Ketika Dua Kelompok Mukmin Saling Berperang

oleh -1219 Dilihat
oleh
Mukmin Berperang

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖفَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Dan kalau ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman berperang, maka damaikan oleh kalian antara keduanya! Akan tetapi, kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, maka perangilah oleh kalian (kelompok) yang melanggar perjanjian itu sampai mereka kembali kepada perintah Allâh. Kalau mereka telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Dan hendaklah kalian berlaku adil. Sesungguhnya Allâh mencintai orang-orang yang berlaku adil . (QS. Al-Hujurat/49:9)

RINGKASAN TAFSIR

(Dan kalau ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman) baik jumlahnya sedikit ataupun banyak, (berperang), baik yang sedang berperang atau akan berperang, (maka damaikan oleh kalian antara keduanya!) dengan membuat perjanjian kesepakatan. (Akan tetapi, kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain), dengan menolak perjanjian tersebut atau tidak ridha dengan hukum Allâh, (maka perangilah oleh kalian (kelompok) yang melanggar perjanjian itu sampai mereka kembali kepada perintah Allâh,) yaitu sampai mereka kembali kepada kebenaran.

(Kalau mereka telah kembali, maka damaikanlah antara keduanya dengan adil. Dan hendaklah kalian berlaku adil. Sesungguhnya Allâh mencintai orang-orang yang berlaku adil.)1

Syaikh as-Sa’di رحمه الله berkata, “Peperangan merusak hubungan persaudaraan seiman. Oleh karenanya hal itu termasuk dosa besar yang paling besar. Sesungguhnya iman dan persaudaraan seiman tidak lenyap dengan adanya peperangan (antara sesama orang yang beriman), sebagaimana dosa-dosa besar lain yang berada di bawah syirik (tidak melenyapkan iman). Dan inilah madzhab Ahlus Sunnah wal-Jamaa’ah, begitu pula dalam permasalahan: wajibnya mengadakan perdamaian di antara orang-orang yang beriman dengan adil, wajibnya memerangi orang-orang melanggar perjanjian atau pemberontak sampai mereka kembali kepada perintah Allâh. Dan (setelah memerangi mereka), harta mereka dilindungi (atau tidak menjadi ghanîmah), yang dibolehkan hanyalah membunuh mereka ketika mereka terus melakukannya, tetapi tidak dibolehkan mengambil harta-harta mereka.”2

PENJABARAN AYAT

Sebab Turunnya Ayat

Para Ulama berbeda pendapat tentang sebab turun ayat ini. Sebab turun yang shahîh tercantum dalam hadits berikut:

عَنْ أَنَسٍ -رضي الله عنه- قال: قيل لِلنَّبِيِّ ﷺ : لَوْ أَتَيْتَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ أُبَيٍّ. فَانْطَلَقَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ ﷺ وَرَكِبَ حِمَارًا فَانْطَلَقَ المُسْلِمُوْنَ يَمْشُوْنَ مَعَهُ وَهْيَ أَرْضٌ سَبِخَةٌ فَلَمَّا أَتَاهُ النَّبِيُّ ﷺ فَقَالَ: إِلَيْكَ عَنِّي! وَاللَّهِ لَقَدْ آذَانِيْ نَتْنُ حِمَارِكَ. فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ مِنْهُمْ: وَاللَّهِ لَحِمَارُ رَسُوْلِ اللهِ ﷺ أَطْيَبُ رِيَحًا مِنْكَ. فَغَضِبَ لِعَبْدِ اللَّهِ رَجُلٌ مِنْ قَوْمِهِ فَشَتَمَا فَغَضِبَ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا أَصْحَابُهُ فَكَانَ بَيْنَهُمَا ضَرْبٌ بِالْجَرِيْدِ وَالأَيْدِي وَالنِّعَالِ فَبَلَغْنَا أَنَّهَا أُنْزِلَتْ: ﴿ وَإِنْ طَائِفَتَأنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَأَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا ﴾.

