Benarkah Belum Dibaiat Berarti Belum Muslim?

oleh -1063 Dilihat
oleh
baiat

Ana bingung, dulu ana ikut organisasi yang di dalamnya ada istilah ulil amri, baiat, dan menganggap orang yang belum dibaiat berarti belum Islam dan dianggap sebagai musuh. Organisasi ini juga selalu mengolok-olok orang dan ormas lain. Apakah benar Islam seperti itu? Mohon penjelasannya. Syukran.

Ngatino, Klaten.

JAWAB: Dalam pertanyaan Anda, ada beberapa point yang perlu dijawab.

Pertama. Anggapan bahwa orang yang belum dibaiat belum Islam.

Kami jawab, bahwa anggapan seperti ini tidak benar. Karena berarti mereka beranggapan, baiat sebagai syarat atau rukun Islam. Padahal kita mengetahui, rukun Islam itu lima, dan baiat tidak termasuk di dalamnya. Sebagaimana hal ini disebutkan dalam beberapa hadits, antara lain:

عَنْ طَــاوُسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ أَلَا تَغْزُوَ فَقَالَ إِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ يَقُوْلُ إِنَّ الإِسْلاَمَ بُنِيَ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ وَصِيَامِ رَمَضَانَ وَحَجِّ البَيْتِ

Dari Thawus, sungguh seorang laki-laki berkata kepada Abdullah bin Umar رضي الله عنهما : “Tidakkah Anda berperang?”, maka dia berkata: “Sesungguhnya akutelah mendengar Rasulullah ﷺ bersabda,’Sesungguhnya Islam dibangun di atas lima (tonggak), syahadat Laa ilaaha illa Allah, menegakkan shalat, membayar zakat, puasa Ramadhan, dan haji’.” (HR Muslim, no. (16)-22).

Syaikh Nazhim Muhammad Sulthan – hafizhahullah- berkata: “Hadits ini memiliki urgensi yang besar, karena memberikan penjelasan dasar-dasar dan kaidah-kaidah Islam, yang Islam dibangun di atasnya. Dengannya seorang hamba menjadi muslim. Dan tanpa itu semua, maka seorang hamba lepas dari agama”.6

Selain itu, menilai seseorang sebagai muslim ialah dengan melihat lahiriyahnya. Yaitu barang siapa telah mengucapkan syahadat dan menjalankan shalat, serta tidak melakukan perkara-perkara yang membatalkan Islam, maka di dunia ini orang tersebut dianggap sebagai muslim. Adapun hati dan urusannya di akhirat diserahkan kepada Allah Ta’ala.

Imam Ibnul Mundzir رحمه الله berkata: “Setiap ulama yang aku menghafal ilmu darinya telah sepakat, jika seorang kafir mengatakan ‘asy-hadu an-lâ ilâha illallah wa asy-hadu anna Muhammadan ‘abduhu wa Rasûluhu (aku bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya), dan bahwasannya yang dibawa oleh Nabi Muhammad adalah haq (benar), dan aku berlepas diri kepada Allah dari seluruh agama yang menyelisihi agama Islam,’ -ketika mengatakannya itu dia sudah dewasa, sehat dan berakal- maka dia seorang muslim. Jika setelah itu dia kembali (kafir), yaitu menampakkan kekafiran, maka dia menjadi orang murtad”.7

Berkaitan dengan pertanyaan Anda, nampaknya orang-orang di organisasi yang Anda tanyakan tersebut, salah memahami hadits-hadits tentang kewajiban baiat kepada imam muslimin, seperti hadits yang memberitakan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

مَنْ خَلَعَ يَدًا مِنْ طَاعَةٍ لَقِيَ اللَّهَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَا حُجَّةَ لَهُ وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِيْ عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Barang siapa melepaskan tangan dari ketaatan, dia akan bertemu Allah pada hari kiamat dengan tidakmemiliki hujjah (argumen). Dan barang siapa mati, sedangkan di lehernya tidak ada baiat, dia mati dengan keadaan kematian jahiliyah.8

Maksud baiat dalam hadits ini ialah baiat taat kepada imam yang disepakati oleh kaum muslimin. Imam yang memiliki kekuasan, menegakkan syariat Islam, hudud, mengumumkan perang maupun damai, dan lain-lainnya berkaitan dengan kewajiban dan hak seorang imam. Demikian jenis baiat yang dibicarakan oleh para ulama dalam kitab-kitab fiqih. Hukum baiat ini adalah wajib, jika memang ada imam kaum muslimin sebagaimana di atas. Melepaskan baiat merupakan dosa besar, sebagaimana nanti akan kami nukilkan penjelasan ulama dalam masalah ini.

