Memanfaatkan Mobil Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

oleh -1457 Dilihat
oleh
mobil dinas
Soal: Bolehkah seorang muslim yang bekerja pada sebuah instansi pemerintah menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, padahal dia memiliki mobil pribadi?

Jawab: Pegawai negeri sama halnya dengan buruh bayaran. Dia diamanahi melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Juga diamanahi beberapa peralatan yang dibutuhkan untuk menunjang pelaksanaan tugas yang dibebankan. Maka hendaklah dia tidak menggunakan peralatan itu, kecuali hanya untuk tugas atau yang berkaitan dengan tugas. Janganlah dia memanfaatkan kendaraan dinas (sebagaimana) yang diceritakan di atas untuk kepentingan pribadi. Tidak menggunakan telepon untuk keperluan pribadi, begitu juga buku, kertas, pena, dan lain sebagainya. Menjaga diri dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi merupakan wujud kesempurnaan sifat amanah.

Allah عزوجل berfirman:

وَالَّذِيْنَ هُمْ لِاَمٰنٰتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُوْنَ ۙ

Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.

(Qs al-Mukminûn/23:8).

Wallâhu a’lam.

Fatâwâ lil Muwazzhafîn wal-‘Ummâl, Ibnu Jibrîn.1


1  Lihat Fatâwâ Ulama al-Baladil-Haram, hlm. 553.

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.