Diriwayatkan dari Anas رضي الله عنه bahwasanya dia berkata, “Rasûlullâh ﷺ disarankan, ‘Sebaiknya engkau menemui ‘Abdullah bin Ubay.’ Rasûlullâh ﷺ pun pergi dan diikuti oleh kaum Muslimin menuju tanah yang tandus. Ketika Nabi ﷺ menemuinya, berkatalah ‘Abdullah bin Ubay, ‘Menjauhlah dariku! Demi Allâh! Bau keledaimu telah menggangguku.’ Maka berkatalah seorang laki-laki dari Anshâr, ‘Demi Allâh! Keledai Rasûlullâh ﷺ lebih harum daripada dirimu.’ Kemudian marahlah seorang laki-laki dari kaumnya karena ‘Abdullah diejek. Mereka berdua pun saling mengejek, kemudian teman-teman kedua laki[1]laki tersebut marah karena membela kawannya. Dan terjadilah pemukulan dengan pelepah kurma, tangan dan sandal-sandal. Dan kami diberitahukan bahwa karena hal itulah diturunkan ayat, yang artinya, “Dan kalau ada dua kelompok dari orang-orang yangberiman berperang, maka damaikan oleh kalian antara keduanya!”3

Firman Allâh سبحانه وتعالى :

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ

Dan kalau ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman berperang, maka damaikan oleh kalian antara keduanya!

Dalam ayat ini Allâh سبحانه وتعالى masih menamai kedua kelompok tersebut sebagai kaum yang beriman, meskipun sekelompok orang Mukmin yang satu memerangi dan membunuh sekelompok orang Mukmin lainnya. Allâh سبحانه وتعالى juga tidak mengatakan bahwa orang atau kelompok yang membunuh sebagai orang kafir.

Imam al-Bukhâri mengatakan, “Allâh سبحانه وتعالى menamai mereka sebagai orang-orang yang beriman.”4 Ini menunjukkan bahwa Imam al-Bukhâri memahami bahwa hal tersebut tidak menyebabkan salah satu dari dua kelompok tersebut keluar dari agama Islam.

Begitu pula jika kita perhatikan ayat yang berbicara tentang qishâsh. Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِى الْقَتْلٰىۗ اَلْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالْاُنْثٰى بِالْاُنْثٰىۗ فَمَنْ عُفِيَ لَهٗ مِنْ اَخِيْهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ ۢبِالْمَعْرُوْفِ وَاَدَاۤءٌ اِلَيْهِ بِاِحْسَانٍ ۗ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishâsh berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba dan wanita dengan wanita. Barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, maka hendaklah (yang dimaafkan) mengikuti dengan cara yang baik. (QS. Al-Baqarah/2:178)

Pada ayat ini Allâh سبحانه وتعالى menyebut orang yang membunuh sebagai seorang yang beriman dan tidak menghilangkan keimanan dan persaudaraan seiman pada dirinya dengan fi rman-Nya, yang artinya “maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya.” Dalam ayat ini, Allâh سبحانه وتعالى masih menyebut orang yang membunuh sebagai saudara yang lain.

Begitu pula sabda Nabi ﷺ :

لَا تَرْجِعُوا بَعْدِيْ كُفَّارًا يَضْرِبُ بَعْضُكُمْ رِقَابَ بَعْضٍ

Janganlah kalian setelahku menjadi orang-orang kafir, sebagian kalian memenggal leher sebagian yang lain.5

Pada hadits ini, meskipun Rasûlullâh ﷺ menyebut mereka sebagai orang yang kafir, tetapi Rasûlullâh ﷺ menganggap sebagian mereka sebagai bagian yang lain. Ini menunjukkan bahwa kekafiran yang dimaksud bukanlah kekafiran yang menyebabkan mereka keluar dari agama Islam.

