PIAGAM MADINAH

oleh -558 Dilihat
oleh
Piagam Madinah

Rasulullah ﷺ mulai mengatur hubungan antar individu di Madinah sesudah menetap di sana. Berkait hal ini, Rasulullah ﷺ menulis sebuah peraturan yang dikenal dengan sebutan Shahîfah atau kitâb atau lebih dikenal sekarang dengan sebutan watsîqah (piagam). Mengingat betapa penting piagam ini dalam menata masyarakat Madinah yang beraneka ragam, maka banyak ahli sejarah yang berusaha membahas dan meneliti piagam ini guna mengetahui strategi dan peraturan Rasulullah ﷺ dalam menata masyarakatnya. Dari hasil penelitian mereka ini, mereka berbeda pendapat tentang keabsahannya. Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, setelah membawakan banyak riwayat tentang piagam ini berkesimpulan bahwa riwayat tentang Piagam Madinah derajatnya hasan lighairihi1 .

SEJARAH PENULISAN PIAGAM

Penulis kitab as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah mengatakan : “Pendapat yang kuat mengatakan bahwa piagam ini pada dasarnya terdiri dari dua piagam yang disatukan oleh para ulama ahli sejarah. Yang satu berisi perjanjian dengan orang-orang Yahudi dan bagian yang lain menjelaskan kewajiban dan hak kaum muslimin, baik Anshâr maupun Muhâjirîn. Dan menurutku, pendapat yang lebih kuat yang menyatakan bahwa perjanjian dengan Yahudi ini ditulis sebelum perang Badar berkobar. Sedangkan piagam antara kaum Muhâjirîn dan Anshâr ditulis pasca perang Badar .2 At Thabariy t mengatakan : “Setelah selesai perang Badar , Rasulullah ﷺ tinggal di Madinah. Sebelum perang Badar berkecamuk, Rasulullah ﷺ telah membuat perjanjian dengan Yahudi Madinah agar kaum Yahudi tidak membantu siapapun untuk melawan Rasulullah ﷺ , (sebaliknya-pent) jika ada musuh yang menyerang beliau ﷺ di Madinah, maka kaum Yahudi harus membantu Rasulullah ﷺ . Setelah Rasulullah berhasil membunuh orang-orang kafir Quraisy dalam perang Badar , kaum Yahudi mulai menampakkan kedengkian ….. dan mulai melanggar perjanjian.3

Sedangkan kisah yang dibawakan dalam Sunan Abu Daud رحمه الله yang menceritakan, bahwa setelah pembunuhan terhadap Ka’ab bin al Asyrâf (seorang Yahudi yang sering menyakiti Rasulullah ﷺ di Madinah) dan orang-orang Yahudi dan musyrik Madinah mengeluhkan hal itu kepada Rasulullah ﷺ , Rasulullah ﷺ mengajak mereka untuk membuat sebuah perjanjian yang harus mereka patuhi. Lalu Rasulullah ﷺ menulis perjanjian antara kaum Yahudi dan kaum muslimin.

Ada kemungkinan ini adalah penulisan ulang terhadap perjanjian tersebut. Dengan demikian, kedua riwayat tersebut bisa dipertemukan4 , riwayat pertama yang dibawakan oleh para ahli sejarah yang menyatakan kejadian itu sebelum perang Badar dan riwayat kedua yang dibawakan oleh Imam Abu Daud t yang menyatakan kejadian itu setelah perang Badar.

ISI PIAGAM

Berikut ini adalah point-poin piagam yang kami bawakan secara ringkas5 :

  • A. Point-point yang berkait dengan kaum muslimin

  1. Kaum mukminin yang berasal dari Quraisy dan Yatsrib (Madinah), dan yang bergabung dan berjuang bersama mereka adalah satu umat, yang lain tidak.
  2. Kaum mukminin yang berasal dari Muhâjirîn , Bani Sa’idah, Bani ‘Auf, Bani al Hârits, Bani Jusyam, Bani Najjâr, Bani Amr bin ‘Auf, Bani an Nabît dan al Aus boleh tetap berada dalam kebiasaan mereka yaitu tolong-menolong dalam membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin.
  3. Sesungguhnya kaum mukminin tidak boleh membiarkan orang yang menanggung beban berat karena memiliki keluarga besar atau utang diantara mereka (tetapi mereka harus-pent) membantunya dengan baik dalam pembayaran tebusan atau diat.
  4. Orang-orang mukmin yang bertaqwa harus menentang orang yang zalim diantara mereka. Kekuatan mereka bersatu dalam menentang yang zhalim, meskipun orang yang zhalim adalah anak dari salah seorang diantara mereka.
  5. Jaminan Allah itu satu. Orang yang paling rendah memberikan jaminan terhadap kaum muslimin. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu diantara mereka, tidak dengan yang lain.
  6. Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kaum mukminin berhak mendapatkan pertolongan dan santunan selama kaum Yahudi ini tidak menzhalimi kaum muslimin dan tidak bergabung dengan musuh dalam memerangi kaum muslimin.
  • B. Point yan berkait dengan kaum musyrik

– Kaum musyrik Madinah tidak boleh melindungi harta atau jiwa kaum kafir Quraisy (Makkah) dan juga tidak boleh menghalangi kaum muslimin darinya.

