Ketika kekhilafahan Islam dan hukum Islam ditinggalkan, maka banyak sekali hak dan kewajiban kaum Muslimin yang terlantar dan disalahartikan. Sikap dan tindakan yang melanggar syariat dianggap bagian dari syariat, terutama yang berhubungan dengan orang kafir. Ada yang beranggapan, orang kafir seluruhnya sama, wajib diperangi, tidak boleh diberi perlindungan dan keamanan. Sebaliknya,

لَا يَغُرَّنَّكَ تَقَلُّبُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا فِى الْبِلَادِۗ مَتَاعٌ قَلِيْلٌ ۗ ثُمَّ مَأْوٰىهُمْ جَهَنَّمُ ۗوَبِئْسَ الْمِهَادُ Janganlah sekali-kali kamu terpedaya oleh kebebasan orang-orang