Begitu pula dengan sabda Nabi ﷺ ketika Beliau menyebutkan tentang peperangan yang akan terjadi di antara para Sahabat:

وَتَمْرُقُ مَارِقَةٌ عِنْدَ فِرْقَةٍ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ يَقْتُلُهَا أَوْلَى الطَّائِفَتَيْنِ بِالْحَقِّ

Dan akan ada kelompok yang keluar ketika terjadi perpecahan di antara kaum Muslimin. Kemudian kelompok yang lebih utama memerangi mereka dengan haq (kebenaran).6

Dan kita ketahui dalam sejarah Islam, bahwa setelah ‘Utsmân bin ‘Affân رضي الله عنه wafat, maka terjadilah perselisihan antara pendukung pemerintahan ‘Ali bin Abi Thâlib رضي الله عنه dengan pendukung Mu’âwiyah bin Abi Sufyân رضي الله عنه , sehingga terjadi peperangan antara dua kelompok besar kaum Muslimin.

Nabi ﷺ telah mengabarkan hal ini sebelumnya, yaitu tentang cucu Beliau yang bernama al-Hasan bin Abi Thâlib رضي الله عنه :

إِنَّ ابْنِيْ هَذَا سَيِّدٌ وَلَعَلَّ اللَّهُ أَنْ يُصْلِحَ بِهِ بَيْنَ فِئَتَيْنِ عَظِيْمَتَيْنِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ

Sesungguhnya anakku ini (yaitu cucu Beliau) adalah sayyid (pemimpin). Mudah-mudahan Allâh akan mendamaikan dua kelompok besar dari kaum Muslimin dengan sebabnya.7

Dengan demikian, kita mengetahui bahwa peperangan dan bunuh-bunuhan yang terjadi antara kedua kelompok besar tersebut tidak menyebabkan salah satu kelompok menjadi orang kafir, keluar dari agama Islam.

Kekafiran ada dua jenis

Sangat perlu ditekankan pada tulisan ini, bahwa tidak semua lafaz: kefasikan, kekafiran, kemunafikan dan kezhaliman, di dalam ayat-ayat Al-Qur’ân dan juga hadits Nabi ﷺ berarti hal tersebut menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Kefasikan (al-fisq), kekafiran (al-kufr), kemunafikan (an-nifâq) dan kezhaliman (adzh-dzhulm) terbagi menjadi dua, yaitu: akbar dan ashghar.

Al-Kufr al-Akbar menyebabkan pelakunya dari Islam, sedangkan al-kufr al-ashghar tidak menyebabkan pelakunya dari Islam.

Contoh al-kufr al-akbar (kekafiran yang besar) tercantum pada ayat berikut:

Allâh سبحانه وتعالى berfirman :

 وَاِذْ قُلْنَا لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ اسْجُدُوْا لِاٰدَمَ فَسَجَدُوْٓا اِلَّآ اِبْلِيْسَۗ اَبٰى وَاسْتَكْبَرَۖ وَكَانَ مِنَ الْكٰفِرِيْنَ ٣٤

Dan (Ingatlah) ketika Kami berfi rman kepada para Malaikat, ‘Sujudlah kalian kepada Adam,’ maka sujudlah mereka kecuali Iblis, dia enggan dan takabur dan adalah ia termasuk golongan orang-orang yang kafir. (QS Al-Baqarah/2:34)

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا وَظَلَمُوْا لَمْ يَكُنِ اللّٰهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلَا لِيَهْدِيَهُمْ طَرِيْقًاۙ ١٦٨

Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allâh sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka (QS An-Nisâ’/4:168)

Kekafiran yang dimaksudkan pada kedua ayat tersebut adalah kekafi ran yang menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Contoh al-kufr al-ashghar tercantum pada hadits berikut:

Rasûlullâh ﷺ bersabda:

 سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوْقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

Mencela seorang Muslim adalah perbuatan fasiq (dosa) dan memeranginya adalah perbuatan kafir.

Kekafiran pada hadits ini tidak menunjukkan bahwa pembunuhan merupakan perbuatan yang dapat menyebabkan pelakunya keluar dari agama Islam.

