Majalah As-sunnah

Saya mau bertanya hukum cadar, karena ada hadits, bahwa aurat yang boleh nampak ialah muka dan telapak tangan. Dan bagaimana batasan seorang

إِنَّ الحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَ نَسْتَعِيْنُهُ وَ نَسْتَغْفِرُهُ وَ نَعُوْذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَسَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.