PERTANYAAN: Orang-orang pedalaman memasak daging qurban bersama-sama dan tidak membagikan daging tersebut. Kemudian mereka berkumpul bersama seperti walimah (pesta). Saya katakan kepada mereka: “Kalian bagi-bagikan lebih utama.” Tetapi mereka menjawab: “Masing-masing kami berqurban dengan satu ekor qurban. Dan setiap hari, kami makan bersama daging qurban tersebut di tempat masingmasing orang yang berqurban di antara kami (secara bergilir).” Juga bolehkah memecah-mecahkan tulangnya atau tidak?
JAWAB:
Bagi sekelompok orang, diperbolehkan masing-masing untuk menyembelih seekor binatang qurban pada hari-hari Id, yaitu ‘Idul Adh-ha dan tiga hari sesudahnya (tasyriq). Dan mereka, boleh memecahkan tulangnya, kemudian memasaknya dan memakannya secara bersama-sama tanpa dibagi-bagikan. Sebagaimana diperbolehkan pula mereka membagi-bagikannya di kalangan mereka sebelum atau sesudah dimasak untuk dishadaqahkan. Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’.
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal Ifta’.
Ketua: (Syaikh) Abdul Azis bin Baz.
Anggota: (Syaikh) Abdullah bin Ghadyyan, (Syaikh) Abdullah bin Qu’ud.