Keutamaan Menafkahi keluarga dengan Niat Ikhlas

oleh -938 Dilihat
oleh
Menafkahi keluarga

عَنْ سَعْدِ بْنِ أَبِيْ وَقَّاصٍ -رضي الله عنه- أَنَّ رَسُوْلَ اللَّهِ ﷺ قَالَ: ((إِنَّكَ لَنْتُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِيْ بِهَا وَجْهَ اللَّهِ إِلَّا أُجِرْتَ عَلَيْهَا، حَتَّى تَجْعَلُ فِيْ فِيِّ اِمْرَأَتِكَ))

“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allâh (pada Hari Kiamat) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu”1 .

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan memberi nafkah kepada anggota keluarga dengan niat ikhlas karena mengharapkan wajah Allâh سبحانه وتعالى 2 , bahkan ini termasuk amal infak yang paling utama dan besar pahalanya. Rasûlullâh ﷺ bersabda, “Dinar (uang) yang kamu infakkan (untuk kepentingan berjihad) di jalan Allâh, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan dinar yang kamu infakkan untuk (kebutuhan) keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan untuk keluargamu”3 .

Beberapa faidah penting yang dapat kita petik dari hadits ini :

  1. Amal perbuatan manusia tergantung niatnya, sehingga infak (nafkah) yang dilakukan seorang hamba untuk orang yang dicintainya dengan niat karena melaksanakan perintah Allâhk dan mencari keridhaan-Nya bernilai pahala di sisi-Nya4 .
  2. Amal perbuatan yang hukum asalnya mubah (boleh dilakukan tanpa ada dosa dan pahala) kalau diniatkan ikhlas karena mengharapkan wajah Allâh سبحانه وتعالى , maka akan bernilai ibadah dan menjadi amal ketaatan yang mendapat pahala di sisi Allâh سبحانه وتعالى 5 .
  3. Imam Ibnu Daqîq al-‘Id رحمه الله berkata, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa pahala berinfak (didapatkan) dengan syarat niat yang benar (ikhlas) mengharapkan wajah Allâh k. Dan ini adalah perkara yang sulit dan butuh keseriusan. jika di tentang oleh keinginan nafsu dan syahwat, maka akan menjadikannya tidak menghasilkan pahala yang diharapkan, sampai (dijadikan niatnya ikhlas) mengharapkan wajah Allâh سبحانه وتعالى ”6 .
  4. Hadits ini tidaklah menunjukkan bahwa seorang Muslim hanya mencukupkan diri dengan menafkahkan hartanya bagi keluarganya dan tidak bersedekah di jalan kebaikan lain yang disyariatkan Islam. Bahkan sebaliknya, Islam sangat menganjurkan menyedekahkan kelebihan harta di jalan Allâh k, karena inilah yang menjadi sebab harta akan kekal dan menjadi simpanan kebaikan yang berlipat ganda di sisi Allâh سبحانه وتعالى 7 . Sebagaimana sabda Rasûlullâh ﷺ : “Sedekah itu tidaklah mengurangi harta”. (HSR. Muslim no. 2588).

Ustadz Abdullah Taslim, MA

 

Footnotes:

1 HSR. al-Bukhâri no. 56 dan Muslim no.1628.

2 Lihat keterangan Imam Nawawi رحمه الله dalam Syarhu Shahîhi Muslim VI/16.

3 HSR. Muslim no. 2358.

4 Lihat Tuhfatul Ahwadzi V/398.

5 Lihat Syarhu Shahîhi Muslim VI/16.

6 Lihat Ihkâmul Ahkâm II/460.

7 Lihat Syarhu Shahîhi Muslim VI/16 dan Faidhul Qadîr III/448

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!