Oleh Syaikh Said bin Wahf Al-Qahtani 1 Masjid memiliki kedudukan dan keutamaan dalam Islam, oleh karena itu Allâh سبحانه وتعالى menyebutkannya dalam
Kota Madinah; Masjid Nabawi dan Masjid Quba
Pada kota Madinah terdapat dua masjid yang agung yaitu Masjid Nabawi dan Masjid Kuba’. Kedua masjid tidak akan terpisahkan dari pembicaraan seputar
Pernyataan Tentang Hakikat dan Syariat
Disusun oleh : Ustadz Yazid bin ‘Abdul Qadir Jawas Pembagian istilah Thariqat, Syariat, Hakikat dan Ma’rifat adalah istilah yang baru (muhdats)
Mencintai Wali-Wali Allah
Mencintai wali-wali Allah. Sebelumnya, kita berdoa semoga Allâh سبحانه وتعالى berkenan untuk mengaruniakan kita kecintaan yang sejati kepada para wali Allâh dan
Hajrul Qur’an dan Macam-Macamnya
Al-Qur’an diturunkan oleh Allâh سبحانه وتعالى kepada Rasûlullâh ﷺ agar menjadi petunjuk bagi manusia, mengeluarkan mereka dari gelapnya kebodohan dan kekufuran menuju
Membaca Shalawat Nariyah, mendatangkan ketenangan
Kebiasaan membaca shalawat Nariyâh sudah sangat populer, tidak terkecuali masyarakat Muslim di tanah air. Hal ini tiada lain –diantaranya- disebabkan iming-iming janji keutamaan dan pahala besar yang disebutkan bagi orang yang membaca shalawat tersebut. Bahkan banyak dari mereka yang meyakini bahwa membaca shalawat ini merupakan perwujudan cinta dan pengagungan besar kepada Nabi Muhammad ﷺ .
Ketika Tradisi Ritual Haji Menjamur
RITUAL BID’AH SEBELUM DAN SESUDAH HAJI Realita berbicara bahwa kaum awwam dalam beragama lebih membenarkan kebiasaan daripada membiasakan kebenaran. Prilaku ini menimbulkan
Mengapa Wajib Mencintai Ummahatul Mukminin
Yang dimaksud dengan Ummahâtul Mukminin adalah para istri Nabi ﷺ yang terdari dari : Khadîjah binti Khuwailid رضي الله عنها. Saudah binti
SEBELAS RAMBU, BAGI SEORANG PEMIMPIN
Pertama. Niat Ikhlas. Seorang pemimpin dalam memegang jabatannya itu harus diniatkan semata-mata hanya untuk menegakkan hukum Allah dan Rasul-Nya. Dengan demikian, ia
Pemimpin Ideal
Muhammad al-Amin asy-Syinqithi menjelaskan, “Pemimpin haruslah seseorang yang mampu menjadi Qadhi (hakim) bagi rakyatnya (kaum muslimin). Haruslah seorang alim mujtahid yang tidak perlu lagi meminta fatwa kepada orang lain dalam memecahkan kasus-kasus yang berkembang di tengah masyarakatnya!”1
- Sebelumnya
- 1
- 2
- 3
- …
- 9
- Berikutnya
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.