Tetangga saya, anak perempuanya kawin lari. Dia mengambil wali dari keluarga calon suaminya.Wali, mahar dan walimah tidak diketahui oleh pihak perempuan. Setelah

Saya mau bertanya hukum cadar, karena ada hadits, bahwa aurat yang boleh nampak ialah muka dan telapak tangan. Dan bagaimana batasan seorang

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.