Beliau رحمه الله menjawab : Jika engkau melakukan ibadah kurban dengan hartamu atas namamu sendiri dan keluargamu, maka itu adalah amalan yang disyari’atkan. Jika engkau memandang perlu mengikut sertakan (nama) kedua mertuamu dalam ibadah kurban itu, maka itu tidak apa-apa. Sedangkan istrimu, maka dia tidak punya hak untuk melakukan itu, dia tidak punya wewenang apapun pada hewan kurbanmu. Engkau sebagai orang yang melakukan ibadah kurban atas nama diri sendiri dan keluargamu. Jika engkau memandang perlu mengikutkan kedua mertuamu, maka itu tidak mengapa.
(Fatâwâ Ahkamul Udhhiyah, hlm. 15).
Majalah As-Sunnah Edisi 04 tahun XIX