Adapun makna “dia mati dengan keadaan kematian jahiliyah”, dijelaskan oleh para ulama sebagai berikut:

  • An-Nawawi رحمه الله berkata: “Yaitu di atas sifat kematian orang-orang jahiliyah, yang mereka dalam keadaan kacau, tidak memiliki imam”.9
  • Al-Qurthubi رحمه الله berkata: “Orang-orang jahiliyah tidak membaiat imam, dan tidak masuk ke dalam ketaatan imam. Maka barang siapa di antara kaum muslimin yang tidak masuk ke dalam ketaatan kepada imam, dia telah menyerupai orang-orang jahiliyah dalam masalah itu. Jika dia mati dalam keadaan seperti itu, berarti dia mati seperti keadaan mereka, dalam keadaan melakukan dosa besar”.10
  • Al-Hafizh Ibnu Hajar رحمه الله berkata: “Yang dimaksud dengan sifat kematian jahiliyah, ialah seperti matinya orang-orang jahiliyah yang berada di atas kesesatan dan tidak memiliki imam yang ditaati, karena orang-orang jahiliyah dahulu tidak mengenal hal itu. Dan yang dimaksudkan, dia mati bukan dalam keadaan kafir, tetapi dia mati dalam keadaan maksiat. Dan dimungkinkan, bahwa permisalan itu seperti lahiriyahnya; yang maknanya dia mati seperti orang jahiliyah, walaupun dia bukan orang jahiliyah. Atau bahwa kalimat itu disampaikan sebagai peringatan dan untuk menjauhkan, sedangkan secara lahiriyah bukanlah yang dimaksudkan”.11

Baiat untuk mendengar dan taat ketika Nabi ﷺ masih hidup, hanyalah ditujukan kepada beliau. Kemudian setelah beliau ﷺ wafat, maka hakmenerima baiat itu dimiliki khalifah-khalifah pengganti beliau. Demikian juga menjadi hak para penguasa kaum muslimin yang memiliki wilayah – baik dalam lingkup dunia maupun satu wilayah negara- dan ia memiliki kekuasaan dalam menegakkan agama, hudud, mengumumkan jihad, dan semacamnya.

Baiat taat ini tidak boleh diberikan kepada para pemimpin kelompok-kelompok dakwah sebagaimana yang ada pada zaman ini. Karena baiat taat yang dilakukan Salafush-Shalih hanyalah diberikan kepada penguasa kaum muslimin. Dengan demikian, orang-orang yang digelari imam, syaikh, amir, ustadz, atau semacamnya yang muncul dari kalangan ketua-ketua thariqah, yayasan, jamaah, ataupun lainnya, sedangkan mereka tidak memiliki wilayah dan kekuasaan sedikitpun, maka mereka sama sekali tidak berhak dibaiat. Baiat kepada mereka merupakan bid’ah dan memecah-belah umat.

Adapun jika ada imam yang nyata keberadaannya dan disepakati oleh ahlul halli wal- ‘aqd (tokoh-tokoh kaum muslimin), ia memiliki wilayah dan kekuasaan serta menegakkan syariat, maka kaum muslimin wajib berbaiat untuk taat kepada imam yang disepakati ini. Konsekwensi baiat ini, ialah taat kepada imam dalam perkara ma’ruf, dalam keadaan suka maupun benci, berat maupun susah, dan tidak melakukan pemberontakan kepadanya. Meninggalkan baiat kapada imam ini merupakan dosa besar. Demikian secara ringkas pembahasan baiat yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqih.

Kedua. Menganggap orang Islam di luar kelompoknya sebagai musuh dan mengolok-olok orang dari ormas lain.

Kalau memang ormas yang Anda sebutkan demikian, maka ini bertentangan dengan firman Allah Ta’ala:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّنْ قَوْمٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُوْنُوْا خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَاۤءٌ مِّنْ نِّسَاۤءٍ عَسٰٓى اَنْ يَّكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّۚ وَلَا تَلْمِزُوْٓا اَنْفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوْا بِالْاَلْقَابِۗ بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوْقُ بَعْدَ الْاِيْمَانِۚ وَمَنْ لَّمْ يَتُبْ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik dari mereka. Dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh jadi yang direndahkan itu lebih baik. Dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zhalim. (Qs al-Hujurat/49:11).

Akan tetapi, jika ada orang Islam atau suatu kelompok melakukan kesalahan atau peyimpangan, kemudian dikritik dan dibantah secara ilmiah, dengan tanpa kedustaan, caci maki, dan kata-kata kasar, dan hal itu dilakukan karena Allah semata, maka tentu kritik dan bantahan ini tidak termasuk memperolok atau merendahkannya, bahkan merupakan nasihat dan amar ma’ruf nahi mungkar. Misalnya, seperti peringatan Rasulullah ﷺ terhadap bahaya firqah Khawarij, bantahan para sahabat terhadap firqah Qadariyah, dan bantahan para ulama Ahlus-Sunnah dahulu dan sekarang terhadap orang-orang yang menyimpang. Wallahu a’lam.


Footnote:

6) Qawâid wa Fawâid minal-Arba’în Nawawiyah, hlm. 53.

7) Al-Ijmâ’, hlm. 154. Dinukil dari kitab Mauqif Ibni Taimiyyah minal-Asya’irah, Dr. ‘Abdur-Rahman bin Shâlih bin Shâlih al-Mahmud, juz 3, hlm. 940.

8) HR Muslim, no. 1851. Ahmad dalam al-Musnad, 2/133. Ibnu Abi ‘Ashim dalam as-Sunnah, no. 91, dan lainnya; dari ‘Abdullah bin ‘Umar.

9) Syarah Muslim, 12/238.

10) Al-Mufhim, 4/59.

11) Fathul-Bâri, 13/9, syarah hadits no. 7054

Majalah As-Sunnah Edisi 10/Tahun XI/1428H/2008M

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.