Shalat Orang Yang Sakit

oleh -1251 Dilihat
oleh
Shalat Orang Yang Sakit

Syari’at Islam dibangun di atas dasar ilmu dan kemampuan orang yang dibebani. Tidak ada satu pun beban syari’at yang diwajibkan kepada seseorang di luar kemampuannya. Allah سبحانه وتعــألى sendiri menjelaskan hal ini dalam firman-Nya:

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Allah سبحانه وتعــألى tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.(Qs al-Baqarah/ 2:286).

Allah سبحانه وتعــألى juga memerintahkan kaum Muslimin untuk agar bertaqwa sesuai kemampuan mereka. Allah سبحانه وتعــألى berfirman:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah سبحانه وتعــألى menurut kesanggupanmu.(Qs at-Taghâbun/ 64:16)

Orang yang sakit tidak sama dengan yang sehat. Masing-masing harus berusaha melaksanakan kewajibannya menurut kemampuannya. Dari sini, nampaklah keindahan dan kemudahan syari’at Islam.

Di antara kewajiban agung yang wajib dilakukan orang yang sakit adalah shalat. Banyak sekali kaum Muslimin yang terkadang meninggalkan shalat dengan dalih sakit atau memaksakan diri melakukan shalat dengan tata cara yang biasa dilakukan orang sehat.

Akhirnya, mereka pun merasa berat dan merasa terbebani dengan ibadah shalat. Untuk itu, solusinya adalah mengetahui hukum-hukum dan tata cara shalat bagi orang yang sakit sesuai petunjuk Rasulullah ﷺ dan penjelasan para ulama.

Hukum-Hukum berhubungan dengan shalat orang sakit

Di antara hukum-hukum shalat bagi orang yang sakit adalah sebagai berikut :

  1. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya1 , sebagaimana diperintahkan Allah l dalam firman-Nya:

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah سبحانه وتعــألى menurut kesanggupanmu.(Qs at-Taghâbun/ 64:16).

Dan sabda Nabi ﷺ dalam hadits Imran Bin Husain رضي الله عنه :

كَــانَـتْ بِيْ بَوَاسِيْرُ فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ   عَنْ الصَّلَاةِ فَقَالَ صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Pernah penyakit wasir menimpaku, lalu aku bertanya kepada Nabi ﷺ tentang cara shalatnya. Maka beliau ﷺ menjawab: Shalatlah dengan berdiri, apabila tidak mampu, maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. (HR al-Bukhari no. 1117).

  1. Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka diperbolehkan menjamâ’ (menggabung) shalat , shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya` baik dengan jamâ’ taqdîm atau ta’khîr, 2 dengan cara memilih yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijamâ’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya. Di antara dasar kebolehan ini adalah hadits Ibnu Abas رضي الله عنه yang berbunyi :

جَــمَعَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالعِشَاءِ بِالمَدِيْنَةِ فِيْ غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ قَالَ أَبُوْ كُرَيْبٍ قُلْتُ لإِبْنِ عَبَّاسٍ لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ قَالَ كَيْ يُحْرِجَ أَمَّتَهُ

Rasulullah ﷺ telah menjama’ antara Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isyâ’ di kota Madinah tanpa sebab takut dan hujan. Abû Kuraib رحمه الله berkata: “Aku bertanya kepada Ibnu Abas رضي الله عنه : “Mengapa beliau berbuat demikian?” Beliau رضي الله عنه menjawab: “Agar tidak menyusahkan umatnya.(HR Muslim no. 705).

Dalam hadits di atas jelas Rasulullah ﷺ membolehkan kita menjamâ’ shalat karena adanya rasa berat yang menyusahkan (masyaqqah) dan sakit adalah masyaqqah. Ini juga dikuatkan dengan menganalogikan orang sakit dengan orang yang terkena istihâdhoh yang diperintahkan Nabi ﷺ untuk mengakhirkan shalat Zhuhur dan mempercepat Ashar dan mengakhirkan Maghrib serta mempercepat Isyâ’. 3

  1. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik 4 .
  1. Orang sakit yang berat shalat jama‘ah di masjid atau ia khawatir akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jika shalat di masjid, maka dibolehkan tidak shalat berjama’ah5 . Imam Ibnu al-Mundzir رحمه الله menyatakan: Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama bahwa orang sakit dibolehkan tidak shalat berjama’ah karena sakitnya. Hal itu karena Nabi ﷺ ketika sakit tidak hadir di Masjid dan berkata:

