Gigi dari Emas

oleh -637 Dilihat
oleh

Soal: Apa hukum Islam tentang memakai emas bagi kaum lelaki? Sebagian kaum lelaki, baik yang sudah tua maupun muda, sebagian dari mereka memasang gigi dari emas, atau memakai cincin dari emas. Lalu misalnya bila saya mengalami kecelakaan, yang mengharuskan saya untuk memasang gigi dari emas, bagaimanakah hukumnya?

Syaikh bin Baz رحمه الله menjawab:

Memakai cincin dari emas, atau mengenakan kalung emas tidak diperbolehkan. Nabi ﷺ telah melarang kaum lelaki untuk memakai cincin dari emas. Beliau ﷺ melihat seorang lelaki yang memakai cincin dari emas di tangannya; lalu Beliau ﷺ melepaskan dan membuangnya. Dan Beliau ﷺ bersabda:

 يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلىَ جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِيْ يَدِهِ

Apakah salah seorang dari kalian menyengaja mengambil bara api dari neraka, lalu ia menjadikannya di tangannya?! (HR. Muslim)

Ini tidak diperbolehkan. Demikian pula cincin emas yang bermata, karena ia sama seperti halnya cincin (dari emas), sehingga itu tidak dibolehkan. Ini hanya boleh khusus untuk kaum perempuan. Demikian pula kalung emas yang kadang dipakai sebagian pemuda di leher mereka, ini juga sesuatu yang mungkar. Juga jam dari emas bagi kaum lelaki tidak diperbolehkan.

Terkadang juga emas bisa ditolerir pemakaiannya bila memang ada keperluan yang mendesak, seperti gigi dari emas, atau pengikat (gigi yang retak) dari emas, ini tidak mengapa. Bila memudahkan untuk mendapatkan gigi dari selain emas yang bisa menggantikan fungsi emas tersebut, inipun tidak mengapa. Dan kadang hal ini lebih hatihati. Akan tetapi tidak mengapa menggunakan gigi emas. Sebab ia menggunakannya karena untuk kebutuhan, bukan untuk hiasan. Dan telah datang secara shahih dari Nabi ﷺ bahwa Beliau ﷺ mengizinkan seseorang yang hidungnya retak untuk menambalnya dengan perak. Namun kemudian menjadikan baunya busuk. Lalu Nabi menyuruhnya untuk menggantinya dengan emas, lalu iapun menggantinya dengan emas. Ini ketika memang dibutuhkan. Jadi gigi emas, juga pengikat gigi (bila retak atau semacamnya), itu tidak menjadi masalah.

(Nur Ala ad-Darb; Syaikh Abdul Aziz bin Baz t ; hlm. 2088)

Tentang Penulis: Redaksi

Gambar Gravatar
Majalah As-Sunnah adalah majalah dakwah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah yang terbit setiap awal bulan, insyaallah. Menyajikan materi – materi ilmiah berdasarkan pemahaman para salafush sholih, dari narasumber dan referensi yang terpercaya. Majalah As-Sunnah, pas dan pantas menjadi media kajian ilmiah keislaman Anda!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.