Pertanyaan: Bila seseorang menghendaki suatu pekerjaan tertentu; sedangkan ia mampu menjalankan pekerjaannya tersebut dan bisa lulus dalam seleksi (secara skill dan kecakapan), akan tetapi ia tidak punya ijazah yang memuluskan jalannya untukmasuk mendapatkan pekerjaan tersebut. Apakah boleh baginya untuk memalsukan ijazah (atau sertifikat) untuk bisa masuk dalam seleksi? Lalu bila ia berhasil lolos, apakah gaji yang akan ia dapatkan itu boleh ia ambil?
Jawaban: Menurut hemat saya yang saya dapatkan dalam syariat yang suci ini, dan juga tujuan-tujuannya yang mulia, bahwa hal tersebut tidak dibolehkan. Karena ia mengambil jalan menuju pekerjaan tersebut dengan cara dusta dan mengelabui. Hal itu termasuk hal yang diharamkan yang harus diingkari. Juga akan membuka pintu-pintu keburukan dan praktik-praktik manipulasi. Dan tidak diragukan lagi, bahwa menjadi kewajiban orang yang dipercaya memegang urusan kepegawaian, untuk sebisa mungkin memilih orang-orang yang mampu dan amanah.
Syaikh Bin Baz.
(Fatawa Ulama al-Balad al-Haram 617).
Majalah As-Sunnah
EDISI 07 / TAHUN XXIV / 1442 H / 2020 M