Vonis kafir hanyalah hak milik Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya, tidak berada di tangan setiap orang, apalagi orang awam. Seorang Ulama pun
Vonis kafir hanyalah hak milik Allah سبحانه وتعالى dan Rasul-Nya, tidak berada di tangan setiap orang, apalagi orang awam. Seorang Ulama pun