Beberapa hal yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya: perkara wajib yang tidak bisa sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka
Beberapa hal yang masuk dalam kaidah ini, di antaranya: perkara wajib yang tidak bisa sempurna (pelaksanaannya) kecuali dengan keberadaan sesuatu hal, maka