427H/2006M