مُــرُوا أَبَا بَكْرٍ فَلْيُصَلِّ بِالنَّاسِ

Perintahkan Abu Bakar رضي الله عنه agar mengimami shalat. (Muttafaqun ‘Alaihi).6

Tata cara shalat bagi orang yang sakit

Tata cara shalat bagi orang sakit adalah sebagi berikut :

1.Diwajibkan bagi orang yang sakit untuk shalat dengan berdiri apabila mampu dan tidak khawatir sakitnya bertambah parah, karena berdiri dalam shalat wajib merupakan rukun shalat. Allah سبحانه وتعــألى berfirman :

وَقُوْمُوْا لِلّٰهِ قٰنِتِيْنَ

…..Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.(Qs al-Baqarah/ 2:238).

Diwajibkan juga bagi orang yang mampu berdiri walaupun dengan menggunakan tongkat, bersandar ke tembok atau berpegangan tiang, berdasarkan hadits Ummu Qais x yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ لَمَّا أَسَنَّ وَحَمَلَ اللَّحْمَ اِتَّخَذَ عَمُوْدًا فِيْ مُصَلَّاهُ يَعْتَمِدُ عَلَيْهِ

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ ketika berusia lanjut dan lemah, beliau memasang tiang di tempat shalatnya sebagai sandaran. (HR Abu Dawud dan dishahihkan al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahihah 319).

Demikian juga orang bungkuk diwajibkan berdiri walaupun keadaannya seperti orang rukuk.7 Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata, “Diwajibkan berdiri bagi seorang dalam segala caranya, walaupun menyerupai orang ruku’ atau bersandar kepada tongkat, tembok, tiang ataupun manusia”.8

2. Orang sakit yang mampu berdiri namun tidak mampu ruku’ atau sujud , ia tetap wajib berdiri. Ia harus shalat dengan berdiri dan melakukan rukuk dengan menundukkan badannya. Bila ia tidak mampu membungkukkan punggungnya sama sekali, maka cukup dengan menundukkan lehernya, kemudian duduk, lalu menundukkan badan untuk sujud dalam keadaan duduk dengan mendekatkan wajahnya ke tanah sebisa mungkin.9

3. Orang sakit yang tidak mampu berdiri, maka ia melakukan shalatnya dengan duduk, berdasarkan hadits ‘Imrân bin Hushain dan ijma’ para ulama. Ibnu Qudâmah رحمه الله menyatakan, “Para ulama telah berijmâ’ bahwa orang yang tidak mampu shalat berdiri maka dibolehkan shalat dengan duduk”.10

4. Orang sakit yang khawatir akan bertambah parah sakitnya atau memperlambat kesembuhannya atau sangat susah berdiri, diperbolehkan shalat dengan duduk.11 Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata: “Yang benar adalah, kesulitan (masyaqqah) membolehkan seseorang mengerjakan shalat dengan duduk. Apabila seorang merasa susah mengerjakan shalat berdiri, maka ia boleh mengerjakan shalat dengan duduk, berdasarkan firman Allah l :

يُرِيْدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ

Allah سبحانه وتعــألى menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.(Qs al-Baqarah/ 2:185).

Sebagaimana orang yang berat berpuasa bagi orang yang sakit, walaupun masih mampu puasa, diperbolehkan baginya berbuka dan tidak berpuasa; demikian juga shalat, apabila berat untuk berdiri, maka boleh mengerjakan shalat dengan duduk”.12 Orang yang sakit apabila mengerjakan shalat dengan duduk sebaiknya duduk bersila pada posisi berdirinya, berdasarkan hadîts ‘Aisyah x yang berbunyi:

رَأَيْتُ النَّبِيَّ ﷺ  يُصَلِّي مُتَرَبِّعًا

Aku melihat Nabi ﷺ shalat dengan bersila.13

Juga, karena duduk bersila secara umum lebih mudah dan lebih tuma’ninah (tenang) daripada duduk iftirâsy.14

Apabila rukuk, maka lakukanlah dengan bersila dengan membungkukkan punggung dan meletakkan tangan di lutut, karena ruku’ dilakukan dengan berdiri.15

Dalam keadaan demikian, masih diwajibkan sujud di atas tanah dengan dasar keumuman hadits Ibnu Abbas رضي الله عنه yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ قَالَ أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ؛ الجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