Inilah aqidah Ahlussunnah wal-Jamâ’ah. Mereka tidak mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa besar, seperti: membunuh, berzina, minum-minuman keras dan lain-lain. Ini sangat berbeda dengan apa yang dipahami oleh orang-orang sesat dari kaum khawarij. Mereka mengkafirkan orang-orang yang melakukan dosa-dosa besar tersebut.8

Firman Allâh سبحانه وتعالى :

فَاِنْۢ بَغَتْ اِحْدٰىهُمَا عَلَى الْاُخْرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِيْ تَبْغِيْ حَتّٰى تَفِيْۤءَ اِلٰٓى اَمْرِ اللّٰهِ ۖ

Akan tetapi, kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, maka perangilah oleh kalian (kelompok) yang melanggar perjanjian itu sampai mereka kembali kepada perintah Allâh

Para pemberontak yang keluar dari ketaatan kepada pemimpin yang adil boleh diperangi dan dibunuh. Dalilnya adalah ayat yang sedang kita bahasini. Apabila ada suatu kelompok yang memiliki:

(1) kekuatan untuk memberontak, tidak mau menaati imam yang adil,

(2) memiliki syubhat/kesalahan dalam memahami dalil dan

(3) mereka mengangkat seorang imam. Maka imam tersebut wajib mengutus perwakilan kepada mereka dan mengajak mereka untuk taat kepadanya.

Apabila mereka menyatakan bahwa telah terjadi kezhaliman kepada mereka, maka sang Imam harus menyelesaikannya. Apabila ternyata tidak ada kezhaliman yang dilakukan imam kepada mereka, tetapi mereka tetap memberontak, maka sang Imam berhak memerangi mereka sampai mereka kembali menaati sang Imam.

Tetapi perlu diingatkan pada tulisan ini, memerangi mereka bukan berarti dihalalkan mengambil harta mereka, memperbudak mereka dan juga memperbudak anak-istri mereka setelah terjadi peperangan, sebagaimana dihalalkan mengambilnya dari orang-orang kafir. Mereka adalah orang-orang Islam, apabila ketika mereka diperangi dan melarikan diri, maka mereka tidak boleh dikejar, apabila mereka ditawan, maka mereka tidak boleh dibunuh, apabila mereka terluka, maka harus diberikan pengobatan.

Jika terpenuhi ketiga syarat tersebut, barulah sang Imam boleh memerangi mereka.

Namun, jika belum terpenuhi syarat-syarat tersebut, misalkan kelompok pemberontak tersebut:

(1) jumlahnya sedikit dan tidak memiliki kekuatan,

(2) mereka tidak memiliki syubhat atau salah dalam memahami dalil atau

(3) mereka tidak mengangkat seorang imam dan tidak mengumumkan peperangan kepada kaum Muslimin, maka tidak boleh memerangi mereka. Kecuali mereka sangat mengancam bagi kaum Muslimin, maka diperbolehkan untuk memerangi mereka.9

Ayat ini menunjukkan wajibnya memerangi kelompok pemberontak yang benar-benar memberontak kepada Imam, pemerintahatau membunuh orang-orang Islam. Ini tidak bertentangan dengan hadits Nabi ﷺ :

وَقِتَالُهُ كُفْرٌ

 Membunuhnya adalah perbuatan kafir.

Kita ketahui bahwa Allâh سبحانه وتعالى tidak mungkin memerintahkan para hamba-Nya untuk melakukan perbuatan kafir. Oleh karena itu, perintah dalam ayat tersebut di atas adalah salah satu bentuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allâh سبحانه وتعالى . Kita juga mengetahui bahwa Abu Bakr ash-Shiddîq رضي الله عنه memerangi orang Islam yang tidak mau bayar zakat.10

TIDAK BERMUDAH-MUDAH DALAM MASALAH MEMBUNUH PARA PEMBERONTAK

Meskipun Allâh سبحانه وتعالى mengizinkan untuk memerangi para pemberontak dan orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Akan tetapi, sudah sepantasnya para pemegang kekuasaan tidak menganggap sepele masalah pembunuhan terhadap para pemberontak. Pertimbangan untuk membunuh mereka haruslah benar-benar matang. Pemegang kekuasaan harus menimbang kemaslahatan (kebaikan) dan kemudaratan (keburukan) yang akan terjadi jika para pemberontak tersebut diperangi.

