Ketika kekhilafahan Islam dan hukum Islam ditinggalkan, maka banyak sekali hak dan kewajiban kaum Muslimin yang terlantar dan disalahartikan. Sikap dan tindakan yang melanggar syariat dianggap bagian dari syariat, terutama yang berhubungan dengan orang kafir. Ada yang beranggapan, orang kafir seluruhnya sama, wajib diperangi, tidak boleh diberi perlindungan dan keamanan. Sebaliknya,

Diterjemahkan oleh Abu Isma’il Muslim al-Atsari, dari makalah berjudul ‘’Inil-Hukmu illa lillâh’’ dan ‘’Wa man Ahsanu minallâhi hukman’’, dari kitab al-Maqalât as-Salafiyah

 لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ Sesungguhnya telah ada pada (diri)

Kedatangan Syaikh Dr. Muhammad bin Musa Alu an Nashr di kota Solo, dalam rangka muhibbahnya ke beberapa kota, di antaranya Solo dan

Dalam memahami Islam, dalam bentuk apapun, baik masalah ibadah, syari’ah, mu’amalah; terutama masalah aqidah, harus mengikuti sebagaimana ulama-ulama Salaf memahaminya. Sebagai contoh