  • C. Point yang berkait dengan Yahudi
  1. Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
  2. Kaum Yahudi dari Bani ‘Auf adalah satu umat dengan mukminin. Kaum Yahudi berhak atas agama, budak-budak dan jiwa-jiwa mereka. Ketentuan ini juga berlaku bagi kaum Yahudi yang lain yang berasal dari Bani Najjâr, Bani Hârits, Bani Sâ’idah, Bani Jusyam, Bani al Aus, Bani dan Bani tsa’labah. Kerabat Yahudi (di luar kota Madinah) sama seperti mereka (Yahudi).
  3. Tidak ada seorang Yahudi pun yang dibenarkan ikut berperang, kecuali dengan idzin Nabi Muhammad ﷺ.
  4. Kaum Yahudi berkewajiban menanggung biaya perang mereka dan kaum muslimin juga berkewajiban menanggung biaya perang mereka. Kaum muslimin dan Yahudi harus saling membantu dalam menghadapi orang yang memusuhi pendukung piagam ini, saling memberi nasehat serta membela pihak yang terzhalimi.

 

  • D. Point-point yang berkait dengan ketentuan umum.
  1. Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram (suci) bagi warga pendukung piagam ini. Dan sesungguhnya orang yang mendapat jaminan (diperlakukan) seperti diri penjamin, sepanjang tidak melakukan sesuatu yang membahayakan dan tidak khianat . Jaminan tidak boleh diberikan kecuali dengan seizin pendukung piagam ini.
  2. Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, maka penyelesaiannya menurut Allah k , dan Muhammad ﷺ.
  3. Kaum kafir Quraisy (Mekkah) dan juga pendukung mereka tidak boleh diberikan jaminan keselamatan.
  4. Para pendukung piagam harus saling membantu dalam menghadapi musuh yang menyerang kota Yatsrib.
  5. Orang yang keluar (bepergian) aman, dan orang berada di Madinah juga aman, kecuali orang yang zhalim dan khianat. Dan Allah k adalah penjamin bagi orang yang baik dan bertakwa juga Muhammad Rasulullah ﷺ .

PELAJARAN DARI PIAGAM MADINAH

  1. Piagam ini dianggap sebagai peraturan tertulis pertama di dunia.
  2. Para ulama tidak mengatakan bahwa diantara hukum-hukum yang tercantum dalam piagam ini ada yang di nasakh kecuali perjanjian dengan Yahudi atau non muslim dengan tanpa kewajiban membayar jizyah (pajak). Hukum ini terhapus dengan firman Allah Ta’ala dalam Surat at Taubah/9 : 29.
  3. Sebagian para ulama mengatakan bahwa hubungan kaum muslimin dengan Yahudi yang terdapat dalam piagam tersebut sejalan dengan firman Allah dalam al Qur’an Surat al Mumtahanah/60 : 8, yang artinya : Allah tiada melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-or[1]ang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu.
  4. Piagam ini telah mengatur berbagai sisi kehidupan umat.
  5. Dalam piagam ini terdapat landasan perundang[1]undangan, misalnya :
  6. Pembentukan umat berdasarkan aqidah dan agama sehingga mencakup seluruh kaum muslimin dimanapun berada.
  7. Pembentukan umat atau jama’ah berdasarkan tempat tinggal, sehingga mencakup muslim dan non muslim yang tinggal disana.
  8. Adanya persamaan dalam pergaulan secara umum
  9. Larangan melindungi pelaku kriminal.
  10. Larangan bagi kaum Yahudi untuk ikut berperang kecuali dengan idzin Muhammad n.
  11. Larangan perbuatan zhalim pada harta, kehormatan dan lain sebagainya.
  12. Larangan melakukan perjanjian damai secara pribadi dengan musuh
  13. Larangan melindungi pihak musuh.
  14. Keharusan ikut andil dalam pembiayaan yang diperlukan dalam rangka membela negara.
  15. Keharusan membayar diyat dari yang melakukan pembunuhan.
  16. Tebusan tawanan.
  17. Melestarikan kebiasaan yang baik.

Footnote:

  1. as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril ashliyyah, hlm. 312
  2. As sîratun nabawiyah as Shahîhah, hlm. 277
  3. Târîkhur Rusul wal Mulûk. Lihat as Sîratun Nabawiyah as Shahîhah, hlm. 278
  4. as Sîratun Nabawiyah as Shahihah, hlm. 278
  5. Ringkasan ini kami nukilkan dari as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, hlm. 306-307

Dinukil dari :

– as Sîratun Nabawiyah as Shahihah, DR Akram Dhiya’ al Umariy.

– as Sîratun Nabawiyah Fi Dhauil Mashâdiril Ashliyyah, DR Mahdi Rizqullah Ahmad.

 

Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 10/Thn XII/ 1430H/ 2009M

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!