Menzhalimi Rakyat Termasuk Dosa Besar

oleh -1300 Dilihat
oleh
Menzhalimi rakyat

Disusun oleh Ustadz Abu Isma’il Muslim al-Atsari hafidzahullâh

 

Mentaati pemerintah Muslim dalam perkara yang bukan maksiat merupakan kewajiban agama yang telah disepakati oleh Ahlus Sunnah wal Jamâ’ah. Bahkan ini merupakan salah satu prinsip Ahlus Sunnah yang menyelisihi para ahli bid’ah dan pengikut hawa nafsu.

Sebaliknya pemerintah yang menjadi pemimpin harus menjalankan kewajibannya dengan sebaik-baiknya, karena di akhirat pasti akan dituntut tanggungg jawab. Nabi ﷺ bersabda:

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، والرَّجُلُ فِيْ أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالمَرأَةُ فِيْ بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْئُوْلَةٌ عَنْ رَعِيَّتَهَا، وَالخَادِمُ فِيْ مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

Setiap kamu adalah pemimpin (pengatur) dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang imam (pemimpin negara) adalah pemimpin (pengatur) dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang laki-laki (kepala rumah tangga) adalah pemimpin (pengatur) terhadap keluaganya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang wanita (ibu rumah tangga) adalah pemimpin (pengatur) di rumah suaminya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. Seorang pelayan adalah pemimpin (pengatur) pada harta tuannya dan akan ditanya tentang kepemimpinannya. (HR. Al-Bukhâri, no. 2558, dari Ibnu Umar رضي الله عنهما )

DI ANTARA KEWAJIBAN PENGUASA

Di antara kewajiban pemerintah adalahmemutuskan hukum terhadap rakyat dengan hukum yang Allâh سبحانه وتعالى turunkan. Allâh سبحانه وتعالى berfi rman:

وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَآ اَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ اَهْوَاۤءَهُمْ

Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allâh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. (QS. Al-Mâidah/5:49)

Pemimpin juga harus bersikap tulus kepada rakyatnya, baik dalam masalah agama maupun dalam urusan dunia. Yaitu dengan cara menyebarkan akidah yang benar dan Sunnah Nabi ﷺ , lewat ta’lîm (pengajaran), hukum dan dakwah menuju agama Allâh berdasarkan ilmu. Termasuk kewajiban pemimpin adalah melarang bid’ah-bid’ah, seperti membangun masjid-masjid di dekat pekuburan yang disembah, tempat-tempat (yang dianggap keramat atau membawa berkah), masyâhid (situs-situs yang dianggap peninggalan orang-orang shalih, dan semacamnya), dan tempat-tempat yang diziarahi.

Rakyat juga memiliki hak-hak lain yang menjadi kewajiban penguasa untuk memenuhinya, yaitu hak-hak untuk mendapatkan perlakuan baik dan perhatian. Penguasa juga tidak boleh memberikan beban yang tidak mampu mereka lakukan. Penguasa memenuhi pelayanan-pelayanan yang berkaitan dengan kebutuhan kehidupan sesuai dengan kemampuannya.

Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Sahabat Nabi yang bernama Abu Maryam al-Azdi رضي الله عنه , dia berkata:

دَخَلْتُ عَلَى مُعَاوِيَةَ فَقَالَ: مَاأَنْعَمَنَا بِكَ أَبَا فُلَانٍ -وَهِيَ كَلِمَةٌ تَقُوْلُهَا الْعَرَبُ- فَقُلْتُ: حَدِيْثًا سَمِعْتُهُ أُخْبِرُكَ بِهِ، سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللَّهِ ص يَقُوْلُ : مَنْ ولَّاهُ اللَّهُ عَزَّوَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ المُسْلِمِيْنَ فَاحْتَجَبَ دُوْنَ حَاجَتِهِمْ، وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ، اِحْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُوْنَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ، وَفَقْرِهِ قَالَ: فَجَعَلَ رَجُلًا عَلَى حَوْائِجِ النَّاسِ

