Apabila qadha‘ puasa wajib bertepatan waktunya dengan puasa sunnah, apakah seseorang boleh melakukan puasa sunnah dan qadha‘ puasa wajib setelahnya, ataukah dimulai dengan puasa wajib? Misalnya, puasa hari ‘Asyura bertepatan dengan qadha‘ puasa Ramadhan.
Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn رحمه الله menjawab :
Berkaitan dengan puasa wajib dan puasa sunnah, maka tidak diragukan lagi bahwa yang disyariatkan dan yang sesuai dengan akal, yaitu memulainya dari yang wajib, sebelum melakukan sunnah. Karena yang fardhu merupakan kewajibannya, sedangkan yang sunnah merupakan tambahan jika mampu; jika tidak mampu, maka tidak mengapa.
Berdasarkan penjelasan ini, kami sampaikan kepada orang yang memiliki tanggungan puasa Ramadhan, yang wajib atasmu ialah qadha‘ puasa Ramadhan sebelum melakukan puasa sunnah. Jika ia melakukan puasa sunnah sebelum mengqadha‘ puasa yang menjadi kewajibannya, maka menurut pendapat yang shahîh, puasanya benar, selama masih memiliki waktu lain untuk mengqadha‘. Karena waktu qadha‘ Ramadhan itu terbentang sampai jaraknya dengan Ramadhan berikutnya, seukuran dengan jumlah puasa yang menjadi tanggungannya. Selama waktunya masih memungkinkan, maka boleh melakukan puasa sunnah.
Seperti halnya shalat fardhu, jika seseorang melakukan shalat sunnah sebelum melakukan shalat fardhu dan waktunya masih longgar, maka itu boleh. Sehingga, barangsiapa yang berpuasa ‘Asyura atau hari ‘Arafah, sedangkan ia masih memiliki hutang (puasa wajib), maka puasa sunnahnya itu sah. Akan tetapi, seandainya ia berniat puasa hari ini (‘Asyura atau ‘Arafah) untuk mengqadha` Ramadhan, maka ia akan mendapatkan dua pahala, yaitu puasa hari ‘Asyura atau ‘Arafah ditambah pahala qadha` Ramadhan. Ini kaitannya dengan puasa sunnah yang mutlaq, yang tidak terkait dengan Ramadhan.
Adapun puasa enam hari bulan Syawwal, maka ini erat kaitannya dengan Ramadhan. Dan puasa sunnah enam hari ini tidak akan ada kecuali setelah mengqadha‘ Ramadhan. Jika ada orang yang melakukan puasa sunnah Syawwal sebelum mengqadha‘ kewajibannya, maka ia tidak mendapatkan pahala. Berdasarkan sabda Rasulullah ﷺ :
مَــــنْ صَامَ رَمَضَــانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
Barangsiapa telah puasa Ramadhan kemudian mengiringinya dengan (puasa) enam hari Syawwal, maka seakan-akan dia puasa sepanjang tahun. (Diriwayatkan oleh Imam Muslim).
Sebagaimana diketahui, orang yang masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan, ia tidak dianggap telah berpuasa Ramadhan sampai ia menyempurnakan qadha‘. Inilah sebuah permasalahan yang dianggap oleh sebagian orang, bahwa jika ada orang yang khawatir bulan Syawwal akan habis sebelum sempat puasa enam hari, maka ia boleh berpuasa, meskipun masih memiliki tanggungan qadha‘. Anggapan ini merupakan kekeliruan, karena puasa sunnah enam hari tidak bisa dikerjakan oleh seseorang, kecuali jika ia sudah menyelesaikan tanggungan puasa Ramadhan.
(Fatâwâ fî Ahkâmish-Shiyâm, Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn, hlm. 438-439).
Edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2007M