عَنْ أَمِّ المُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللَّهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنهُمَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم : مَنْ أَحْدَثَ

Tetangga saya, anak perempuanya kawin lari. Dia mengambil wali dari keluarga calon suaminya.Wali, mahar dan walimah tidak diketahui oleh pihak perempuan. Setelah

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.