JAWAB:
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang qurban pada hari-hari Id, yaitu ‘Idul Adh-ha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’.
Ketua: (Syaikh) Abdul Azis bin Baz.
Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Ghadyyan, (Syaikh) Abdullah bin Qu’ud.