Aku menemui (penguasa) Mu’awiyah, lalu dia berkata, ‘Kami senang bertemu denganmu, apa yang menyebabkan kamu menemuiku hai Abu Fulan?’ –itu adalah ungkapan yang biasa diucapkan oleh bangsa Arab- Aku menjawab, ‘Sebuah hadits yang pernah aku dengar, aku akan memberitakan kepadamu. Aku telah mendengar Rasûlullâh ﷺ bersabda, ‘Barangsiapa dijadikan oleh Allâh sebagai pemimpin yang mengurusi sesuatu dari urusan kaum Muslimin, lalu dia menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakiran mereka, niscaya Allâh menutupi diri dari keperluan, kebutuhan, dan kefakirannya”. Dia berkata, ‘Kemudian Mu’awiyah menetapkan seseorang untuk mengurusi kebutuhan-kebutuhan rakyat’. (HR. Abu Dâwud, no. 2948; dishahihkan oleh Syaikh al[1]Albani)

Makna hadits ini, pemimpin yang tidak mau menemui dan mengurusi rakyatnya yang memiliki kebutuhan-kebutuhan, maka Allâh سبحانه وتعالى juga tidak akan menemui dan mengurusi kebutuhan[1]kebutuhannya.

Lihatlah alangkah bijaknya Shahabat Mu’âwiyah رضي الله عنه , dan alangkah taatnya terhadap agama yang dianutnya. Begitu mendengar hadits Nabi ﷺ , dia langsung mengamalkannya.

Karena sangat kasih sayang kepada umatnya, Nabi ﷺ mendoakan kebaikan untuk penguasa yang berbuat baik kepada rakyatnya, dan mendoakan keburukan buat penguasa yang berbuat buruk kepada rakyatnya. Beliau ﷺ berdoa:

اللَّهُمَّ، مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِيْ شَيْئاً فَشَقَّ عَلَيْهِمْ، فَاشْقُقْ عَلَيْهِ، وَمَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ أُمَّتِيْ شَيْئًا فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ

Wahai Allâh, barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia menyusahkan mereka, maka susahkanlah dia, dan barangsiapa mengurusi sesuatu dari urusan umatku, lalu dia bersikap lembut kepada mereka, maka bersikaplah lembut kepadanya”. (HR. Muslim, no.1828)

Imam Nawawi رحمه الله menjelaskan hadits ini dengan menyatakan, “Sabda Beliau ini termasuk larangan yang sempurna agar penguasa tidak menyusahkan manusia (rakyat-pen), dan anjuran paling agung untuk bersikap lembut kepada mereka. Banyak hadits-hadits yang semakna dengan ini”. (Syarah Nawawi, 12/213)

Pemimpin jangan sampai berlaku curang dan menipu rakyat, karena akibatnya sangat berat. Rasûlullâh ﷺ telah bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللَّهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

Tidak ada seorang hamba yang Allâh memberikan kekuasaan kepadanya mengurusi rakyat, pada hari dia mati itu dia menipu rakyatnya, kecuali Allâh haramkan surga atasnya. (HR. Muslim, no. 142)

Beliau ﷺ juga bersabda:

مَنْ حَمَلَ عَلَيْنَا السِّلَاحَ فَلَيْسَ مِنَّا، وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا

Barangsiapa menyerang kami dengan senjata maka dia bukan dari kami, dan barangsiapa berbuat curang kepada kami, maka dia bukan dari kami. (HR. Muslim, no. 101)

Ancaman ‘diharamkan surga’ dan ‘bukan dari kami’ menunjukkan bahwa perbuatan curang tersebut merupakan kezhaliman dan dosa besar. Wallâhul Musta’ân.

Ya Allâh! Jadikanlah para pemimpin kami, pemimpin yang diberkahi, pemimpin yang akan membawa kebaikan dunia dan kebaikan akhirat yang kekal abadi

 

Majalah As-Sunnah Edisi 08/Thn XVIII/Shafar 1436H/Desember 2014M

Tentang Penulis: Redaksi

Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!