Diriwayatkan dari Nâfi ’ رحمه الله , bahwa ada seseorang mendatangi Ibnu ‘Umar رضي الله عنه dan berkata, “Ya Abu ‘Abdirrahman11! Apakah engkau tidak mendengar ayat yang Allâh sebutkan dalam kitab-Nya:

وَاِنْ طَاۤىِٕفَتٰنِ مِنَ الْمُؤْمِنِيْنَ اقْتَتَلُوْا فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَاۚ

Dan kalau ada dua kelompok dari orang-orang yang beriman berperang, maka damaikan oleh kalian antara keduanya! (QS. Al-Hujurat/49:9)

Apa yang menghalangimu untuk tidak memerangi (orang-orang) sebagaimana yang Allâh سبحانه وتعالى sebutkan dalam kitab-Nya?

Beliau pun berkata, “Wahai anak saudaraku! Sayalalai dari ayat ini sehingga aku tidak memerangi (mereka) lebih saya sukai daripada lalai terhadap yang Allâh سبحانه وتعالى firmankan:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا

Barang siapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, dia kekal di dalamnya. (QS. An-Nisâ/4:93)

Beliau berkata, sesungguhnya Allâh berkata:

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ

Dan perangilah mereka sampai tidak terjadi fi tnah (QS. Al-Baqarah/2:193)”12

Dari atsar di atas kita dapat memahami bahwa Ibnu ‘Umar رضي الله عنه sangat berhati-hati dalam menghukumi suatu permasalahan, karena permasalahan tersebut sangat besar dan beliau takut terjatuh pada kesalahan sehingga seorang Mukmin membunuh saudaranya bukan dengan alasan yang benar, sehingga dia terjatuh pada ayat:

وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا ٩٣

Barang siapa yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, dia kekal di dalamnya. Dan Allâh murka kepadanya dan mengutuknya serta menyediakan untuknya azab yang besar (QS. An-Nisâ’/4:93)

Begitu pula, beliau رضي الله عنه memahami bahwa halalnya memerangi orang yang memberontak adalah karena pertimbangan maslahat yang besar atau menghindarkan mudarat (bahaya). Akan tetapi, jika dengan memerangi mereka bukan karena Allâh سبحانه وتعالى dan akan terjadi fitnah yang sangat besar di antara kaum Muslimin, maka hal tersebut tidak disyariatkan. Allâh سبحانه وتعالى berfirman:

وَقٰتِلُوْهُمْ حَتّٰى لَا تَكُوْنَ فِتْنَةٌ وَّيَكُوْنَ الدِّيْنُ لِلّٰهِ ۗ فَاِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ اِلَّا عَلَى الظّٰلِمِيْنَ ١٩٣

Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allâh. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kalian), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalim. (QS. Al-Baqarah/2:193)

Firman Allâh ta’ala:

فَاِنْ فَاۤءَتْ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَهُمَا بِالْعَدْلِ وَاَقْسِطُوْا ۗاِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ

Dan hendaklah kalian berlaku adil. Sesungguhnya Allâh mencintai orang-orang yang berlaku adil.

