Jawab: Pegawai negeri sama halnya dengan buruh bayaran. Dia diamanahi melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Juga diamanahi beberapa peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas yang dibebankan. Maka hendaklah dia tidak menggunakan peralatan itu, kecuali hanya untuk tugas atau yang berkaitan dengan tugas. Janganlah dia memanfaatkan kendaraan dinas (sebagaimana) yang diceritakan di atas untuk kepentingan pribadi. Tidak menggunakan telepon untuk keperluan pribadi, begitu juga buku, kertas, pena, dan lain sebagainya. Menjaga diri dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi merupakan wujud kesempurnaan sifat amanah.
Allah عزوجل berfirman:
وَالَّذِيْنَ هُمْ لِاَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ ۙ
Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.
(Qs al-Mukminûn/23:8).
Wallâhu a’lam.
Fatâwâ lil Muwazzhafîn wal-‘Ummâl, Ibnu Jibrîn.1
1 Lihat Fatâwâ Ulama al-Baladil-Haram, hlm. 553.