Sesungguhnya Rasulullah ﷺ bersabda, “Aku diperintahkan untuk bersujud dengan tujuh tulang; dahi – beliau ﷺ mengisyaratkan dengan tangannya ke hidung- kedua telapak tangan, dua kaki dan ujung kedua telapak kaki. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Bila tetap tidak mampu, ia melakukan sujud dengan meletakkan kedua telapak tangannya ke tanah dan menunduk untuk sujud. Bila tidak mampu, hendaknya ia meletakkan tangannya di lututnya dan menundukkan kepalanya lebih rendah dari pada ketika ruku’. 16

5. Orang sakit yang tidak mampu melakukan shalat berdiri dan duduk, cara melakukannya adalah dengan berbaring, boleh dengan miring ke kanan atau ke kiri, dengan menghadapkan wajahnya ke arah kiblat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ dalam hadits ‘Imrân bin al-Hushain رضي الله عنه :

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَضمْ تَسْتَطِعْ فَعَلى جَنْبٍ

Shalatlah dengan berdiri , apabila tidak mampu maka duduklah dan bila tidak mampu juga maka berbaringlah. (HR al-Bukhâri no. 1117).

Dalam hadits ini Nabi ﷺ tidak menjelaskan pada sisi mana seseorang harus berbaring, ke kanan atau ke kiri, sehingga yang utama adalah yang termudah dari keduanya. Apabila miring ke kanan lebih mudah, itu yang lebih utama baginya dan apabila miring ke kiri itu yang termudah maka itu yang lebih utama. Namun bila kedua-duanya sama mudahnya, maka miring ke kanan lebih utama dengan dasar keumuman hadits ‘Aisyah x yang berbunyi:

كَــانَ رَسُوْلُ اللَّهِ ﷺ يُحِبُّ التَّيَمُّنَ فِي شَأْنِهِ كُلِّهِ فِيْ نَعْلَيْهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُوْرِهِ

Dahulu Rasulullah ﷺ menyukai mendahulukan sebelah kanan dalam seluruh urusannya, dalam memakai sandal, menyisir dan bersucinya. (HR Muslim no 396).

Melakukan ruku’ dan sujud dengan isyarat merendahkan kepala ke dada, ketentuannya , sujud lebih rendah dari ruku’. Apabila tidak mampu menggerakkan kepalanya, maka para ulama berbeda pendapat dalam tiga pendapat:

  1. Melakukannya dengan mata. Apabila rukû’, ia memejamkan matanya sedikit kemudian mengucapkan kata ( سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ حَمِدَهُ) lalu membuka matanya. Apabila sujud maka memejamkan matanya lebih dalam.
  2. Gugur semua gerakan namun masih melakukan shalat dengan perkataan.
  3. Gugur kewajiban shalatnya. Inilah adalah pendapat yang dirajihkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله merajihkan pendapat kedua dengan menyatakan, “Yang rajih dari tiga pendapat tersebut adalah gugurnya perbuatan saja, karena ini saja yang tidak mampu dilakukan. Sedangkan perkataan, tetap tidak gugur, karena ia mampu melakukannya dan Allah berfirman :

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah سبحانه وتعــألى menurut kesanggupanmu.(Qs at-Taghâbun/ 64:16).

6. Orang sakit yang tidak mampu berbaring, boleh melakukan shalat dengan terlentang dan menghadapkan kakinya ke arah kiblat, karena hal ini lebih dekat kepada cara berdiri. Misalnya bila kiblatnya arah barat maka letak kepalanya di sebelah timur dan kakinya di arah barat.17

7. Apabila tidak mampu menghadap kiblat dan tidak ada yang mengarahkan atau membantu mengarahkannya, maka hendaklan ia shalat sesuai keadaannya tersebut, berdasarkan firman Allah l :

لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا ۗ

Allah سبحانه وتعــألى tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya (Qs al-Baqarah/ 2:286).

8. Orang sakit yang tidak mampu shalat dengan terlentang maka shalatnya sesuai keadaannya dengan dasar firman Allah l :

فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah سبحانه وتعــألى menurut kesanggupanmu.(Qs at-Taghâbun/ 64:16).

9. Orang yang sakit dan tidak mampu melakukan shalat dengan semua gerakan di atas (Ia tidak mampu menggerakkan anggota tubuhnya dan tidak mampu juga dengan matanya), hendaknya ia melakukan shalat dengan hatinya. Shalat tetap diwajibkan selama akal seorang masih sehat.