Rasûlullâh ﷺ menyebutkan keutamaan orang yang berbuat adil, beliau berkata:

إِنَّ الْمُقْسِطِيْنَ عِنْدَ اللَّهِ عَلَى مَنَابِرَ مِنْ نُورٍ عَنْ يَمِيْنِ الرَّحْمَانِ عَزَّوَجَلَّ وَكِلْتَا يَدَيْهِ يَمِيْنٌ الَّذِيْنَ يَعْدِلُوْنَ فِي حُكْمِهِمْ وَأَهْلِيْهِمْ وَما وَلُوا

Sesungguhnya orang-orang yang muqsith (adil) nanti akan berada di sisi Allâh di atas mimbar-mimbar dari cahaya di sebelah tangan kanan Ar-Rahmaan, dan kedua tangan Allâh adalah kanan. Mereka adalah orang-orang yang berbuat adil ketika menetapkan hukum, berbuat adil terhadap keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.13

KESIMPULAN

Dengan membaca paparan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa:

  1. Membunuh seorang Muslim tidak mengeluarkan seseorang dari agama Islam, tetapi orang yang melakukannya telah melakukan dosa yang sangat besar dan diancam untuk masuk ke dalam neraka.
  2. Pemegang kekuasaan berhak untuk memerangipara pemberontak yang sangat mengancam negeri kekuasaannya dan dihalalkan untuk membunuh mereka, jika tidak menimbulkan fi tnah yang lebih besar.

Demikian tulisan ini. Mudah-mudahan bermanfaat.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Aisarut-Tafâsîr li kalâm ‘Aliyil-Kabîr. Jâbir bin Musa Al-Jazâiri. Al-Madinah: Maktabah Al-‘Ulûm wal-Hikam
  2. Al-Jâmi’ Li Ahkâmil Qur’ân. Muhammad bin Ahmad Al-Qurthubi. Kairo: Daar Al-Kutub Al-Mishriyah.
  3. Ma’ârijul Qabûl Bisyarhi Sullamil Wushûl ilâ ‘Ilmil-Ushûl. Hafi dzh bin Ahmad bin Al-Hakami. Dammaam: Daar Ibnil-Qayyim.
  4. Ma’âlimut-tanzîl. Abu Muhammad Al-Husain bin Mas’ûd Al-Baghawi. 1417 H/1997 M. Riyâdh:Dâr Ath-Thaibah.
  5. Syarh I’tiqâd Ahlis-Sunnah wal-Jamâ’ah minal-Kitab was-Sunnah wa Ijmâ’ish-shahâbah. Ar-Riyadh: Dar Ath-Thaibah.
  6. Tafsîr Al-Qur’ân al-’Adzhîm. Ismâ’îl bin ‘Umar bin Katsir. 1420 H/1999 M. Riyâdh: Dâr Ath-Thaibah.
  7. Taisîr al-Karîm ar-Rahmân. Abdurrahmân bin Nâshir As-Sa’di. Beirut: Muassasah Ar-Risâlah.
  8. Dan sumber-sumber lain yang sebagian besar sudah tercantum di footnotes.

Footnotes:

1 Lihat Aisarut-Tafâsîr IV/122 dan Tafsîr as-Sa’di hlm. 800

2 Tafsîr as-Sa’di, hlm. 800

3 HR. Al-Bukhâri, no. 2691

4 Catatan beliau di Bab 23 dalam Shahîh Al-Bukhâri, sebelum hadits ke-31

5 HR. Al-Bukhâri no. 121 dan Muslim no. 65/223

6 HR. Muslim no. 1065/2458

7 HR. Al-Bukhâri no. 2704

8 Lihat Syarh Ushûl I’tiqâd Ahlissunnah wal-Jamâ’ah I/163-164 dan Ma’ârijul Qabûl III/1018-1019

9 Lihat Ma’âlimut Tanzîl VII/341-342

10 Lihat al-Jâmi’ Li Ahkâmil Qur’ân XVI/316-317

11 Kunyah atau panggilan untuk ‘Abdullah bin ‘Umar رضي الله عنه .

12 HR. Al-Bukhâri no. 465013 HR. Muslim, no. 1827/4721

Sumber : Majalah As-Sunnah Edisi 07/Thn XVIII/Muharram 1436H/November 2014M

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.