10.Apabila shalat orang yang sakit mampu melakukan perbuatan yang sebelumnya tidak mampu, baik keadaan berdiri, ruku’ atau sujud, maka ia wajib melaksanakan shalatnya dengan kemampuan yang ada dan menyempurnakan yang tersisa. Ia tidak perlu mengulang yang telah lalu, karena yang telah lalu dari shalat tersebut telah sah.18

11. Apabila yang orang sakit tidak mampu melakukan sujud di atas tanah, hendaknya ia cukup menundukkan kepalanya dan tidak mengambil sesuatu sebagai alas sujud. Hal ini didasarkan hadîts Jâbir رضي الله عنه yang berbunyi:

أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ عَادَ مَــرِيْضًا فَرَآهُ يُصَلِّي عَلَى وِسَادَةٍ فَأَخَذَهَا فَرَمَى بِهَا، فَأَخَّذَ عُوْدًا لِيُصَلِّي عَلَيْهِ فَأَخَذَهُ فَرَمَى بِهِ، قَالَ صَلِّ عَلَى الأَرْضِ إِنِ اسْتَطَعْتَ وَإِلَّا فَأَوْمِ إِيْمَاءً وَاجْعَلْ سُجُوْدَكَ أَخْفَضَ مِنْ رُكُوْعِكَ

Rasulullah ﷺ menjenguk orang sakit, beliau melihatnya sedang mengerjakan shalat di atas (bertelekan) bantal, beliau ﷺ pun mengambil dan melemparnya. Kemudian ia mengambil kayu untuk dijadikan alas shalatnya, nabi ﷺ pun mengambilnya dan melemparnya. Beliau ﷺ bersabda: “Shalatlah di atas tanah apabila engkau mampu dan bila tidak maka dengan isyarat dengan menunduk (al-Imâ‘) dan jadikan sujudmu lebih rendah dari ruku’mu.”19

Inilah sebagian hukum yang menjelaskan tata cara shalat bagi orang yang sakit, mudah-mudahan dapat memberikan bimbingan kepada mereka. Dengan harapan, setelah ini mereka tidak meninggalkan shalat hanya karena sakit yang dideritanya.

Marâji’

  1. Syarhu al-Mumti’ ‘Alâ Zâd al-Mustaqni’ , Syaikh Ibnu Utsaimin
  2. Manhaj as-Sâlikîn , Syaikh Abdurrahman bin Nâshir as-Sa’di
  3. Shahîh Fikih Sunnah , Syaikh Kamâl as-Sayid
  4. Al-Mughnî , Ibnu Qudâmah al-Maqdisi
  5. Fatâwâ al-Lajnah ad-Dâimah Lil Buhûts al-‘Ilmiyah wa al-Iftâ`
  6. Silsilah al-Ahâdîts ash-Shahihah, Syaikh Muhammad Nâshiruddin al-Albâni
  7. Irwâ’ al-Ghalîl, Syaikh al-Albâni
  8. Dll.

Footnote:

1 Lihat Fatâwa Lajnah ad-Dâ‘imah 8/71 (no. 10527 )

2 Lihat Manhaj as-Sâlikîn hal 82.

3 Hal ini ada dalam hadits Hamnah bintu Jahsy yang diriwayatkan Abu Daud dan dinilai hasan oleh Syaikh al-Albâni dalam kitab Irwa‘ al-Ghalîl no. 188 lihat juga Shahih Fikih Sunnah 1/514

4 Lihat Fatâwa Lajnah ad-Dâ‘imah 8/69 (no. 782 )

5 Lihat Manhaj as-Sâlikin hlm 82.

6 Lihat Shahîh Fikih Sunnah 1/512-513.

7 Lihat al-Mughnî 2/571

8 Syarhu al-Mumti’ ‘Alâ Zâd al-Mustaqni’ 4/459

9 Lihat al-Mughni 2/572

10 Al-Mughni 2/570.

11 Al-Mughni 2/571

12 Syarhu al-Mumti’ 4/461

13 HR An-Nasâ’i no. 1662 dan dishahihkan al-Albâni dalam shahih Sunan an-Nasâ’i 1/538.

14 Lihat Syarhu al-Mumti’ 4/462-463

15 Demikian yang dirajihkan Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Syarhu al-Mumti’ 4/46

16 Syarhu al-Mumti’ 4/466-467

17 Ibid 4/465

18 Lihat al-Mughni 2/577, Majmûu’ Fatâwa Syaikh bin Bâz 12/243 dan Syarhu al-Mumti’ 4/472-473.

19 HR al-Baihaqi dalam Sunan al-Kubra 2/306 dan Syaikh al-Albâni dalam Silsilah ash-Shahihah no. 323 menyatakan: Yang pasti bahwa hadits ini dengan kumpulnya jalan periwayatannya adalah shahîh.

 

Edisi 12 tahun XII 1430H 2009M

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.